Cegah Perundungan di Sekolah, Kanwil Kemenham Pabar Gelar Penguatan Kapasitas HAM di SMAN 3 Kota Sorong

Cegah Perundungan di Sekolah, Kanwil Kemenham Pabar Gelar Penguatan Kapasitas HAM di SMAN 3 Kota Sorong

Sorong, Melanesiapost – Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan sadar HAM, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Papua Barat melalui Bidang Instrumen dan Penguatan HAM (IDPHAM) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas bagi siswa-siswi SMA Negeri 3 Kota Sorong, pada Rabu (13/05/2026) Siang.

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMA Negeri 3 Kota Sorong ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan sadar hukum. Fokus utama sosialisasi ini adalah menyasar isu perundungan (bullying) serta berbagai dinamika sosial yang kerap melibatkan interaksi antar-siswa maupun guru dan siswa.

Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Sorong, Natali, dan Analis Perlindungan Hak-hak Sipil dan HAM Kanwil Kemenham Papua Barat, Yohanis Baru. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman masalah perundungan dari kacamata kependidikan sekaligus perspektif hukum perlindungan HAM. 


Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Sorong, Natali, dalam arahannya menekankan bahwa prestasi akademik tidak akan berarti tanpa pembentukan karakter yang baik. Ia menegaskan bahwa sekolah harus menjadi "rumah kedua" di mana setiap individu merasa terlindungi.

"Tidak ada ruang bagi perundungan di SMA Negeri 3 Kota Sorong. Sekolah ini bukan hanya tempat belajar ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat persemaian nilai-nilai kemanusiaan," ujar Natali.

Sementara itu, Yohanis Baru memaparkan materi terkait kaitan erat antara perundungan dengan pelanggaran hak-hak sipil individu. Ia menjelaskan bahwa setiap siswa memiliki hak dasar untuk mendapatkan rasa aman dan diperlakukan secara bermartabat tanpa diskriminasi.

"Perundungan bukan sekadar candaan remaja, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar seseorang untuk merasa aman. Setiap siswa harus sadar bahwa martabat mereka dilindungi oleh hukum dan HAM," kata Yohanis.

Selama sesi berlangsung, para siswa menunjukkan antusiasme dalam sesi tanya jawab. Banyak dari mereka yang mendalami isu-isu HAM serta berkonsultasi mengenai cara membangun pola pertemanan yang sehat.

Melalui penguatan kapasitas ini, Kanwil Kemenham Pabar berharap siswa-siswi SMA Negeri 3 Kota Sorong dapat bertransformasi menjadi agen perubahan (agent of change). Mereka diharapkan mampu memelopori gerakan anti-perundungan, sehingga tercipta suasana belajar yang kondusif demi kemajuan pendidikan di Provinsi Papua Barat Daya. (Red)