DPRD Tambrauw Gelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2024
Tambrauw, Papua Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan menetapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tambrauw Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Tambrauw pada Rabu, 20 Agustus 2024.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yan Yosef Sundoy, S.Pd., dibuka secara resmi dengan penyerahan dokumen LKPJ dari bupati kepada pimpinan dewan. Turut hadir dalam acara tersebut pimpinan OPD, lembaga mitra pembangunan, perwakilan TNI-POLRI, serta tokoh agama.
Dalam sambutannya, bupati menyampaikan harapannya agar seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah maupun lembaga non-ASN, dapat bersama-sama berpartisipasi aktif dalam pembangunan di Tambrauw, baik pembangunan fisik maupun non-fisik.
LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tambrauw Tahun 2023-2026 yang mengacu pada visi dan misi jangka panjang. Visi tersebut adalah “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Tambrauw yang sejahtera, mandiri, dan tidak baik”.
Selain itu, laporan ini juga menekankan pentingnya terwujudnya pemerintahan daerah yang akuntabel, bersih, dan profesional. Fokus pembangunan juga diarahkan pada konservasi alam dan pelestarian budaya adat, sejalan dengan status Kabupaten Tambrauw sebagai kabupaten konservasi.
LKPJ ini merupakan laporan rutin yang wajib disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Melalui laporan ini, DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, memastikan sejauh mana pembangunan telah menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di Kabupaten Tambrauw.
(Yosias.S)