DPRD Tambrauw Tegas Menolak Sawit dan PSN: Tambrauw Wilayah Konservasi, Bukan Lahan Perkebunan

DPRD Tambrauw Tegas Menolak Sawit dan PSN: Tambrauw Wilayah Konservasi, Bukan Lahan Perkebunan

Sorong melanesiapost Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw menegaskan sikap penolakan terhadap rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit yang dikemas dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah adat Lembah Kebar, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya. Penolakan ini ditegaskan karena Kabupaten Tambrauw secara hukum dan ekologis merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tambrauw, Frengky F. Gifelem, Rabu (21/01/2026), saat ditemui media di Sorong, menyatakan DPRD siap menerima dan mengawal aspirasi resmi Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar yang sebelumnya telah melakukan aksi penolakan terhadap PSN perkebunan sawit pada 14 Januari 2026.

Kami DPRD Kabupaten Tambrauw secara tegas menyatakan menolak sawit dan PSN di wilayah adat kami dan Tambrauw adalah daerah konservasi. Ini bukan sekadar klaim politik, tapi amanat undang undang dan komitmen perlindungan lingkungan,” tegas Frengky.

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini aspirasi penolakan dari masyarakat adat Lembah Kebar baru disampaikan secara lisan dan belum masuk secara tertulis ke DPRD. Meski demikian, secara kelembagaan DPRD tidak tinggal diam dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Bupati Tambrauw.

Secara administratif, aspirasi itu memang belum masuk secara tertulis dan tetapi sikap politik DPRD jelas. Dalam waktu dekat kami akan memanggil pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk menerima aspirasi masyarakat adat secara resmi,” ujarnya.

Menurut Frengky, rencana investasi sawit yang masuk melalui skema PSN sangat bertentangan dengan karakter wilayah Tambrauw yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Ia menilai negara tidak boleh memaksakan agenda pembangunan nasional tanpa memahami konteks sosial, budaya, dan ekologis Papua.

Jadi di wilayah kami adalah wilayah konservasi. Negara harus memahami kondisi ini secara utuh dan tidak menjadikan masyarakat kecil sebagai korban atas nama pembangunan nasional Jangan jadikan PSN sebagai alat untuk merampas ruang hidup orang asli Papua, katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD terus membangun komunikasi dengan masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat agar suara penolakan ini tidak diabaikan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kami terus berkoordinasi dengan masyarakat adat, LSM, dan berbagai pihak agar suara orang asli Papua benar-benar didengar,” katanya.

Frengky menilai aksi penolakan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar merupakan bentuk kesadaran kolektif yang semakin menguat di Tanah Papua. Menurutnya, gelombang penolakan sawit tidak hanya terjadi di Kebar, tetapi hampir di seluruh wilayah Papua.

Penolakan ini bukan hanya di Lembah Kebar. Hampir di seluruh Tanah Papua masyarakat adat menolak sawit. Ini bukan untuk kepentingan satu atau dua orang, tapi untuk kepentingan generasi orang Papua ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kelapa sawit bukan bagian dari sistem kehidupan orang Papua. Masyarakat adat menggantungkan hidup pada pangan lokal seperti sagu, kasbi, keladi, dan petatas yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Orang Papua tidak hidup dari sawit. Kehidupan kami bertumpu pada pangan lokal. Sawit bukan budaya kami, bukan kebutuhan kami. Karena itu, apa yang dilakukan masyarakat adat di Kebar adalah langkah yang sangat tepat,” tegasnya.

Frengky menegaskan bahwa baik secara pribadi maupun kelembagaan, DPRD Kabupaten Tambrauw menolak keras rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit, khususnya di Lembah Kebar yang merupakan wilayah adat dengan nilai ekologis dan budaya yang tinggi.

Kami secara tegas menolak sawit di Tanah Papua, khususnya di Kabupaten Tambrauw. Ini sikap resmi DPRD. Sawit tidak sejalan dengan visi konservasi dan perlindungan hak masyarakat adat,” tegasnya

Untuk memperkuat sikap tersebut, DPRD Tambrauw dalam waktu dekat berencana membentuk tim representatif yang melibatkan empat suku besar di Kabupaten Tambrauw. Tim ini akan memfasilitasi pertemuan akbar masyarakat adat guna menyatukan sikap bersama terkait ancaman ekspansi sawit

Kami akan membentuk tim yang mewakili empat suku besar di Tambrauw. Tujuannya agar keputusan yang diambil benar-benar lahir dari suara masyarakat adat sendiri, bukan keputusan sepihak,” jelas Frengky.

Lebih lanjut, Frengky mengkritik kebijakan negara yang dinilainya belum sepenuhnya mengakomodasi suara dan hak orang asli Papua. Dalam banyak kebijakan pembangunan, termasuk PSN sawit, masyarakat adat kerap tidak dilibatkan secara bermakna.

Negara seharusnya melihat persoalan ini secara bijak. Masyarakat adat tidak pernah benar-benar diajak berdiskusi, apakah mereka menerima atau menolak sawit di tanahnya sendiri. Jika ini terus diabaikan, konflik berkepanjangan tidak bisa dihindari,” pungkasnya.