Skandal Mafia BBM Sorong: 3 Pamen Polri Diduga Terima Upeti, Penegakan Hukum Dipertanyakan
AIMAS, Melanesiapost – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, memasuki babak baru. Kuasa hukum saksi terlapor mengungkap indikasi keterlibatan tiga oknum perwira menengah (Pamen) Polri yang diduga menerima setoran rutin sebagai “backing” aktivitas ilegal tersebut.
Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Deisy B Kasih, Jatir Yuda Marau, usai mendampingi pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kamis (16/4/2026). Ia menyebut praktik ini mengarah pada pola terorganisir dalam distribusi ilegal BBM subsidi jenis Bio Solar di wilayah Sorong.
“Perlu kami garis bawahi, ada oknum perwira [Pamen] Polres Kota Sorong, Polres Sorong, dan juga dari Polda Papua Barat Daya yang diduga ikut membackingi dan menerima setoran-setoran,” ujar Yuda.
Ia mengungkapkan, nilai setoran yang diduga diterima oknum aparat tersebut bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan. Menurutnya, aliran dana itu diduga digunakan untuk mengamankan aktivitas distribusi ilegal BBM.
“Setoran bulanan itu diberikan untuk ikut mengamankan kegiatan-kegiatan mafia BBM ilegal ini,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan sopir truk pengangkut BBM ilegal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya di kawasan gudang PT Salawati, Suprau, Kota Sorong, pada 8 April 2026. Sopir bernama Akbar bersama helper serta sejumlah pihak lain diamankan saat tengah melakukan pengisian BBM.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya saat ini telah ditahan di Polres Sorong sebagai tahanan titipan penyidik Polda Papua Barat Daya sejak 11 April 2026.
“Kami hari ini datang ke Polda terkait laporan dugaan kegiatan pengumpulan dan penjualan kembali BBM subsidi Bio Solar yang terjadi sejak Desember hingga April 2026,” kata Yuda.
Namun, ia mempertanyakan langkah penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat.
“Klien kami hanya seorang sopir, tetapi pihak yang membeli tidak ada yang ditangkap. Ada apa? Ini patut diduga,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum mengklaim saksi telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk penadah dan penyandang dana dalam jaringan tersebut.
Ia menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa karena terdapat indikasi kuat keterlibatan aktor-aktor besar di balik distribusi ilegal BBM subsidi.
“Tidak mungkin seorang sopir berdiri sendiri. Pasti ada pihak yang lebih besar yang melindungi dan membiayai kegiatan ini,” ucapnya.
Kuasa hukum menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas mafia BBM. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.
“Jika benar ada pihak yang membiayai dan menerima keuntungan, mereka harus diproses hukum. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Yuda.
Ia juga menyatakan telah mencantumkan nama-nama yang diduga terlibat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meminta penyidik, jaksa, serta Propam Polda Papua Barat Daya untuk melakukan pengembangan kasus.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri apabila penanganan kasus ini dinilai tidak transparan.
“Kami juga sudah mempersiapkan langkah untuk melaporkan kasus ini ke Div Propam Mabes Polri. Jika penegakan hukum tidak tegas, kami akan terus mengawal sampai ke tingkat pusat,” ujarnya.
Ia juga meminta media dan publik ikut mengawasi proses penanganan perkara ini guna menjaga integritas penegakan hukum.
Terkait kemungkinan keterlibatan aparat lain, Yuda menegaskan hingga saat ini belum ditemukan bukti atau keterangan yang mengarah pada keterlibatan [Oknum] TNI.
“Untuk [Oknum] TNI, sampai saat ini kami belum mendapatkan keterangan dari saksi maupun tersangka,” katanya.
Kasus ini menempatkan dugaan mafia BBM di Sorong bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi indikasi jaringan terstruktur yang diduga melibatkan oknum aparat. Ujian terhadap transparansi dan integritas penegakan hukum kini berada di tangan aparat penegak hukum itu sendiri—apakah berani menembus hingga aktor utama, atau berhenti pada pelaku lapangan.(Red)