KEGAGALAN SISTEMIK TERKUAK: JENAZAH PMI ASAL NTT TERTAHAN, NEGARA TAK MAMPU BERTINDAK CEPAT
Sorong Melanesia post Kami menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maria Magdalena Abuk (45), yang wafat di Malaysia pada 14 April 2026 saat bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun di tengah duka itu, kami juga menyatakan keprihatinan serius karena hingga hari ini, jenazah almarhumah belum dapat dipulangkan ke tanah air,” tegas Aznil Tan, Direktur Eksekutif Migrant Watch, dalam pernyataan resmi di Jakarta, melalui pesan WhatsApp .(21/4/2026).
Fakta bahwa hingga 21 April 2026 jenazah masih tertahan di Malaysia akibat persoalan biaya menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab dasarnya. Beban pemulangan yang semestinya ditanggung negara justru dialihkan kepada keluarga korban keluarga yang sedang berduka dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk menanggung biaya besar tersebut jadi ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibenarkan,” lanjut Aznil Tan.
Menurutnya, keterlambatan hampir satu minggu tanpa kepastian pemulangan bukan sekadar kendala teknis, melainkan cerminan lemahnya kehadiran negara dan ini menunjukkan lambannya pengambilan keputusan di tingkat pemerintah serta tidak adanya mekanisme darurat yang mampu merespons kasus kemanusiaan secara cepat dan tepat. Negara terlihat gagap ketika berhadapan dengan situasi mendesak seperti ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa kasus ini bukan yang pertama terjadi jadi dalam beberapa tahun terakhir, kasus PMI meninggal dunia di luar negeri khususnya di Malaysia yang jenazahnya tertahan karena persoalan biaya terus berulang. Bahkan pada awal tahun 2026, sejumlah PMI asal NTT mengalami nasib serupa ini menegaskan bahwa yang kita hadapi adalah kegagalan sistemik, bukan insiden tunggal,” kata Aznil Tan.
Lebih jauh, Migrant Watch secara tegas mengecam lambannya respons negara kami mengecam keras sikap negara yang tidak sigap dalam memastikan pemulangan jenazah PMI. Ini mencerminkan lemahnya komitmen perlindungan terhadap warga negara di luar negeri. Negara tidak boleh abai dalam situasi kemanusiaan seperti ini,” tegasnya.
Kami menegaskan bahwa pemulangan jenazah pekerja migran adalah tanggung jawab penuh negara tidak boleh ada alasan apa pun untuk membebankan biaya kepada keluarga korban. Negara harus hadir tanpa syarat, tanpa penundaan, dan tanpa birokrasi yang berbelit-belit, sambungnya.
Dalam pernyataannya, ia juga mendesak langkah cepat dari pemerintah kami mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil keputusan eksekutif dengan menanggung seluruh biaya pemulangan jenazah Maria Magdalena Abuk dan memastikan proses tersebut berjalan cepat jadi setiap keterlambatan adalah bentuk pengabaian terhadap martabat warga negara,” ujar Aznil Tan.
Tak hanya itu, ia menuntut adanya pertanggungjawaban kelembagaan dan kami menuntut pertanggungjawaban dari lembaga-lembaga terkait yang hingga kini belum mampu menyelesaikan persoalan ini.
Kegagalan koordinasi dan lambannya respons menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola perlindungan PMI,” katanya.
Migrant Watch juga mendorong adanya reformasi sistemik dan negara harus segera membangun mekanisme pembiayaan darurat nasional yang bersifat otomatis, yang dapat langsung digunakan dalam situasi krisis tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang tanpa itu, kasus seperti ini akan terus berulang,” tegas Aznil Tan.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa negara seolah hanya hadir ketika pekerja migran masih produktif secara ekonomi, tetapi absen ketika mereka menghadapi situasi paling rentan, termasuk saat meninggal dunia.
Ini adalah ironi besar dalam sistem perlindungan kita, di mana kontribusi pekerja dihargai, tetapi hak-hak dasarnya diabaikan,” tegas Aznil Tan.
Lebih memprihatinkan lagi, praktik pembiaran seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana negara merasa tidak memiliki kewajiban mendesak untuk bertindak cepat.
Jika dibiarkan, keluarga korban akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan dipaksa menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara,” lanjutnya.
Kami juga melihat adanya indikasi kuat bahwa persoalan ini bukan semata soal anggaran, melainkan soal kemauan politik. Negara memiliki sumber daya, tetapi tidak menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap pekerja migran yang justru menjadi penyumbang devisa bagi negara,” ujar Aznil Tan.
Situasi ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap seluruh kebijakan perlindungan PMI. Tidak cukup hanya dengan pernyataan empati, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata yang cepat, terukur, dan berpihak kepada korban serta keluarganya,” katanya.
Jika negara terus gagal hadir dalam kasus-kasus seperti ini, maka kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan pekerja migran akan semakin runtuh.
Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanyalah ketidakpastian dan kerentanan bagi jutaan pekerja migran Indonesia di luar negeri,
ia menekankan aspek moral negara setiap pekerja migran adalah warga negara yang haknya melekat seumur hidup, termasuk hak atas perlakuan bermartabat setelah meninggal dunia. Ketika negara gagal menjamin hal paling dasar ini maka yang terjadi bukan hanya kelalaian administratif, tetapi kegagalan moral dalam melindungi rakyatnya sendiri,” pungkasnya.
Jika situasi ini terus dibiarkan, maka negara secara sistematis membiarkan pekerja migran menghadapi risiko tanpa perlindungan yang layak, bahkan hingga akhir hayat mereka. Ini adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan,” tutup Aznil Tan, Direktur Eksekutif Migrant Watch. (GK)