Kunker Reses Komisi X DPR RI komitmen Revitalisasi Pendidikan di PBD
Kota Sorong - Kunjungan kerja Reses Komisi X DPR RI di Provinsi Papua Barat Daya masa persidangan I Tahun sidang 2025-2026 berlangsung di gedung Lambertus Jitmau Kota Sorong, Pada Senin (6/10/2025).
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Melakukan kunjungan kerja (kunker) di papua Barat Daya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat terkait bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga. Serta infrastruktur di daerah tersebut.
Wakil Ketua Lalu Hadrian Irfani, arahannya menekankan bahwa, tujuan kunjungan kerja merupakan sebagai Mitra kerja dari komisi x dari berbagai kementerian seperti Direktur Sekolah Dasar kemendikdasmen RI, bidang penguatan dan ekosistem pendidikan tinggi, Sains, dan teknologi kemendiktisaintek RI, Direktur Bina kemenhub RI, Staf alih bidang hubungan pusat, daerah, dan internasional, Deputi bidang neraca dan analisis statistik BPS RI, Deputi bidang fasilitas riset dan inovasi BRIN RI, Kepala Biro perencanaan dan keuangan perpusnas RI.
"Semua hadir, dalam pertemuan penting ini. Gubernur papua Barat Daya menyampaikan poin strategis yang pertama, gubernur mengusulkan Perguruan tinggi negeri di sorong, untuk langkah pemerataan layanan pendidikan sebagai solusi demi kualitas sumber daya manusia.Kami di Komisi X sangat mendukung akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada kemendiktisaintek untuk mengabulkan ini.demi layanan pendidikan tinggi yang ada di tanah Papua terutama PBD ini," Kata wakil ketua
Kunjungan kerja DPR RI ini juga mereka berkomitmen agar melakukan revitalisasi sekolah mulai PAUD hingga TK SMA/ SMK, supaya bisa merasakan oleh sekolah-sekolah di PBD.
"Meskipun hari ini persoalan pembinaan sekolah masih ada di Kabupaten Kota terkendala, soal PP106. Kami nanti akan komunikasi dengan kemendikdasmen agar menyampaikan ini kemudian berkoordinasi juga dengan Kementerian Dalam Negeri. Langkah menerjemahkan isi dari PP106
karena di daerah lain kewenangan untuk TK, SD, SMP itu ada di Kabupaten Kota tapi SMA dan SMK ada di pemerintah provinsi.
"Tadi Pak Gubernur menyampaikan dana di Dinas Pendidikan Provinsi itu cukup banyak,
tetapi karena kewenangan yang dibatasi maka tidak bisa membantu revitalisasi maupun membangun sekolah baru yang ada di PBD.
Dia juga menyoroti terkait undang-undang OTSUS yang merupakan leks spesialis di daerah Papua ini, Ya tentu itu kita akan koordinasikan apakah itu dia bertentangan atau tidak. Karena di dalam Undang-Undang Sistiknas juga disampaikan bahwa kewenangan untuk pembinaan Satuan TK SD SMP itu di kabupaten kota SMA dan SMK ada di tingkat provinsi.
"Hari ini kami sedang melaksanakan revisi Undang-Undang 20 tahun 2003.
Nah termasuk Undang-Undang Otonomi Daerah, Undang-Undang Otonomi Khusus masuk di dalam kodifikasi dari Undang-Undang 20 tahun 2003. nanti kita akan atur di sana, tapi terlebih dahulu kami akan koordinasi dengan kementerian terkait.
"Untuk Universitas Negeri Sorong yang direncanakan ini Saya dan teman-teman Komisi X akan kawal yang penting PBD siap, maka insya Allah akan beroperasi 2026. Ya, tentu dari sisi izin kami jamin akan dipercepat, pemerintah daerah tentu harus mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang. Lahannya, kampusnya juga harus sudah siap Kalau misalnya operasional mulai tahun 2026 Nah yang kalau izinnya Tadi Pak Menteri juga sudah kesini Menurut laporan Pak Gubernur Ya kami perkuat nanti di Komisi X Agar izinnya segera diproses. (EW)