Rakyat Sudah Putuskan! Kepala Distrik Seremuk Ingatkan Pemkab Jangan Intervensi Hasil Musyawarah

Rakyat Sudah Putuskan! Kepala Distrik Seremuk Ingatkan Pemkab Jangan Intervensi Hasil Musyawarah

Teminabuan Melanesia post Proses musyawarah masyarakat di tingkat kampung di Distrik Seremuk, Kabupaten Sorong Selatan, akhirnya rampung setelah dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut. Kepala Distrik Seremuk, Jonny Kaliele, menegaskan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan dari forum tersebut merupakan pilihan murni masyarakat dan tidak boleh lagi diubah oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah daerah. Ia bahkan secara terbuka memperingatkan agar tidak ada praktik “kong kalikong” atau permainan di belakang layar yang mencoba mengintervensi hasil musyawarah rakyat.

Musyawarah yang berlangsung sejak Kamis, 26 Maret hingga Sabtu, 28 Maret 2026 itu melibatkan masyarakat dari sejumlah kampung di Distrik Seremuk. 


Forum tersebut digelar untuk memastikan keputusan terkait pemerintahan kampung berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Sorong Selatan tentang perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan larangan jabatan ganda aparatur kampung.

Menurut Jonny Kaliele, musyawarah dilakukan secara terbuka bersama masyarakat di beberapa kampung yakni Kamaro, Srer, Tofot, dan Sbir, kemudian berakhir di Kampung Woloin sebagai lokasi terakhir pelaksanaan musyawarah tingkat distrik. 

Sementara tiga kampung lainnya yakni Kakas, Klaogin, dan Haha menyesuaikan untuk melanjutkan masa jabatan selama dua tahun karena tidak ditemukan jabatan ganda di tingkat aparatur kampung.

Jonny menegaskan bahwa dirinya sebagai kepala distrik hanya menjalankan mekanisme pemerintahan sesuai aturan, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat kampung benar-benar didengar dan diputuskan melalui forum musyawarah. 

Karena itu ia meminta pemerintah kabupaten menghormati keputusan masyarakat yang sudah disepakati bersama dalam forum resmi tersebut.

Peringatan keras itu disampaikan setelah pihak Distrik Seremuk menyelesaikan rangkaian musyawarah bersama masyarakat di sejumlah kampung sejak Kamis, 26 Maret hingga Sabtu, 28 Maret 2026.

Saya sebagai Kepala Distrik Seremuk telah melakukan musyawarah bersama masyarakat di kampung-kampung yang ada di distrik ini mulai hari Kamis tanggal 26 sampai hari ini Sabtu tanggal 28. Semua berjalan lancar sesuai mekanisme musyawarah di tingkat distrik,” tegas Jonny Kaliele.A

Ia menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut merupakan suara dan pilihan langsung masyarakat kampung, sehingga tidak boleh lagi ada intervensi atau rekayasa politik dari pihak mana pun setelah musyawarah selesai dilakukan.

Musyawarah ini murni pilihan masyarakat. Karena itu saya mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan supaya jangan ada lagi permainan kong kalikong di belakang layar. Semua pihak harus menghormati hasil yang sudah diputuskan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut Jonny, musyawarah tersebut dilakukan di lima kampung di Distrik Seremuk, yakni Kampung Kamaro, Srer, Tofot, Sbir, dan berakhir di Kampung Woloin sebagai lokasi terakhir pelaksanaan forum musyawarah bersama masyarakat.


Musyawarah dilakukan secara terbuka bersama masyarakat di Kampung Kamaro, Kampung Srer, Kampung Tofot, dan Kampung Sbir, kemudian berakhir di Kampung Woloin. Semua masyarakat hadir dan menyampaikan pendapatnya secara terbuka dalam forum,” katanya.

Sementara itu, tiga kampung lainnya di Distrik Seremuk yakni Kampung Kakas, Klaogin, dan Kampung Haha tidak mengikuti mekanisme yang sama karena tidak memiliki persoalan jabatan ganda dalam struktur aparatur kampung.

Untuk Kampung Kakas, Kampung Klaogin, dan Kampung Haha mereka menyesuaikan untuk melanjutkan masa jabatan selama dua tahun karena di kampung tersebut tidak ada jabatan ganda, jelasnya.

Jonny menekankan bahwa seluruh proses musyawarah di tingkat distrik telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang mengacu pada Surat Edaran Bupati Sorong Selatan yang diterbitkan pada 4 Maret 2026 di Teminabuan tentang perpanjangan masa jabatan kepala kampung serta larangan menduduki jabatan ganda bagi aparatur kampung.

Surat edaran tersebut juga merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ia menegaskan bahwa sebagai kepala distrik dirinya hanya menjalankan mandat untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai aturan.

Sebagai kepala distrik saya hanya menjalankan tugas untuk memastikan musyawarah berjalan terbuka dan sesuai aturan. Jadi saya harap pemerintah kabupaten jangan lagi ubah atau mainkan hasil keputusan masyarakat. Apa yang sudah diputuskan rakyat harus dihormati,” tegas Jonny Kaliele.


Ia menambahkan bahwa keputusan masyarakat kampung adalah dasar utama dalam menentukan arah pemerintahan di tingkat kampung, sehingga tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Kalau musyawarah masyarakat sudah selesai dan keputusan sudah diambil, maka pemerintah harus menghormatinya. Jangan sampai keputusan rakyat di lapangan justru diubah di meja-meja kekuasaan,” pungkasnya