Gubernur Papua Cabut Izin 3 Perusahaan Sawit: "Tidak Ada Perintah Presiden Buka Lahan Baru"
Jayapura, melanesiapost.com — Pemerintah Provinsi Papua mengambil langkah tegas dengan resmi mencabut izin operasional tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan terhadap perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajiban usaha.
Gubernur Papua, Komjen Pol (Purn) Matius D. Fakhiri, SIK, SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini sekaligus menjadi klarifikasi atas isu yang beredar mengenai adanya instruksi Presiden RI untuk memperluas lahan sawit di Tanah Papua.
Dalam rilis akhir tahun 2025 di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (31/12), Gubernur Fakhiri mengklarifikasi bahwa informasi mengenai perintah pembukaan lahan sawit baru adalah sebuah kekeliruan interpretasi atau sengaja dipelintir.
"Tidak ada perintah Presiden membuka sawit di Papua. Yang disampaikan Presiden saat pengarahan adalah contoh energi terbarukan, seperti singkong dan jagung. Beliau menyebut sawit hanya sebagai contoh komoditas, bukan perintah kepada gubernur atau bupati untuk membuka kebun sawit baru," tegas Fakhiri.
Ia meminta masyarakat tidak termakan informasi yang menyesatkan. Atas dasar menjaga integritas lingkungan, Pemprov Papua memilih untuk mengevaluasi ketat izin-izin yang sudah ada.
Tiga perusahaan yang dicabut izinnya tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban administratif, termasuk masalah pembayaran dan realisasi usaha di lapangan. Meski lahan sudah dibuka, perusahaan-perusahaan tersebut dianggap lalai dalam mengelola lahan secara produktif sesuai aturan.
Alih-alih melanjutkan industri sawit yang bermasalah, Gubernur Fakhiri menginstruksikan perubahan haluan komoditas.
Alih Fungsi: Lahan yang izin sawitnya dicabut akan dialihkan untuk penanaman Kakao.
Dukungan Pusat: Pemprov Papua telah mendapatkan dukungan program dari Menteri Pertanian untuk pengembangan sektor kakao ini.
Restorasi: Kebun PTP lama yang tidak terkelola akan segera direstorasi atau diremajakan kembali.
Gubernur Fakhiri menyatakan komitmennya untuk melindungi struktur tanah Papua yang rentan terhadap kerusakan akibat pembukaan lahan skala besar.
"Saya tidak akan pernah memberikan izin sawit baru. Pembukaan lahan baru berisiko merusak struktur tanah kita," tegasnya.
Bagi perusahaan sawit yang sudah memegang izin di Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi, Pemprov Papua memberlakukan syarat ketat:
Wajib Bangun Pabrik: Perusahaan dilarang hanya mengirim CPO (minyak sawit mentah) ke luar daerah.
Nilai Tambah: Harus ada industri pengolahan di Papua untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.
Tenaga Kerja: Wajib menyerap tenaga kerja lokal secara maksimal.
"Izin yang tidak diperpanjang pasti kami cabut. Yang ada saat ini, kita lakukan peremajaan saja," pungkas Fakhiri.(Redaksi)