Kuasa Hukum Dr. Origenes Ijie: “Bebas Murni, Nama Baik Harus Dipulihkan, Hentikan Kriminalisasi di Sorong”

Kuasa Hukum Dr. Origenes Ijie: “Bebas Murni, Nama Baik Harus Dipulihkan, Hentikan Kriminalisasi di Sorong”

Sorong, Papua Barat daya - Polemik kasus hukum yang menyeret nama Dr. Origenes Ijie, SE, MM, memasuki babak baru. Meski Pengadilan Negeri (PN) Sorong telah memutus bebas murni dalam perkara pidana Nomor: 288/pid.sus/2023/Pn.Son, dan perkara perdata Nomor: 109/pdt.G/2024/Pn.Son, namun hingga kini pemulihan nama baik serta rehabilitasi harkat dan martabatnya belum dilakukan.

Kami Kuasa hukum Dr. Origenes Ijie menegaskan, proses hukum ini tidak boleh berhenti hanya pada putusan bebas, melainkan harus diikuti dengan langkah pemulihan martabat sekaligus menjadi pelajaran agar praktik kriminalisasi di Sorong dihentikan.saat di wawancarai di kediamannya.(25/8/2025).

Leonardo Ijie, SH, kuasa hukum Dr. Origenes Ijie, menyatakan Adanya integrasi dari Humas PN Sorong tentang pemulihan nama baik atau rehabilitasi terhadap Bapak Origenes Ijie, itu jelas sebuah harapan. Tapi pemulihan itu tidak akan datang dengan sendirinya, harus ada permohonan resmi. Oleh karena itu, kami sudah mengambil langkah hukum. Kami mengajukan permohonan, kami juga menuntut ganti rugi atas nama baik. Putusan bebas tidak boleh berhenti di ruang sidang, tapi harus dibarengi dengan pemulihan martabat klien kami. 

Ia menegaskan, hukuman pidana terhadap Origenes Ijie adalah laporan tanpa dasar yang pada akhirnya terbukti tidak benar. Saya ingin tegaskan kepada publik, ini pelajaran penting. Ketika seseorang melaporkan orang lain ke polisi, jangan pikir ada konsekuensinya. Jika laporan itu tidak terbukti, maka ada tanggapan balik. Jelasnya: ada ganti rugi, ada rehabilitasi dan Jangan seenaknya menggunakan hukum dengan embel-embel kekuasaan untuk menjatuhkan orang. Itu yang kami lawan. Kami ingin masyarakat sadar bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kriminalisasi, tegas Leonardo.

Lebih jauh lagi, Leonardo menyebut kasus ini bermula dari konflik adat, namun dipaksakan masuk ke ranah hukum positif. Jadi menurut kak Akar masalah yang jelas: ini konflik adat. Pelapor asal masalahnya adalah saudari Maria Jitmau. Secara adat, masalah ini kembali ke keluarga Maria. Tapi kemudian dibawa ke pengadilan, dan 

Origenes Ijie klien kami dijadikan penipuan. Di PN Sorong, akhirnya Origenes Ijie dinyatakan bebas. Jadi jangan dicampuradukkan. Proses adat ya harus kembali ke adat, sementara kami kuasa hukum fokus pada jalur hukum. Dua hal ini harus dipisahkan,” katanya.

Leonardo juga merasa bahwa keluarga Jitmau berulang kali datang menyatakan siap menyelesaikan secara adat, namun tidak konsisten jadi Mereka datang berulang kali. Yang terakhir, kepala kelompok mereka, Jackson Jitmau, datang sendiri menyampaikan bahwa keluarga siap menyelesaikan masalah ini secara adat. Tapi itu hanya ucapan. Tidak pernah ada realisasinya. Kami tidak pernah meminta mereka datang, tapi mereka yang mengantar diri. Jadi jangan mempermainkan adat. Kami tetap fokus pada proses hukum karena klien kami sudah didakwa dan akhirnya bebas. Itu bukti nyata, tegasnya.

Muhammad Ikbal Muhidin, SH, kuasa hukum lainnya, menambahkan kritik keras terhadap budaya lapor-melapor tanpa dasar yang marak dilakukan menurut kami Jangan biasakan melaporkan orang tanpa dasar. Ketika laporan masuk, lalu di pengadilan semua dalil terpatahkan, semua bukti ditolak, apa artinya? Itu laporan asal-asalan. Jangan membiasakan diri mempidanakan orang padahal tidak ada dasar yang kuat. Inilah yang kami tuntut sekarang: pada dasarnya apa? Kalau dari awal sudah rapuh, jangan bawa orang sampai ke meja hijau, tegas Ikbal.

Ikbal juga mengingatkan bahwa Origenes Ijie adalah figur publik, sehingga tuduhan palsu terhadap dirinya jauh lebih berbahaya dan 

Klien kami ini bukan orang biasa. Beliau seorang pejabat publik. Nama baiknya harus dijaga. Kalau pejabat publik saja bisa mudah melaporkan, apalagi masyarakat biasa? Ini logika yang sangat sederhana. Oleh karena itu kami tegaskan, kami akan segera memasukkan permohonan rehabilitasi nama baik, agar PN Sorong menyelesaikan pemulihan itu. Kami tidak akan berhenti, ucapnya.

Ikbal juga menegaskan kembali bahwa keputusan bebas Dr. Origenes Ijie adalah bebas murni, bukan karena adanya perdamaian. Ingat baik-baik, kebebasan klien kami adalah bebas murni. Jaksa berani tuntut dua tahun, tapi akhirnya bebas. Kalau memang ada akta perdamaian atau akta fandading, jaksa tidak mungkin berani tuntut dua tahun, apalagi sampai kasasi. Fakta bahwa jaksa tetap tuntut dan kasasi, tapi akhirnya kalah, membuktikan satu hal: bebasnya klien kami adalah murni, bukan karena perdamaian. Maka kami akan kejar terus siapa pun yang terlibat dalam kriminalisasi ini, kata Ikbal. Saat di wawancarai.(25/8/2025.

Dalam pernyataannya, Ikbal juga memberikan peringatan keras agar pihak-pihak yang terlibat tidak lagi mengorbankan orang lain dan Pesan saya tegas. Kepada semua pihak yang merasa terganggu dengan perjuangan kami mencari keadilan untuk Pauri, diselesaikan dengan jentel. Dan Jangan libatkan orang lain, jangan korbankan pihak lain. Karena akibat dari ketidakpatuhan terhadap hukum dan adat, banyak orang terseret. Kami bahkan sudah laporkan majelis hakim, penyidik, dan Saksi-saksi yang jelas bermasalah Jadi hentikan praktik ini. Jangan main-main dengan hukum, ucap Ikbal.

Kuasa hukum kemudian menutup pernyataannya dengan seruan tegas di bawah Hentikan budayakan kriminalisasi di Kota Sorong. Hentikan proses hukum diskriminatif terhadap masyarakat sipil. Pulihkan harkat dan martabat Bapak Dr. Origenes Ijie di hadapan hukum, baik materil maupun inmateril. Jangan biarkan keadilan mati di tanah ini, pungkas mereka.

(Gamaliel.K)