MRP Papua Barat Daya Desak Pemda Sorong Segera Verifikasi Wilayah Adat, Empat Marga Mengadu Sejak 2024 Tak Digubris

MRP Papua Barat Daya Desak Pemda Sorong Segera Verifikasi Wilayah Adat, Empat Marga Mengadu Sejak 2024 Tak Digubris

Sorong,  Melanesiapost - Kegiatan fasilitasi penyelesaian permasalahan berdasarkan aspirasi dan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, serta masyarakat umum yang digelar oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong kembali membuka fakta serius soal mandeknya pengakuan wilayah adat. Dalam forum resmi tersebut, suara masyarakat adat mengemuka dengan nada keras, menyoroti lambannya respon pemerintah daerah terhadap dokumen yang telah diajukan sejak bertahun-tahun lalu.

Anggota MRP Papua Barat Daya, Sulaiman S. Mobalen, secara tegas mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah Kabupaten Sorong belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti dokumen pengakuan wilayah adat yang telah diserahkan oleh masyarakat.

“Teman-teman masyarakat adat sudah masukkan dokumen ke MRP, bahkan juga ke Pemda Kabupaten Sorong. Ini bukan baru kemarin, dokumen itu sudah masuk sejak tahun, 2024, 2025 sampai 2026 dan tapi sampai hari ini belum ada tanggapan serius dari pemerintah,” tegas Sulaiman.


Ia menilai, sikap diam pemerintah ini bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat di tengah derasnya arus investasi yang masuk ke wilayah Kabupaten Sorong.

Kalau verifikasi ini tidak segera dilakukan, kita bicara soal ancaman nyata investor masuk terus, tapi bagaimana nasib masyarakat adat kalau wilayah mereka sendiri belum diakui secara resmi oleh pemerintah?” ujarnya 

Sulaiman menekankan bahwa salah satu langkah mendesak yang harus segera dilakukan adalah proses verifikasi dokumen oleh panitia yang telah dibentuk pemerintah daerah. Ia secara khusus menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong yang juga menjadi bagian dari panitia verifikasi.

Sekda itu bagian dari panitia verifikasi. Saya minta dengan tegas, segera lakukan koordinasi dan verifikasi dokumen yang sudah dibawa oleh masyarakat adat. Jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” katanya.

Empat marga yang hingga kini masih menunggu pengakuan wilayah adat mereka yakni Marga Nibra, Marga Klaviyu, Marga Malaum, dan satu marga lainnya yang juga telah melengkapi seluruh dokumen administrasi. Menurut Sulaiman, dokumen terakhir bahkan telah diserahkan pada Februari 2026 sebagai bagian dari pengajuan keempat.

Ini sudah dokumen keempat yang mereka masukkan. Artinya masyarakat sangat serius memperjuangkan hak mereka. Tapi pemerintah justru lambat merespon. Ini yang kami sayangkan,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sorong tidak lagi menunda proses fasilitasi, mengingat seluruh syarat administratif telah dipenuhi oleh masyarakat adat.

Ketua pemerintahan Kabupaten Sorong turut menjadi sorotan dalam persoalan seperti begini Lambannya respon terhadap dokumen pengakuan wilayah adat dinilai mencerminkan lemahnya komitmen politik pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat adat yang selama ini hidup dan bergantung pada wilayahnya.

Kepala daerah jangan tutup mata. Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut hak hidup masyarakat adat. Kalau pemerintah terus diam, maka patut dipertanyakan keberpihakan mereka sebenarnya kepada siapa,” tegas Sulaiman.(11/4/2026).

Ia menilai, kepala pemerintahan Kabupaten Sorong seharusnya mengambil langkah cepat dan tegas dengan memerintahkan seluruh jajaran terkait, termasuk panitia verifikasi dan Sekda, untuk segera menyelesaikan proses pengakuan wilayah adat tanpa alasan yang berlarut-larut.

Bupati harus turun tangan langsung. Jangan hanya serahkan ke panitia lalu dibiarkan. Ini sudah terlalu lama. Empat tahun masyarakat menunggu tanpa kepastian, ini bentuk ketidakadilan,” ujarnya.

Lebih jauh, Sulaiman juga mengingatkan bahwa keterlambatan ini berpotensi memicu konflik sosial di lapangan, terutama ketika investor terus masuk tanpa kejelasan batas dan status wilayah adat yang sah secara hukum.

Kalau nanti terjadi konflik antara masyarakat adat dengan investor, siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah tidak bisa lepas tangan, karena mereka yang lambat mengambil keputusan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Sulaiman mendesak agar kepala pemerintahan Kabupaten Sorong segera menunjukkan keberpihakan nyata dengan menetapkan langkah konkret dalam waktu dekat, termasuk menjadwalkan verifikasi lapangan dan membuka ruang dialog bersama masyarakat adat.

Jangan tunggu masalah ini membesar. Segera ambil keputusan, duduk bersama masyarakat, dan selesaikan. Kalau tidak, ini akan jadi catatan buruk bagi kepemimpinan di Kabupaten Sorong 

Saya berharap dan minta Pemda Kabupaten Sorong, khususnya panitia MHA, segera memfasilitasi proses ini. Jangan sampai masyarakat terus dibiarkan menunggu tanpa kejelasan, sementara tekanan dari luar terus masuk,” tegas Sulaiman.

Kegiatan fasilitasi yang digelar MRP ini menjadi momentum penting bagi masyarakat adat untuk kembali menyuarakan hak-haknya. Namun, tanpa keberpihakan dan tindakan nyata dari pemerintah daerah, aspirasi tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi catatan tanpa penyelesaian.(Gk)