Institut USBA: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Pembangunan Papua Menuju Sentralisasi Baru dan Krisis Ekologis

Institut USBA: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Pembangunan Papua Menuju Sentralisasi Baru dan Krisis Ekologis

Sorong, – Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai belum membawa perubahan signifikan bagi pengakuan hak-hak dasar masyarakat adat dan kesejahteraan ekologis di Papua. Alih-alih desentralisasi, kebijakan yang diambil justru memperkuat sentralisasi kekuasaan dari Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Institut USBA melalui siaran pers di Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa (21/10/2025), yang menyoroti arah pembangunan nasional yang semakin menjadi fokus.

Direktur Institut USBA, Charles Imbir, mengatakan bahwa pembentukan Komite Pembangunan Papua dan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (BP3OKP) menjadi penegasan pola sentralisasi baru dalam kerangka otonomi khusus. Lembaga-lembaga ini dinilai memperkuat kendali politik dan birokrasi dari pusat, bukan memperluas partisipasi ruang dan kemandirian lokal.

“Selama negara memandang Papua hanya sebagai objek pembangunan, bukan sebagai pemilik ekologi adat dan ekologi, maka setiap program akan berakhir pada krisis yang sama—kemiskinan, ketimpangan, dan kehancuran alam,” ujar Imbir.

Institut USBA menyoroti bahwa dua dekade Otonomi Khusus belum berhasil mewujudkan keadilan. Kewenangan daerah tetap terbatas, sementara ruang kehidupan masyarakat adat terus tergerus. Laju deforestasi di Tanah Papua kini termasuk yang tertinggi di Indonesia Timur, terutama di wilayah adat yang tumpang tindih dengan izin investasi perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur berskala besar.

Posisi masyarakat adat dalam tata kelola hutan dan sumber daya alam dinilai masih lemah. Mekanisme Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (PBD/FPIC) sering diabaikan, dan kelembagaan adat disubordinasikan oleh kebijakan sektoral negara.

Menurut Institut USBA, pembangunan yang mengatasnamakan "percepatan" justru menjadi instrumen perampasan ruang hidup dan pelemahan pelestarian adat.

Untuk mengatasi krisis ini, Institut USBA mengungkap agar pemerintah meninjau kembali pusat kembali arah pembangunan dengan pendekatan berbasis wilayah adat. Organisasi tersebut mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret, yakni:

1. Restorasi Ekosistem dan perlindungan wilayah adat sebagai fondasi pembangunan hijau.

2. Desentralisasi Kewenangan Ekologis yang memberikan peran nyata bagi lembaga adat dalam pengelolaan sumber daya alam.

3. Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

4. Revisi UU Otonomi Khusus, dengan menempatkan BP3OKP langsung di bawah Presiden untuk memastikan otoritas kuat dan akuntabilitas publik yang lebih transparan.

5. Pembentukan Dewan Rakyat Papua Independen, yang beranggotakan tokoh adat, perempuan, pemuda, agamawan, dan akademisi, untuk mengawal pelaksanaan Otsus dan memastikan pembangunan berpihak pada masyarakat adat serta kelestarian ekologi.

Institut USBA berharap langkah-langkah ini dapat mengubah Papua dari "ruang eksperimen pembangunan" menjadi subjek utama dalam menentukan masa depan ekologis dan adatnya sendiri.( RY )