SUKU SRER ULTIMATUM BUPATI, GUBERNUR DAN KEPALA DISTRIK SEREMUK: JANGAN PAKSA PELEPASAN TANAH ADAT TANPA GELAR TIKAR ADAT!
Melanesia post_ Penolakan terhadap rencana investasi perusahaan air dalam kemasan di kawasan Sungai Sembra, wilayah adat Suku Srer, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, semakin menguat. Masyarakat Adat Suku Srer secara terbuka menyatakan sikap menolak rencana aktivitas perusahaan tersebut dan memperingatkan pemerintah maupun investor agar tidak melakukan kesepakatan, penandatanganan persetujuan, ataupun surat pelepasan tanah adat secara sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah adat atau Gelar Tikar Adat.
Sikap tegas ini kembali disampaikan dalam konferensi pers yang digelar masyarakat adat di, bantaran Sungai Sembra, Rabu (4/11/2026). Pernyataan tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat adat terhadap proses investasi yang dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat pemilik wilayah adat, terutama tujuh marga pemegang hak ulayat di lingkungan Suku Srer.
Polemik ini mencuat setelah kegiatan perkenalan investor dengan masyarakat adat yang berlangsung pada 26 Oktober 2026 di bantaran Sungai Sembra. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Sorong Selatan dan Gubernur Papua Barat Daya.
Namun, di tengah berlangsungnya agenda perkenalan investasi tersebut, protes dan penolakan dari sebagian masyarakat adat Suku Srer juga telah disuarakan secara terbuka.
Bagi masyarakat adat yang menolak, kehadiran pemerintah dan investor dalam satu agenda pertemuan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persetujuan masyarakat untuk menerima investasi.
Mereka menegaskan bahwa persoalan hak ulayat tidak bisa diselesaikan hanya melalui kegiatan sosialisasi, perkenalan investor, ataupun komunikasi dengan sejumlah orang yang dianggap mewakili masyarakat.
Masyarakat adat menilai, keputusan mengenai masa depan Sungai Sembra harus melibatkan seluruh pemilik hak ulayat melalui proses adat yang terbuka, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat setelah beredar informasi mengenai rencana pertemuan tertutup antara pihak investor dan pemilik hak ulayat dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut diduga akan berlangsung di luar wilayah Tanah Adat Suku Srer.
Informasi inilah yang mendorong masyarakat adat mengambil langkah antisipasi dengan menggelar konferensi pers sekaligus membacakan pernyataan sikap dan tuntutan secara terbuka.
Mereka tidak ingin ada keputusan yang diambil secara diam-diam, kemudian dijadikan dasar untuk mengklaim bahwa masyarakat adat telah menyetujui pelepasan atau pemanfaatan wilayah adat Sungai Sembra.
Perwakilan Marga Sreifi sekaligus tokoh adat, Yulianus Sreifi, saat membacakan pernyataan sikap menegaskan bahwa Pemuda Adat Slow Bailo bersama tokoh masyarakat adat meminta Bupati Sorong Selatan, Gubernur Papua Barat Daya, dan pihak investor tidak melakukan penandatanganan persetujuan maupun surat pelepasan tanah adat secara sepihak.
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan mendasar mengapa kesepakatan investasi tersebut tidak boleh dipaksakan sebelum seluruh proses adat dilaksanakan.
Kami Pemuda Adat Slow Bailo bersama tokoh masyarakat adat meminta kepada Bupati Sorong Selatan, Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, dan juga pihak investor untuk tidak melakukan penandatanganan persetujuan atau surat pelepasan sepihak. Jangan melakukan kesepakatan tanpa ada forum pengakuan bersama," tegas Yulianus Sreifi.(4/11/2026).
Ia menjelaskan, tujuh marga pemegang hak ulayat di wilayah adat Suku Srer sampai saat ini belum sepenuhnya menerima rencana investor untuk mengelola air dalam kemasan di Sungai Sembra.
Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mendahului keputusan bersama dengan mengatasnamakan masyarakat adat, sementara mekanisme Gelar Tikar Adat belum dilaksanakan.
