Kabupaten Sorong Siapkan Perda dan Perbup untuk Cegah Pernikahan Anak
Sorong, Papua Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Sorong sedang menggodok dua regulasi baru untuk mencegah pernikahan anak. Langkah ini menjadi fokus utama dalam Forum Multistakeholder Pencegahan Perkawinan Anak yang berlangsung di Aimas, Sorong, pada Selasa (12/8/2025).
Pertemuan yang diprakarsai oleh Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Sorong ini bertujuan merumuskan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, serta Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencegahan pernikahan anak. Kedua peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk pernikahan dini.
Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Sorong, Widiastuti, menegaskan, pernikahan anak merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan menyeluruh. “Isu ini bukan hanya melanggar hak anak, tetapi juga berdampak luas pada masa depan generasi, seperti peningkatan angka putus sekolah, kemiskinan, hingga kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya. Widiastuti berharap regulasi yang kuat dapat menjadi landasan program yang lebih terarah dan efektif.
Wakil Bupati Sorong, Sutedjo, yang membuka acara tersebut, menyoroti keterkaitan erat antara pernikahan anak dan stunting. Ia menjelaskan, pernikahan dini sering kali membuat orang tua, khususnya ibu, kurang siap dalam mengurus keluarga, yang berdampak pada tumbuh kembang anak. “Antara stunting dan perkawinan anak ini bagaikan dua sisi mata uang,” ujar Sutedjo. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk segera mengesahkan regulasi ini demi melindungi anak-anak di Kabupaten Sorong dan memastikan lahirnya generasi yang sehat dan kuat.
(Rabin.Y)