Oknum Pamen Polri Diduga Jadi Modal Mafia Bio Solar, LBH Gerimis Siap Lapor ke Mabes dan DPR RI

Oknum Pamen Polri Diduga Jadi Modal Mafia Bio Solar, LBH Gerimis Siap Lapor ke Mabes dan DPR RI

SORONG KOTA, Melanesiapost – Dugaan keterlibatan oknum perwira menengah (Pamen) Polri dalam praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Sorong kian menguat. Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) menyatakan akan membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI setelah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman suara.

Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, S.H., mengungkapkan dugaan keterlibatan Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, dalam praktik distribusi ilegal BBM subsidi yang diduga dijual ke sektor industri untuk meraup keuntungan besar. 

Menurut Yosep, kasus ini bermula dari penangkapan sopir dan helper truk pengangkut BBM ilegal oleh tim Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya di gudang milik PT Salawati, kawasan Suprau, Kota Sorong, pada 8 April 2026. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan keterlibatan aparat.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki dan rekaman suara dipastikan bahwa Kapolres Kabupaten Sorong adalah penyandang dana atau pemberi modal kepada oknum polisi berinisial IM," ujar Yosep dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu [19/4/2026]. 

Yosep menjelaskan, modus yang digunakan adalah pembelian BBM subsidi jenis Bio Solar dari sejumlah SPBU di Kota dan Kabupaten Sorong, kemudian ditampung di gudang sebelum dijual kembali ke perusahaan dengan harga industri. 

Ia menyebut praktik tersebut sebagai salah satu penyebab kelangkaan BBM subsidi yang selama ini terjadi di wilayah Sorong.

"Selama ini kelangkaan minyak bio solar subsidi di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong bertahun-tahun ternyata permainan dari APH sendiri," katanya. 

Lebih lanjut, Yosep mengungkapkan dugaan keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar setiap bulan.

"Kapolres Kabupaten Sorong diduga bisa meraup keuntungan dalam setiap bulannya mencapai 1 miliar lebih," tuturnya.

Selain membeberkan dugaan praktik mafia BBM, LBH Gerimis juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum dalam kasus ini. Yosep mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang dinilai belum menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki peran kunci. 

Ia menilai penanganan perkara terkesan tidak proporsional karena hanya menyasar pelaku lapangan.

"Seorang sopir tengki telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tetapi Kapolres Kabupaten Sorong dan beberapa oknum perwira polisi, termasuk PT. Salawati dan PT Masinton sampai sekarang belum disentuh. Ini ada apa??" tegas Yosep. 

Yosep juga memberikan peringatan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya agar tidak melindungi pihak tertentu dalam kasus ini.

"Jangan coba-coba melindungi Kapolres dan beberapa perwira yang juga telah mendapatkan setoran," ujarnya. 

Bahkan, ia turut menyinggung dugaan aliran dana kepada pihak lain, termasuk anggota DPRD jalur Otonomi Khusus. 

Sebagai tindak lanjut, LBH Gerimis memastikan akan melaporkan kasus ini ke tingkat pusat.

"Dalam beberapa hari ke depan tim LBH Gerimis akan bergerak ke Jakarta untuk melaporkan Kapolres Sorong ke Mabes Polri dan memasukkan permohonan surat ke Komisi III DPR RI," tegas Yosep.

Sementara itu, dalam rekaman suara yang diperoleh melanesiapost.com secara ekslusif, salah satu terlapor, Deisy B. Kasih, mengungkap pola dugaan distribusi dan aliran dana dalam praktik tersebut.

"Yang terima setoran, kalau Pak kapolres Aimas tidak terima setoran, tapi dia sistim kasih modal. Yang terima setoran itu, kapolsek Kota polresta Sorong Kota, terus yang mau bagian mau naik ke Sayosa Polsek Klamono itu setiap mobil yang mau kesana harus minta permisi, ada uang permisinya," ungkap Deisy dalam rekaman.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Itu berita tidak benar dan mengada-ngada. Ini kan kasus yang ibu Dessy, itu sama sekali tidak benar," tegas Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026). 

Ia juga menepis dugaan keuntungan miliaran rupiah dari praktik tersebut.

"Kalau nilai mencapai 1 miliar saya dapat keuntungan, wah saya sudah kaya raya sekali," ujarnya. 

Edwin menegaskan bahwa proses hukum saat ini sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya dan meminta publik menunggu hasil penyelidikan resmi.

"Sementara diperiksa di Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, nanti pasti akan diberikan keterangan pers soal ini," katanya.

Kasus dugaan mafia BBM subsidi di Sorong kini memasuki fase krusial dengan munculnya tudingan terhadap oknum aparat. Di satu sisi, LBH Gerimis mengklaim memiliki bukti kuat dan bersiap membawa perkara ini ke tingkat nasional. Di sisi lain, pihak kepolisian membantah tuduhan tersebut dan menegaskan proses hukum masih berjalan. Perkembangan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum terhadap praktik mafia energi di daerah.(Red)