Tujuh marga pemegang hak ulayat di Suku Srer belum seratus persen menerima investor untuk mengelola air kemasan di Kali Sembra. Sampai hari ini belum ada Gelar Tikar Adat.
Jadi, jangan ada pihak yang merasa sudah bisa mengambil keputusan atau membuat kesepakatan atas nama seluruh masyarakat adat," demikian penegasan dalam pernyataan sikap yang dibacakan Yulianus.
Lebih lanjut, masyarakat adat melalui pernyataan tersebut menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas perusahaan investor air kemasan di Kali Sembra.
Mereka juga mengingatkan pemerintah dan investor bahwa keberadaan masyarakat adat Suku Srer memiliki landasan perlindungan hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Penghormatan kepada Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong Selatan.
Bagi masyarakat adat, regulasi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam setiap proses pengambilan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan wilayah adat dan hak-hak masyarakat adat.
Penolakan juga disampaikan secara keras oleh Marlon Kalilago yang mewakili Marga Kalilago. Ia secara terbuka mempertanyakan dasar kewenangan pemerintah maupun investor apabila sampai memaksakan rencana investasi di Sungai Sembra tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan yang sah dari masyarakat pemilik hak ulayat.
Marlon menegaskan bahwa pemerintah dan investor tidak boleh datang dengan kepentingan investasi, kemudian memaksa masyarakat adat menerima keputusan yang belum disepakati bersama.
Disaat ini saya mau sampaikan kepada Pemerintah Sorong Selatan, Pemerintah Provinsi, dan juga investor, saya mau tanya: kamu punya tanah di mana? Kamu punya air di mana? Jangan memaksa! Jangan paksa masyarakat untuk menerima investor masuk ke Kali Sembra," tegas Marlon Kalilago.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa masyarakat adat tidak ingin hak atas tanah dan sumber air yang diwariskan leluhur diperlakukan hanya sebagai objek investasi ekonomi.
Marlon juga mengingatkan masyarakat di wilayah Suku Srer agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai ajakan, komunikasi, maupun bisikan yang berpotensi memecah persatuan masyarakat adat demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ia meminta seluruh masyarakat tetap menjaga solidaritas dan tidak membiarkan persoalan investasi memecah hubungan antarmarga yang selama ini memiliki keterikatan sejarah dan hak atas wilayah adat.
Kami juga ingatkan Bapa Mama yang ada di wilayah Suku Srer, jangan dengar bisikan dari siapa-siapa. Jangan dengar bisikan kepentingan pribadi. Ingat, Sembra itu adalah hidup bagi kami dan anak cucu ke depan," katanya.
Menurut Marlon, Sungai Sembra bukan sekadar sumber air yang dapat dilihat dari nilai ekonomi dan peluang usaha. Sungai tersebut memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat adat, termasuk keberlangsungan generasi mendatang.
Karena itu, ia menegaskan bahwa setiap pembicaraan mengenai pemanfaatan Sungai Sembra harus menempatkan kepentingan masyarakat adat sebagai hal utama, bukan kepentingan investor semata.
Sementara itu, Ketua Pemuda Adat Slow Bailo Suku Srer, Darius Sreifi, menegaskan bahwa penolakan terhadap investasi air dalam kemasan bukan sekadar persoalan menerima atau menolak kehadiran perusahaan.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut masa depan wilayah adat, kelestarian lingkungan, sumber penghidupan, serta identitas masyarakat Suku Srer.
Darius menyebut Sungai Sembra dan kawasan hutan di sekitarnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat. Hutan dan sungai bukan hanya kekayaan alam, tetapi juga ruang hidup yang diwariskan leluhur untuk dijaga dan diteruskan kepada generasi berikutnya.
Kali Sembra adalah identitas dan jati diri kami. Hutan adalah tong pu mama. Kalau investor masuk, nanti semua rusak, lalu kami mau cari makan di mana? Wilayah adat kami tidak luas.
Kalau sumber kehidupan yang tersisa ini juga terganggu, bagaimana nasib anak cucu kami ke depan?" tegas Darius Sreifi.
