Keluarga Korban Nyatakan Mosi Tidak Percaya, Kritik Pernyataan Ketua Panitia Temu Raya Par GKI Klasis Raja Ampat dan Pemda Raja Ampat lewat dinas Pemerintah Terkait
Menjelang perayaan Natal 2025, keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat menyampaikan ’’ mosi tidak percaya ’’ terhadap Pernyataan Ketua Panitia Pelaksana Temu Raya Par GKI Klasis Raja Ampat serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB Kabupaten Raja Ampat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Filep Imbir, selaku Anak GKI Tanah Di Tanah Papua, putra asli Raja Ampat asal Kampung Dorehkar Distrik Kepulauan Ayau, sekaligus perwakilan keluarga korban.
Latar Belakang
Pada kegiatan Temu Raya Par GKI Klasis Raja Ampat yang dilaksanakan di Taman Tahura Waisai pada Selasa, 25 November 2025, Ketua Panitia Pelaksana, Richard R. Matulessy, menyampaikan bahwa acara tersebut merupakan bagian dari strategi Gereja dan Pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan anak. Kegiatan itu mengusung tema:
“Jaga Anak, Jaga Raja Ampat; Anak Bahagia, Papua Bangkit.
Dalam pemberitaan Raja Ampat News, panitia menyebut bahwa Ketua Pania Temu Raya Par bukan sekadar acara seremonial, melainkan media kampanye sosial untuk mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, bekerja sama dengan dinas terkait.
Keluarga korban menyampaikan bahwa pernyataan tersebut justru memperdalam luka mereka, terlebih karena disampaikan menjelang perayaan Natal.
Menurut Filep Imbir, apa yang dikampanyekan dalam acara tersebut tidak mencerminkan tindakan nyata Gereja maupun Pemerintah daerah setempat dalam menangani dugaan kekerasan seksual yang dialami anak dalam keluarga mereka.
Faktanya tindak pidana kekerasan yang dialami anak kami yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat Sekda Kabupaten Raja Ampat tidak pernah ditanggapi serius. Tidak ada pendampingan, tidak ada pernyataan publik, tidak ada keberpihakan kepada korban,” tegas Filep.
Ia menilai, penggunaan isu perlindungan anak dalam acara Gerejawi yang melibatkan Pemerintah daerah lewat dinas terkait di Kabupaten aja Ampat dalam skala besar berpotensi menjadi *pembohongan publik*, karena lembaga yang terlibat tidak menunjukkan komitmen yang sama dalam menghadapi kasus nyata yang menimpa anak Papua.
Atas dasar itu, Filep Imbir mewakili keluarga korban menyampaikan mosi tidak percaya kepada Pernyataan Ketua Panitia Temu Raya Par, Gereja GKI Klasis Raja Ampat, dan Dinas PPPA Kabupaten Raja Ampat.
Keluarga korban mengecam segala bentuk kampanye atau slogan perlindungan anak yang tidak diikuti oleh tindakan konkret, terutama dalam menyediakan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.
Stop pakai nama anak - anak Papua kalau tidak serius urus korban - korban anak Papua yang menjadi korban kekerasan di Tanah Papua,” ujarnya.
Filep menegaskan bahwa kurangnya respon lembaga gereja dan pemerintah daerah di Kabupaten Raja Ampat telah melukai martabat Gereja Tuhan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam melindungi perempuan dan anak di Raja Ampat.
Keluarga korban meminta agar Gereja GKI Klasis Raja Ampat dan Pemerintah Daerah Raja Ampat:
1. Mengeluarkan pernyataan resmi terkait sikap dan langkah konkret terhadap kasus dugaan kekerasan seksual ini.
2. Memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban secara berkelanjutan.
3. Menghentikan narasi kampanye perlindungan anak yang tidak disertai tindakan nyata.
4. Menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab moral, rohani, dan institusional.
Keluarga korban menegaskan bahwa suara mereka bukan untuk mempermalukan lembaga manapun, tetapi untuk memastikan keadilan bagi korban dan mendorong agar gereja serta pemerintah menjalankan mandat perlindungan anak dengan sungguh-sungguh.