12 Warga Sipil Tewas Termasuk Anak dan Perempuan Tertembak, Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Satgas Habema
Jakarta, Melanesiapost - Sebanyak 12 warga sipil meninggal dunia termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius akibat operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM oleh TNI di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, (14/4/2026), di Kampung Kembru, Distrik Kembru. Operasi yang dilakukan oleh Satgas Habema tersebut dilaporkan menyasar warga sipil yang tengah mencari perlindungan, setelah sebelumnya wilayah tersebut disepakati sebagai zona aman pengungsi.
Rentetan peristiwa bermula pada Senin (13/4/2026), saat operasi militer dilakukan di Kampung Guamo, Distrik Pogoma. Dalam operasi tersebut, empat helikopter dilaporkan menjatuhkan amunisi peledak di area yang diduga pangkalan TPNPB. Hal ini memicu gelombang pengungsian warga sipil ke Distrik Kembru yang dianggap sebagai zona aman.
Namun, pada (14/4/2026), pasukan militer dilaporkan tetap melakukan operasi di Distrik Kembru melalui jalur udara dan darat. Hingga saat ini, jumlah pasti korban di Kampung Kembru, Kampung Makuma, dan Kampung Nilome belum dapat dipastikan sepenuhnya karena proses evakuasi terhambat oleh operasi militer yang masih berlangsung.
Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menyatakan pihaknya terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kondisi para korban. Komnas HAM secara tegas mengecam jatuhnya korban jiwa dari kalangan sipil ini.
"Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," ujar Hidayah dalam pernyataan resminya.
Merespons situasi darurat kemanusiaan di Kabupaten Puncak, Komnas HAM menyatakan sikap tegas dengan mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi penindakan Satgas Habema, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas demi keadilan. Komnas HAM menekankan bahwa dalam perspektif HAM, negara wajib memberikan perlindungan maksimal kepada warga sipil, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Selain itu, lembaga ini meminta pihak TNI maupun TPNPB-OPM untuk menahan diri guna mencegah stigmatisasi serta memastikan warga sipil tidak dijadikan sasaran dalam konflik bersenjata. Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah didorong untuk segera mengambil langkah perlindungan dan pemulihan, baik secara medis maupun psikologis bagi para korban, sekaligus menjamin keamanan wilayah agar warga tidak perlu lagi mengungsi.
Komnas HAM mengingatkan bahwa serangan terhadap warga sipil, baik oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan Hukum Humaniter Internasional.
"Hak untuk hidup dan hak atas rasa aman adalah non-derogable rights, hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," kata Anis.
Saat ini, Komnas HAM tengah mempersiapkan langkah pemantauan lebih lanjut sesuai mekanisme organisasi untuk mengusut tuntas tragedi kemanusiaan tersebut. (Red)