Ia mengungkapkan bahwa kekhawatiran masyarakat adat juga tidak terlepas dari berbagai pengalaman investasi di Tanah Papua yang menurut penilaian mereka telah menimbulkan persoalan bagi masyarakat pemilik tanah adat.
Pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Suku Srer agar tidak terburu buru memberikan persetujuan terhadap rencana investasi yang berhubungan langsung dengan wilayah adat dan sumber daya alam mereka.
Kami sudah melihat banyak pengalaman di Tanah Papua. Ada perusahaan masuk, tetapi masyarakat adat kemudian menghadapi berbagai persoalan. Kami tidak mau pengalaman seperti itu terjadi di wilayah adat Suku Srer.
Karena itu, kami Pemuda Adat dan masyarakat adat tetap menolak investor air kemasan di Kali Sembra," ujarnya.
Darius menegaskan, masyarakat adat tidak ingin kehilangan ruang hidup hanya karena keputusan investasi yang prosesnya belum mendapatkan persetujuan bersama dari seluruh pemilik hak ulayat.
Menurutnya, pembangunan dan investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak masyarakat adat, merusak lingkungan, ataupun mengancam sumber penghidupan masyarakat lokal.
Dalam konferensi pers tersebut, Pemuda Adat Slow Bailo bersama tokoh dan masyarakat adat Suku Srer juga menyampaikan ultimatum kepada pemerintah maupun investor agar tidak melakukan tindakan apa pun yang berkaitan dengan kesepakatan dan pelepasan tanah adat sebelum Gelar Tikar Adat dilaksanakan.
Mereka memperingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang sengaja mendahului proses adat, masyarakat adat bersama pemuda adat menyatakan akan mengambil langkah tegas di wilayah mereka.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan terbuka agar seluruh pihak tidak menganggap penolakan masyarakat sebagai persoalan kecil yang dapat diabaikan.
Terlebih, kawasan Sungai Sembra berada di wilayah yang dilintasi jalur utama Sorong Teminabuan. Karena itu, masyarakat mengingatkan agar semua pihak mengedepankan dialog, menghormati mekanisme adat, serta menghindari tindakan yang dapat memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.
Masyarakat adat menegaskan bahwa Gelar Tikar Adat bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan mekanisme penting untuk mempertemukan seluruh pemilik hak ulayat, mendengar pendapat setiap marga, membahas dampak rencana investasi, dan menentukan sikap secara bersama-sama.
Dengan demikian, tidak boleh ada keputusan yang dianggap mewakili seluruh Suku Srer apabila tujuh marga pemegang hak ulayat belum memperoleh ruang untuk menyampaikan pendapat dan menentukan sikapnya.
Melalui pernyataan sikap tersebut, masyarakat adat Suku Srer kembali mengingatkan bahwa pemerintah daerah dan investor harus menghormati keberadaan masyarakat adat beserta hak ulayatnya.
Mereka meminta Bupati Sorong Selatan dan Gubernur Papua Barat Daya tidak memberikan ruang bagi lahirnya kesepakatan yang mengabaikan proses pengakuan bersama dan mekanisme adat.
Bagi masyarakat Suku Srer, persoalan Sungai Sembra bukan hanya mengenai rencana pembangunan perusahaan air dalam kemasan, tetapi menyangkut siapa yang memiliki hak menentukan masa depan tanah, hutan, dan sumber air di wilayah adat mereka.
Mereka menegaskan bahwa selama belum ada Gelar Tikar Adat dan belum ada persetujuan bersama dari tujuh marga pemegang hak ulayat, penolakan terhadap rencana aktivitas investor tetap menjadi sikap yang mereka suarakan.
Pesan masyarakat adat kepada pemerintah dan investor jelas: jangan menjadikan sosialisasi sebagai legitimasi persetujuan, jangan mengatasnamakan masyarakat tanpa mandat yang jelas, dan jangan mendahului keputusan adat.
Sungai Sembra bukan sekadar sumber air untuk kepentingan investasi. Bagi masyarakat adat Suku Srer, Sungai Sembra adalah ruang hidup, identitas, warisan leluhur, dan masa depan anak cucu mereka.