Desak Pengakuan Adat, Tuntut Perda dan Dukung Penutupan PT Gag Nikel dalam 8 Maklumat Gelar Senat Raja Ampat
Kota Sorong - Gelar Senat Raja Ampat mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan Masyarakat Adat Raja Ampat. Tuntutan ini menjadi poin utama dari delapan maklumat yang dihasilkan dalam Dialog Kebudayaan dan Penguatan Masyarakat Adat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), yang diselenggarakan oleh Institut Usba Raja Ampat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (3/10/2025).
Langkah ini dipandang mendesak sebagai penguatan tata kelola adat dan perlindungan hak-hak adat di wilayah konservasi dunia tersebut. Selain isu pengakuan adat, forum tersebut juga secara tegas mendukung kebijakan Presiden untuk menutup dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, termasuk mendesak penutupan PT Gag Nikel, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
"Gelar Senat Raja Ampat memandang perlu dan mendesak untuk segera dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat Raja Ampat," ujar Rosa Gaman, perwakilan forum, saat membacakan maklumat bersama usai dialog.
Dialog yang berlangsung selama dua hari ini menghasilkan harapan bersama yang menegaskan komitmen masyarakat adat untuk menjaga kelestarian alam Raja Ampat. Mereka memandang Tanah, laut, dan hutan Raja Ampat sebagai warisan leluhur yang tidak ternilai.
Mereka menyampaikan pentingnya keterlibatan adat dalam setiap kebijakan pembangunan, terutama dalam kerangka Otonomi Khusus Papua (UU No. 2/2021).
"Untuk mendorong implementasi Otonomi Khusus Papua agar senantiasa berpihak dan tepat sasaran, kami mendesak Pemerintah Daerah harus melibatkan Masyarakat Adat dalam setiap kebijakan pembangunan di Raja Ampat," kata Rosa Gaman, membacakan maklumat.
Selain mendesak penguatan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai wadah aspirasi tertinggi Masyarakat Adat, Gelar Senat juga menyampaikan tuntutan serius terkait sengketa batas wilayah. Forum tersebut mendesak Pemerintah Pusat untuk mengembalikan sejumlah pulau dan wilayah yang saat ini berstatus sengketa.
"Terkait sengketa wilayah antara Provinsi Papua Barat Daya dengan Provinsi Maluku Utara, Gelar Senat Raja Ampat mendesak Pemerintah Pusat untuk mengembalikan pulau-pulau Sain, Kiyas, Piay kepada Pemerintah Daerah Raja Ampat," bunyi maklumat tersebut. Tuntutan serupa juga diarahkan untuk mengembalikan Salawati Selatan yang bersengketa dengan Kabupaten Sorong.
Dalam upaya menjaga kawasan Raja Ampat yang diakui sebagai Geopark dan Cagar Biosfer Dunia, Gelar Senat Raja Ampat turut mendorong partisipasi global. "Kami mendorong masyarakat dunia untuk ikut berperan dan terlibat secara aktif membantu Masyarakat Adat Raja Ampat dalam menjaga kawasan ini sebagai Geopark dan Cagar Biosfer Dunia."
Dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden soal penertiban kawasan hutan juga menjadi poin penutup. Maklumat itu memastikan sikap Masyarakat Adat yang menolak kegiatan ekstraktif yang merusak.(RY)