Kasus Korupsi APBD Rp54 M, Tiga ASN Setda Kabupaten Sorong Ditahan Kejati
Sorong, Melanesiapost – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Tahun Anggaran 2023, pada Rabu (15/4/2026) malam.
Ketiga tersangka berinisial DYO, TS, dan MS diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara hingga Rp54 miliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Sorong.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Papua Barat, Joshua Wanma, mengungkapkan bahwa tersangka ketiga tersangka merupakan bendahara pengeluaran yang menjabat secara bergantian pada periode tahun 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan pola penyimpangan anggaran melalui mekanisme administrasi yang tidak sesuai dengan Dokumen Implementasi Anggaran (DPA).
“Modus operandinya, ada empat rekening dalam DPA. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat perintah tertulis maupun lisan yang mengeluarkan anggaran tidak sesuai peruntukannya,” jelas Wanma.
Penyidikan ini bermula dari audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap total anggaran kegiatan di Setda Kabupaten Sorong yang mencapai Rp111 miliar.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan selisih penggunaan anggaran yang drastis dalam perkara yang melibatkan total anggaran sekitar Rp111 miliar dari dana induk dan perubahan tahun 2023. Pemeriksaan ini mengungkap estimasi kerugian negara mencapai Rp54 miliar setelah penyidik memeriksa sedikitnya 35 orang saksi dan menyita lebih dari 400 dokumen sebagai bukti pengadaan barang. Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Proses penahanan yang dilakukan sejak sore hari sempat diwarnai keteganggan. Keluarga tersangka yang hadir di lokasi meluapkan emosinya karena tidak terima dengan penetapan status hukum tersebut. Personil TNI dan petugas kejaksaan internal dikerahkan untuk memastikan situasi tetap kondusif saat para tersangka digiring ke mobil tahanan.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Meski saat ini baru tiga orang yang ditetapkan tersangka, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman kasus aliran dana tersebut.
Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2026, untuk menyelidiki lebih lanjut. (Red)