Institut USBA Gelar Senat Raja Ampat Audensi bersama MRPBD Dan Serahkan Dokumen 8 Maklumat Suara Adat Hadir di Meja Kebijakan
Kota Sorong - Gelar senat dilakukan sejak 2-3 Oktober 2025 lalu di hotel Mariat kota Sorong tema" dialog kebudayaan dan penguatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam di Raja Ampat."
Institut USBA bersama Forum komunikasi masyarakat adat raja Ampat, secara resmi Audensi bersama dengan majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat Daya, di kantor MRP Senin 6/10/2025).
Pertemuan penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MRPBD, Vincensius Baru, dan ketua Pokja adat, Mesak Mambraku.
Suasana semakin positif dan penuh semangat lembaga MRP berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak masyarakat adat. Sebagai representasi kultural orang asli Papua.
Direktur Institut USBA, Charles Imbir, menekankan Audensi ini bukan sekedar serah terima dokumen, melainkan bentuk akuntabilitas politik masyarakat adat yang menagih komitmen konstitusional MPR sebagai representasi kultural orang asli Papua.
Pertemuan ini menyampaikan poin penting yaitu: sampaikan hasil rekomendasi Gelar senat raja Ampat, diskusi mengenai peran strategis MRPBD dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat, membangun sinergi kelembagaan antara masyarakat adat dan MRPBD untuk memastikan tata kelola pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat adat," kata Charles.
Menurut dia Dialog kebudayaan dan penguatan masyarakat adat dalam pengelolaan SDA kabupaten raja Ampat Forum tersebut menjadi tiga komisi penting!
* Komisi I. alam ruang hidup,dan sumber daya alam
* Komisi II. Masa depan pemajuan kebudayaan dan Adat refleksi sejarah dan indentitas
* Komisi III. Strategi membangun jaringan penguatan masyarakat adat sinergi pemerintah, swasta, NGO, akademisi dan media," hal tersebut disampaikan langsung kepada majelis Rakyat Papua PBD.
Kata Charles bilang, Gelar senat Raja Ampat adalah forum merefleksi, konsuldasi masyarakat adat yang diprakarsai institut USBA selama dua hari, bersinergi dengan pimpinan adat, tokoh perempuan dan pemuda adat, akademisi, lembaga adat, Dewan adat suku (Das), dewan adat sub suku (Dass), LSM DPRP, dan MRP," ujur dia.
"Dialog kebudayaan ini melahirkan 8 maklumat gelar senat Raja Ampat, kini menjadi dokumen politik dan moral masyarakat adat untuk memperkuat posisi mereka dalam pengolahan sumber daya alam dan kebijakan publik di kabupaten raja Ampat.
Isi utama maklumat tersebut dibawah ini:
1. Pengakuan hukum, mendesak pembentukan peraturan Daerah tentang pengakuan masyarakat adat Raja Ampat.
2. Wadah kedaulatan, mendorong pembentukan Forum komunikasi adat Raja Ampat sebagai wadah musyawarah adat berkelanjutan.
3. Partisipasi politik, meminta pelibatan masyarakat adat dalam kebijakan pembangunan, sesuai UU Otsus Papua no 2 Tahun 2021.
4. Penguatan MRP, menegaskan perlunya penguatan kewenangan majelis Rakyat Papua (MRP) agar tidak hanya bersifat konsultatif .
5. Kedaulatan wilayah adat, mendesak pemerintah pusat mengembalikan pulau-pulau Sain,Kiyaa, dan Piay, ke wilayah admistrasi Raja Ampat.
6. Reintegrasi wilayah, mendesak pengembalian wilayah Salawati Selatan ke kabupaten Raja Ampat.
7. Komitmen Global, mengajak masyarakat dunia turut menjaga Raja Ampat sebagai Geopark dan cagar biosfer Dunia dalam mendorong sumber ekonomi yang berkelanjutan.
8. Poros ekologi, mendukung kebijakan presiden untuk mencabut seluruh izin tambang di Raja Ampat, termasuk penutupan PT Gag Nikel, sesuai Perpres No. 5/2025 tentang penerbitan kawasan Hutan.
Ketua DPD Partai Hanura di PBD menekankan, maklumat ini menerjemahkan Pentingnya penguatan fungsi dan kewenangan MRP Agar tidak berhenti pada peran moral melainkan, turut berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan pembangunan berbasis hak-hak orang asli Papua.
"pentingnya langkah ini sebagai arah baru pelipat masyarakat adat dalam kebijakan pembangunan daerah. Pertemuan ini menandai akhirnya era masyarakat Adat menjadi objek kebijakan.
Delapan maklumat adalah kompas moral politik kami tidak hanya membawa tuntutan, tetapi juga menawarkan solusi berbasis kearifan lokal dan kelestarian ekologi. MRP adalah mintra strategis untuk memastikan suara adat hadir di meja kebijakan ," tuturnya. (EW)