Koalisi Hukum dan HAM Papua Sebut Arahan Presiden Tanam Sawit Berpotensi Picu Genosida Masyarakat Adat
Sorong, melanesiapost.com - Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua melayangkan peringatan keras terhadap arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait rencana penanaman sawit secara masif di wilayah Papua. Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi melahirkan tindakan kejahatan genosida terhadap masyarakat adat Papua.
Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers tertulis, pada Senin (19/12/2025). Koalisi mendesak seluruh kepala daerah di Tanah Papua untuk memprioritaskan perlindungan hak ulayat dan mengabaikan arahan pusat yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
“Seluruh Kepala Daerah di wilayah Papua wajib untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat termasuk hak ulayat, serta mengabaikan arahan Presiden RI untuk tanam sawit yang bertentangan dengan Hak Konstitusional, HAM, serta UU Otsus Papua,” tulis Koalisi dalam pernyataannya.
Kritik ini bermula dari pernyataan Presiden Prabowo dalam rapat percepatan pembangunan Papua di Istana Negara, 16 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, Presiden berharap Papua ditanami sawit untuk swasembada energi (BBM), serta tebu dan sing
Namun, Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, Kontras Papua, dan sejumlah lembaga lainnya ini menilai ambisi tersebut mengabaikan status Indonesia sebagai negara hukum. Kebijakan itu dianggap melanggar Pasal 18b ayat (2) dan Pasal 28i ayat (3) UUD 1945 yang menjamin eksistensi masyarakat hukum adat.
"Secara terang benderang Presiden mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat Papua. Arahan tersebut juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua," tegas mereka.
Koalisi menyoroti bahwa hilangnya hak atas tanah ulayat, hutan adat, hingga sumber daya alam akan memutus keberlangsungan hidup masyarakat adat Papua. Jika wilayah adat beralih menjadi "Tanah Negara" demi investasi sawit, maka generasi mendatang akan kehilangan identitas dan ruang hidup.
Kondisi inilah yang dikhawatirkan memenuhi unsur Kejahatan Genosida sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 huruf c UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Genosida yang dimaksud adalah menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kemusnahan fisik sebagian atau seluruh kelompok etnis.
Menyikapi situasi tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan empat poin penegasan, yakni; Presiden RI wajib menghormati kesatuan masyarakat hukum adat Papua sesuai mandat Pasal 18b UUD 1945. Pemerintah Pusat segera menghentikan ambisi tanam sawit di Papua yang diduga akan melahirkan kejahatan genosida. Komnas HAM RI didorong segera memantau dan menyelidiki potensi pelanggaran HAM berat dari ambisi pembangunan tersebut. Kepala Daerah se-Papua wajib mengabaikan arahan Presiden yang bertentangan dengan UU Otsus dan tetap melindungi hak ulayat masyarakat setempat.
Adapun koalisi ini didukung oleh organisasi sipil lintas sektor, di antaranya SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, hingga Tong Pu Ruang Aman. (RY)