MRP Papua Barat Daya Serap Aspirasi Masyarakat Adat, Soroti Masalah Sawit di Kabupaten Sorong

MRP Papua Barat Daya Serap Aspirasi Masyarakat Adat, Soroti Masalah Sawit di Kabupaten Sorong

Sorong, Melanesiapost - Kegiatan fasilitasi penyelesaian permasalahan masyarakat adat yang digelar oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya di Kampung Klasari, Distrik Moi Sigin, Kabupaten Sorong, menjadi forum penting yang mempertemukan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan MRP, pemerintah daerah, hingga masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Dalam kegiatan tersebut hadir langsung Ketua Badan Musyawarah MRP Papua Barat Daya Berta Novita Gefelem, S.Pd., Ketua Pokja Agama Pdt. Isak Kwatolo, S.Th., Wakil Ketua Pokja Adat Frinset Syatfle, S.Pd., Ehut Klaibin, S.IP., Wakil Ketua Pokja Perempuan Marice Kalalu, S.Pd., anggota MRP Sulaiman S. Mobalen, SAN, serta Ricat Malaseme. Dari unsur pemerintah daerah turut hadir Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Ady Bramantyo, S.IP., M.Si., dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Dr. Salmon Samori, S.Sos., M.Si. 

Kehadiran para pejabat ini sekaligus menjadi penegasan bahwa persoalan investasi kelapa sawit yang diadukan masyarakat adat bukan lagi isu kecil, melainkan persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama, mengingat berbagai keluhan yang mencuat mulai dari ketidakjelasan hak ulayat, persoalan HGU, hingga dugaan ketimpangan dalam pembagian manfaat investasi yang selama ini dirasakan masyarakat di wilayah Kabupaten Sorong.

Ketua Badan Musyawarah MRP Papua Barat Daya, Berta Novita Gefelem, S.Pd., menegaskan bahwa kehadiran MRP merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjawab keluhan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh investasi yang masuk di wilayah mereka.

Kegiatan ini kami lakukan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah masyarakat adat, khususnya terkait investasi kelapa sawit di Kabupaten Sorong. 

Dari apa yang kami dengar langsung, masyarakat merasa investasi ini bukan membawa keuntungan, tetapi justru merugikan mereka,” tegas Berta.

Ia mengungkapkan, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi keluhan masyarakat, yakni terkait Hak Guna Usaha (HGU), pembagian plasma 20 persen, serta keberadaan koperasi yang tidak berjalan.

Tiga hal ini menjadi sorotan utama, yaitu HGU, plasma, dan koperasi. Ini yang akan kami tindak lanjuti dengan membentuk tim untuk melakukan verifikasi agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.

Menurut Berta, seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam forum tersebut akan dihimpun dan dikaji secara mendalam oleh MRP sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Semua aspirasi ini akan kami bawa, kami olah menjadi dokumen resmi, lalu kami sampaikan kepada pemerintah daerah, DPR, dan gubernur agar ada langkah konkret dalam penyelesaian masalah ini,” tambahnya.

Sementara itu, anggota MRP Papua Barat Daya, Sulaiman S. Mobalen, menyoroti lambannya respon pemerintah daerah terhadap dokumen pengakuan wilayah adat yang telah diajukan masyarakat.

Dokumen wilayah adat sudah diserahkan sejak tahun 2023 sampai 2026 oleh empat marga, tetapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah. Ini persoalan serius,” ungkap Sulaiman.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong, khususnya Pj Sekda, untuk segera melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.

Kami minta Sekda segera lakukan verifikasi. Ini penting untuk melindungi masyarakat adat dari masuknya investasi yang tidak berpihak kepada mereka,” tegasnya.

Ketua Pokja Agama MRP Papua Barat Daya, Pdt. Isak Kwatolo, S.Th., juga menyampaikan kritik keras terhadap praktik perusahaan kelapa sawit yang dinilai tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Hari ini masyarakat sudah kasih tanah, tetapi mereka tidak dapat apa-apa. Ini yang tidak boleh terjadi. Perusahaan datang dengan janji, tetapi realisasinya tidak sesuai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa MRP akan memanggil semua pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi.

“Kami akan undang pemerintah, DPR, dan perusahaan untuk duduk bersama. Kita harus cari solusi yang adil bagi masyarakat adat,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong, Dr. Salmon Samori, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pemerintah memiliki batas kewenangan dalam persoalan tersebut.

“Pemerintah hanya mengeluarkan izin lokasi. Untuk HGU dan perjanjian kerja sama, itu bergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam praktiknya terdapat banyak persoalan yang harus dibenahi, termasuk terkait pemenuhan hak masyarakat.

“Plasma 20 persen adalah hak masyarakat yang wajib diberikan oleh perusahaan. Tetapi dalam pelaksanaannya, memang banyak yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Suara kekecewaan juga datang langsung dari masyarakat adat yang merasa tidak pernah mendapatkan haknya sejak awal investasi berjalan.

“Perjanjian tidak pernah berjalan sesuai. Kami tidak dapat hak kami. Bahkan sejak awal tidak ada transparansi dari perusahaan,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.

Masyarakat juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang seluruh perjanjian yang telah dibuat dengan perusahaan.

“Kami minta pemerintah tinjau ulang semua perjanjian. Jangan biarkan perusahaan terus berjalan sebelum hak masyarakat diselesaikan,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi MRP Papua Barat Daya untuk mengawal aspirasi masyarakat adat, sekaligus mendesak pemerintah dan pihak perusahaan agar bertanggung jawab terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

MRP menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian yang adil, agar investasi yang masuk ke tanah Papua tidak lagi menjadi sumber penderitaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pemilik hak ulayat.(GK)