KPK Ingatkan Pemda di Papua: Pembukaan Lahan Sawit Harus Patuhi Daya Tampung Lingkungan dan Evaluasi Izin Bermasalah

KPK Ingatkan Pemda di Papua: Pembukaan Lahan Sawit Harus Patuhi Daya Tampung Lingkungan dan Evaluasi Izin Bermasalah

Sorong, Melanesiapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah di Tanah Papua agar berhati-hati dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembukaan lahan kelapa sawit. KPK menekankan bahwa ekspansi lahan wajib mengacu pada daya dukung dan daya tampung lingkungan guna mencegah risiko bencana ekologis serta konflik sosial di masa depan.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan pentingnya integritas dalam penyusunan tata ruang wilayah yang saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah daerah di tanah Papua.

"Tentunya ini penting, jangan sampai tata ruang wilayah itu ada titipan atau pesanan yang nanti ada korupsi di baliknya," ujar Dian di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (23/12/2025).

Dian mengingatkan agar pemerintah daerah belajar dari hasil evaluasi pada tahun 2021. Kala itu, KPK menemukan 24 Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan sawit di wilayah Papua Barat [Sebelum pemekaran Papua Barat Daya] seluruhnya melanggar aturan.

Bentuk pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, tidak memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), hingga perusahaan yang tetap beroperasi meski izin lokasi telah kedaluwarsa.

"Ada juga yang sudah dikasih izin tapi tidak melakukan penanaman, hanya mengambil kayunya saja sampai habis. Saat itu kami mendorong pencabutan izin terhadap 16 IUP seluas 353.000 hektar atau setara 18 kali luas DKI Jakarta," katanya.

KPK mewanti-wanti agar lahan-lahan yang izinnya telah dicabut tersebut tidak kembali dikelola oleh pemain lama dengan modus "ganti baju" atau sekadar berganti kemasan perusahaan. Hal ini krusial mengingat masyarakat adat Papua masih bergantung pada hutan sebagai sumber pangan dan obat-obatan.

"Masyarakat adat menganggap hutan sebagai supermarket, semuanya ada secara gratis. Jangan sampai ekspansi kelapa sawit mengganggu keseimbangan tersebut," tambah Dian.

Terkait arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembukaan lahan sawit di Papua, KPK memandang aspek lingkungan harus menjadi panglima. Menurut Dian, mengabaikan daya dukung lingkungan sama saja dengan merencanakan bencana serupa yang pernah terjadi di Sumatra untuk terjadi di Papua.

Ia mengingatkan kembali komitmen Papua Barat yang telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi. "Jangan sampai program tersebut [pembukaan lahan] melanggar daya dukung dan daya tampung lingkungan. Jika dilanggar, kita hanya tinggal menunggu bencana dan konflik antar masyarakat," tutupnya. [RY]