Cemburu, Residivis Bunuh Mantan Kekasih dan Pasangannya di Sorong
Sorong, Melanesiapost – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa pasangan kekasih di Jalan Puyuh, Remu Utara, Kota Sorong. Pelaku berinisial YFT (35) diringkus polisi setelah nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya, Vita Manibuy, dan seorang pria bernama Tommi Regoy akibat cemburu.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Rabu pagi (4/2/2026). Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus serupa ini nekat melakukan aksinya karena sakit hati melihat mantan kekasihnya dengan pasangan baru.
Peristiwa bermula saat pelaku mencari tahu keberadaan Vita setelah hubungan asmara mereka renggang. Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras), pelaku mendatangi rumah korban dan mendapati kedua korban sedang tidur bersama.
"Pelaku langsung mencabut pisau yang sudah disiapkan. Ia lebih dulu menusuk korban laki-laki (Tommi) sebanyak tiga tusukan di bagian depan tubuh," ujar Kombes Pol Amry Siahaan di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (5/2/2026).
Melihat serangan tersebut, korban perempuan terbangun. Pelaku kembali menusuk Vita sebanyak lima kali yang mengenai bagian depan tubuh, kepala, dan punggung. Vita meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Tommi sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Tim Sat Reskrim Polresta Sorong Kota yang bergerak berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil melacak persembunyian pelaku. Namun, saat hendak ditangkap, YFT mencoba melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan dan melumpuhkan pelaku karena mencoba melawan petugas saat kejar-kejaran," kata Kapolresta.
Selain YFT, polisi juga mengamankan pria berinisial J (30) yang diduga membantu pelaku melarikan diri dan menghambat proses penyidikan.
Berdasarkan catatan kepolisian, YFT merupakan residivis kasus pembunuhan. Pada tahun 2020, ia pernah divonis bersalah karena membunuh istri dan ayah mertuanya di Jayapura. Pelaku baru saja bebas beberapa bulan lalu sebelum kembali melakukan aksi serupa di Sorong.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: Satu bilah pisau, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, pakaian, dan satu unit ponsel merek Vivo.
Pelaku kini dijerat pasal berlapis sesuai KUHP yang baru, yakni Pasal 459 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 48 ayat 1 (ancaman 15 tahun), dan Pasal 466 ayat 3 (ancaman 7 tahun).
Kombes Pol Amry Siahaan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan meminta masyarakat untuk tetap tenang.
"Kami mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke ranah hukum. Polresta akan bertindak tegas dan transparan. Kami harap tidak ada aksi pemalangan jalan atau tindakan main hakim sendiri," tutupnya. (RY)