MRP Papua Barat Daya Turun ke Moi Sigin: “Sawit Masuk, Rakyat Adat Justru Tersingkir dan Tidak Sejahtera”
Sorong, Melanesiapost - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya turun langsung ke Kampung Klasari, Distrik Moi Sigin, Kabupaten Sorong, dalam sebuah kegiatan fasilitasi penyelesaian permasalahan berbasis aspirasi dan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, perempuan, dan masyarakat umum.
Kegiatan ini menjadi panggung terbuka bagi masyarakat adat untuk menyuarakan keresahan mereka terhadap masuknya investasi kelapa sawit yang dinilai tidak membawa kesejahteraan, justru menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bamus Berta Novita Gefelem, S.Pd, Ketua Pokja Agama Pdt. Isak Kwatolo, S.Th, Wakil Ketua Pokja Adat Frinset Syatfle, S.Pd, Ehut Klaibin, S.IP, Wakil Ketua Pokja Perempuan Marice Kalalu, S.Pd, Sulaiman S. Mobalen, S.AN, Ricat Malaseme, serta Penjabat Sekda Kabupaten Sorong Ady Bramantyo, S.IP., M.Si dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sorong, Dr. Salmon Samori, S.Sos., M.Si.
Dalam pernyataannya yang tegas, Ketua Bamus Berta Novita Gefelem menegaskan bahwa kehadiran MRP di wilayah Moi Sigin bukan sekadar seremonial, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendengar langsung suara masyarakat adat yang selama ini merasa diabaikan.
Sehingga pada hari ini kami dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya hadir langsung di Distrik Moi Sigin Kabupaten Sorong untuk melaksanakan kegiatan fasilitasi penyelesaian permasalahan berdasarkan aspirasi masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya.
Kehadiran kami ini bukan tanpa alasan, tetapi karena adanya pengaduan serius terkait investasi kelapa sawit yang masuk di wilayah masyarakat adat,” tegas Berta.(11/4/2026).
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat adat suku Moi Sigin menyampaikan keluhan mendalam bahwa investasi kelapa sawit hadir di tengah-tengah ruang hidup mereka tanpa memberikan manfaat nyata.
Masyarakat menyampaikan kepada kami bahwa investasi kelapa sawit ini masuk di wilayah tempat tinggal mereka sebagai pemilik hak ulayat, tetapi mereka tidak mendapatkan manfaat yang layak.
Tidak ada kesejahteraan yang dirasakan. Justru mereka merasa dirugikan. Ini menjadi persoalan serius karena investasi seharusnya meningkatkan kesejahteraan, bukan sebaliknya,” ungkapnya dengan nada kritis.
Lebih jauh, Berta menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam pengelolaan investasi yang tidak berpihak kepada masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat adat tidak diuntungkan, bahkan cenderung tersingkir dari tanahnya sendiri. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi di atas tanah Papua,” katanya.
MRP, lanjutnya, berharap adanya langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
“Harapan kami, MRP, pemerintah, dan DPR harus bekerja sama mengutamakan kepentingan masyarakat adat. Hasil aspirasi ini akan kami himpun menjadi pokok-pokok pikiran yang akan kami sampaikan kepada Gubernur Papua Barat Daya, Ketua DPR Papua Barat Daya, Bupati Sorong, dan DPRK Kabupaten Sorong untuk ditindaklanjuti. Ini bukan sekadar catatan, tetapi harus menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa prinsip utama MRP adalah melindungi tanah dan manusia Papua.
Sebagaimana semboyang kami, ‘jaga tanah dan jaga manusia Papua’, maka seluruh kebijakan investasi harus sejalan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Berta menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan pihak legislatif yang hadir untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat.
Saya selaku koordinator tim MRP dari wilayah adat Moi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Plt Sekda Kabupaten Sorong, Bapak Kadis PTSP, dan Wakil Ketua DPR Pengangkatan yang sudah hadir. Kehadiran ini penting agar kita bisa sama-sama menyikapi persoalan ini secara adil dan bijaksana,” katanya.
MRP sendiri merupakan lembaga representasi kultural Orang Asli Papua yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, dengan mandat utama melindungi hak-hak dasar orang asli Papua berbasis adat, pemberdayaan perempuan, dan kerukunan umat beragama.
Dari hasil pertemuan tersebut, terungkap sejumlah persoalan krusial yang menjadi sumber konflik antara masyarakat adat dan perusahaan kelapa sawit.
Masyarakat menyampaikan kepada kami beberapa hal penting, yaitu terkait izin HGU, persoalan plasma, serta koperasi mereka merasa dirugikan dalam perjanjian kerja sama yang telah dilakukan dengan pihak perusahaan. Ini yang kemudian mendorong mereka meminta MRP untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini,” jelas Berta.
Ia menegaskan bahwa kehadiran MRP bukan untuk menghakimi, melainkan untuk membuka ruang dialog yang adil.
Kami hadir bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, tetapi untuk mendengar langsung keluhan masyarakat adat dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengakui keterbatasan kewenangan MRP dalam menangani persoalan investasi dan pengelolaan sumber daya alam.
Kami menyadari bahwa kewenangan MRP terbatas. Karena itu kami mendorong adanya kolaborasi antara MRP, pemerintah, dan DPR agar persoalan ini dapat diselesaikan secara menyeluruh. Tanpa kolaborasi, maka perlindungan terhadap masyarakat adat tidak akan maksimal,” tegasnya.
Ia bahkan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap investasi yang selama ini berjalan.
Kami menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Sorong agar tidak menutup mata terhadap jeritan masyarakat adat di Distrik Moi Sigin.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi jika masyarakat sebagai pemilik hak ulayat justru dirugikan, maka ada yang keliru dalam tata kelola perizinan yang selama ini dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang ketat.”
Kepada pemerintah pusat, kami ingatkan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus bukan sekadar dokumen formal, tetapi mandat konstitusional untuk melindungi orang asli Papua.
Jika investasi kelapa sawit justru mengabaikan hak masyarakat adat, maka ini adalah bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanat tersebut. Pemerintah pusat harus turun tangan, bukan hanya menerima laporan di atas kertas.”
Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa proses perizinan, termasuk HGU, tidak sepenuhnya berpihak kepada masyarakat adat pemerintah daerah harus berani membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, maka izin tersebut harus dievaluasi bahkan dicabut dan jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.”
Pemerintah Kabupaten Sorong sebagai pemegang wilayah administrasi tidak boleh lepas tangan dan kami mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Moi Sigin.
Jika terbukti merugikan masyarakat adat, maka pemerintah wajib berdiri di pihak rakyat, bukan menjadi pelindung kepentingan korporasi.”
Jika negara terus membiarkan kondisi ini, maka konflik sosial akan semakin membesar dan kepercayaan masyarakat adat terhadap pemerintah akan runtuh. Kami tegaskan, pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia Papua.
Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten harus segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar janji, untuk memastikan bahwa tanah Papua tetap menjadi ruang hidup yang adil dan bermartabat bagi masyarakat adat
Keterbatasan kewenangan MRP, terutama dalam aspek pengawasan investasi dan pengelolaan sumber daya alam menjadi salah satu penyebab mengapa peran kami belum optimal dalam memastikan kebijakan investasi benar benar berpihak kepada masyarakat ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, pungkasnya.
Kegiatan ini menegaskan bahwa konflik antara investasi dan hak masyarakat adat di Papua Barat Daya masih menjadi persoalan nyata yang membutuhkan keberpihakan nyata dari negara, bukan sekadar janji pembangunan.(GK).