Victor Urini Anggota DPR Otsus Kabupaten Sorong Tegaskan Pemkab Sorong Harus Alokasikan Dana Otsus Beberapa Persen untuk Pemetaan Wilayah Adat.
Sorong Melanesia post Anggota DPRK Otonomi Khusus Kabupaten Sorong, Victor Urini, mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong segera mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk program pemetaan wilayah adat desakan ini disampaikan menjelang rencana pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Sorong dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.
Victor Urini menegaskan bahwa momentum Musrenbang harus dimanfaatkan pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan terhadap hak hak masyarakat adat, terutama kepastian hukum atas tanah dan hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan orang asli Papua.
Saya mengingatkan dan menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong bahwa dalam skejul jadwal yang telah ditetapkan terkait rencana pelaksanaan Musrenbang tingkat kabupaten untuk penyusunan program kerja pemerintah tahun 2027 kami dari DPRK Kabupaten Sorong Fraksi Otsus mendesak agar pemerintah segera mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Otsus untuk pembiayaan pemetaan wilayah adat di Kabupaten Sorong,” tegas Victor Urini dalam keterangannya.(31/3/2026).
Menurutnya, keberadaan Otonomi Khusus bagi Papua sejatinya bertujuan memberikan perlindungan nyata kepada orang asli Papua, baik dari sisi keberlangsungan hidup masyarakat maupun kepastian atas tanah adat yang diwariskan secara turn temurun.
Otsus ini hadir untuk memberikan perlindungan dan memproteksi orang asli Papua. Yang dimaksud dengan perlindungan itu bukan hanya manusianya saja, tetapi juga tanah dan hutan adatnya harus mendapat kepastian hukum yang jelas, ujarnya.
Victor mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya mengamati munculnya berbagai gejolak di tengah masyarakat Papua, khususnya terkait konflik tanah adat yang semakin meningkat
Situasi ini, menurutnya, tidak terlepas dari masuknya berbagai perusahaan dan investor dari luar daerah yang melakukan investasi di Papua Barat Daya, terutama di Kabupaten Sorong.
Kita melihat sendiri situasi hari ini di Papua pada umumnya, banyak terjadi sengketa terkait tanah adat. Banyak perusahaan-perusahaan dan investor dari jakarta yang datang berinvestasi di wilayah Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, namun seringkali mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” katanya.
Ia juga menilai kondisi tersebut kerap memicu konflik internal di lingkungan masyarakat adat karena batas batas wilayah adat tidak memiliki kepastian hukum yang kuat.
Ketika hak masyarakat adat diabaikan, maka yang terjadi adalah konflik internal di antara masyarakat sendiri
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status wilayah tanah adat di Kabupaten Sorong, pemerintah daerah harus segera mengalokasikan anggaran dari Dana Otsus untuk melakukan pemetaan wilayah adat secara menyeluruh,tegasnya.
Victor juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Otsus untuk pemetaan wilayah adat telah diatur dalam regulasi, khususnya dalam perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Hal ini sudah diatur secara jelas dalam amanat Undang-Undang Otsus jilid II, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa dana Otsus dialokasikan untuk berbagai sektor seperti pendidikan kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat OAP, termasuk juga untuk pembiayaan pemetaan wilayah adat, jelasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong saat ini menyimpan kekhawatiran besar terhadap masa depan tanah dan hutan adat mereka yang diwariskan oleh marga-marga adat.
Saya bersama seluruh masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong sangat mengkhawatirkan tanah dan hutan adat yang menjadi milik marga-marga kami
Tanah itu adalah warisan leluhur kami, tetapi hari ini yang kami lihat justru banyak elit politik dan oligarki besar dari Jakarta yang sudah memetakan wilayah tanah dan hutan adat kami,” ujarnya.
Menurut Victor, situasi tersebut seolah-olah membuat masyarakat adat hanya menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri.
Kami punya tanah, tetapi tanah itu seakan-akan sudah bertuan kepada para elit politik dan oligarki investor besar di Jakarta. Ini yang membuat masyarakat adat semakin resah,” katanya.
Kekhawatiran itu semakin besar dengan adanya rencana berbagai program strategis nasional (PSN) di Papua, termasuk rencana pembukaan lahan perkebunan sawit dalam skala besar.
Apalagi sekarang ada rencana program pemerintah pusat melalui Program Strategis Nasional yang ingin membuka lahan sawit seluas-luasnya di Papua. Kalau tidak ada langkah perlindungan dari sekarang, maka masyarakat adat akan semakin kehilangan tanahnya,” ungkap Victor.
Karena itu, ia kembali menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Sorong tidak menunda lagi langkah konkret untuk melindungi masyarakat adat melalui kebijakan anggaran yang jelas.
Victor juga menegaskan bahwa komitmen pengalokasian anggaran dari Dana Otsus untuk pemetaan wilayah adat harus dituangkan secara jelas dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah agar tidak hanya menjadi wacana setiap tahun.
Karena itu saya berharap dalam pembahasan Musrenbang Kabupaten Sorong nanti, pemerintah daerah dapat menetapkan secara tegas bahwa sebagian dana Otsus dalam bentuk persentase tertentu dialokasikan khusus untuk mengurus pemetaan wilayah adat.
Dengan begitu ada kepastian program dan tidak lagi menjadi janji yang terus diulang tanpa realisasi,” katanya.
Ia menilai langkah tersebut sangat penting untuk memastikan generasi muda orang asli Papua di Kabupaten Sorong tetap memiliki hak atas tanah dan hutan adat yang diwariskan oleh leluhur mereka.
Kalau pemerintah daerah tidak mengambil langkah dari sekarang, maka ke depan anak cucu kita hanya akan menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.
Oleh karena itu saya kembali menegaskan kepada Pemkab Sorong agar mengalokasikan beberapa persen dari Dana Otsus untuk membiayai proses pemetaan wilayah adat secara serius dan berkelanjutan
Untuk menghindari semua persoalan itu, saya berharap dan mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong agar segera mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Otsus untuk membiayai pemetaan wilayah adat di Kabupaten Sorong
Ini penting agar tanah adat masyarakat memiliki kepastian hukum dan tidak lagi menjadi sumber konflik di kemudian hari,” tegasnya.