Pemprov Papua tunggu aturan pusat terkait penerapan WFH

Pemprov Papua tunggu aturan pusat terkait penerapan WFH

Jayapura, Melanesiapost - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait, di Jayapura, Rabu, mengatakan hingga saat ini gagal menerapkan kebijakan tersebut karena belum adanya aturan yang mengikat secara nasional.

“Kami masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Jika sudah ada, tentu akan kami ikuti, baik untuk instansi pemerintah maupun sektor swasta,” katanya.

Menurut Chistian, wacana penerapan WFH dinilai memiliki sejumlah potensi keuntungan, di antaranya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta penghematan energi listrik di lingkungan perkantoran.

“Meski demikian kami masih melakukan kajian secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap sektor lain, seperti pendidikan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Dia menjelaskan jika ASN bekerja dari rumah, tentu sektor pendidikan juga akan terdampak, misalnya melalui pembelajaran jarak jauh, meski Papua sudah punya pengalaman saat pandemi COVID-19, di mana tantangan utama ada pada keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah.

“Dengan kondisi geografis Papua yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerapan WFH,” katanya lagi.

Dia menambahkan karena itu bermaksud berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak mengganggu efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami akan menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, sekaligus mempertimbangkan kondisi daerah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan kebijakan WFH yang diterapkan pasca Lebaran sebagai langkah untuk menghemat energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Dalam pernyataan pada Sabtu (21/3), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan itu berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diimbau pula untuk sektor swasta.(Red)