Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Pemda se-Papua Segera Sahkan Perda Tindak Pidana Adat

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Pemda se-Papua Segera Sahkan Perda Tindak Pidana Adat

Sorong, Melanesiapost – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh tanah Papua untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tindak Pidana Adat. Langkah ini dinilai mendesak guna memberikan perlindungan hukum yang konkret terhadap hak-hak masyarakat adat Papua yang selama ini rentan dilanggar.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan pers tertulis pada Minggu (12/4/2026). Koalisi yang terdiri dari belasan organisasi sipil seperti LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, Elsham Papua, Kontras Papua, LP3BH Manokwari, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, hingga Tong Pu Ruang Aman ini, menekankan bahwa dasar hukum untuk pengakuan pidana adat sudah tersedia secara nasional.

Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, telah mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

"Perlu adanya Perda tentang Tindak Pidana Adat untuk melindungi hak atas hutan, lingkungan, hingga sumber daya alam dari praktik pelanggaran hukum. Kami menegaskan kepada seluruh Kepala Daerah dan DPR di enam provinsi serta kabupaten/kota di Papua untuk segera merumuskan regulasi ini," ujar Emanuel Gobay.

Selain kepada eksekutif dan legislatif, Koalisi juga meminta seluruh anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di enam provinsi untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif. Sesuai PP Nomor 54 Tahun 2004, MRP memiliki wewenang memberikan pertimbangan dan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua (OAP).

"Kami mendesak anggota MRP se-Papua untuk memantau dan mendesak kepala daerah masing-masing. Ini adalah mandat konstitusional untuk memastikan hak ulayat dan hak komunal masyarakat tidak dirampas tanpa mekanisme yang sah," tambah Gobay.

Koalisi menyoroti fenomena di lapangan di mana Pemerintah dan perusahaan sering kali menggunakan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mengambil alih tanah ulayat tanpa musyawarah yang jujur dengan pemilik hak.

Padahal, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mewajibkan adanya musyawarah dan keterlibatan masyarakat adat dalam setiap investasi atau penyediaan tanah untuk keperluan apapun.

"Tindakan mengambil hak masyarakat adat tanpa mekanisme yang diatur undang-undang adalah pelanggaran. Dengan adanya Perda Tindak Pidana Adat, setiap pelanggaran terhadap hukum adat dapat diproses secara hukum melalui pemenuhan kewajiban adat yang diakui negara," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Koalisi menyampaikan lima poin tuntutan utama:

1. MRP se-Papua wajib mendesak dan memantau perumusan Perda Tindak Pidana Adat.

2. Gubernur di enam Provinsi segera merumuskan draf Perda tersebut.

3. DPRP di enam Provinsi segera melakukan pembahasan dan pengesahan.

4. Bupati dan Walikota didesak melakukan langkah serupa di tingkat daerah.

5. DPRD Kabupaten/Kota diminta aktif mengawal perlindungan hak masyarakat adat melalui regulasi ini.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan penegakan HAM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999. (Red)