Lawan Penggusuran PSN, Pemilik Tanah Adat Marga Kwipalo Merauke Justru Dipolisikan Perusahaan

Lawan Penggusuran PSN, Pemilik Tanah Adat Marga Kwipalo Merauke Justru Dipolisikan Perusahaan

Pemilik tanah adat Marga Kwipalo di Merauke, Papua Selatan, Vinsen Kwipalo, justru dilaporkan ke polisi setelah berupaya menghentikan aktivitas pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh PT Murni Nusantara Mandiri. Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menilai pelaporan ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang menolak proyek di atas wilayah ulayat mereka.

Vinsen Kwipalo dipanggil oleh Polres Merauke pada akhir September 2025 atas laporan salah satu karyawan PT Murni Nusantara Mandiri. Pemanggilan klarifikasi ini telah dihadiri oleh Vinsen Kwipalo dan lainnya pada Kamis, (2/102025).

Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua ini mendesak agar praktik kriminalisasi terhadap Vinsen Kwipalo segera dihentikan.


"Tindakan PT Murni Nusantara Mandiri yang jelas-jelas telah melakukan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan tanah adat Marga Kwipalo menggunakan karyawan PT Murni Nusantara Mandiri melaporkan Bapak Vinsen Kwipalo merupakan bukti upaya kriminalisasi," ujar Koalisi dalam siaran pers, pada Jumat (3/10/2025).

Menurut Koalisi, kriminalisasi ini bertujuan untuk menutupi dugaan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan tanah adat yang dilakukan oleh perusahaan, yang disinyalir melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP.

Vinsen Kwipalo secara konsisten menolak pengembangan PSN di atas Wilayah Adat Marga Kwipalo. Penolakan itu telah diwujudkan melalui pemasangan Salib Merah, pernyataan sikap terbuka di media, demonstrasi, hingga pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang prosesnya masih berjalan.

Puncaknya, pada 15 September 2025, Vinsen Kwipalo bersama keluarga menghentikan aktivitas pembongkaran yang dilakukan oleh karyawan PT Murni Nusantara Mandiri menggunakan alat berat di wilayah adatnya. Aksi inilah yang kemudian dijadikan dasar pelaporan oleh perusahaan.

Koalisi menekankan bahwa Wilayah Adat Marga Kwipalo yang dipertahankan oleh Vinsen Kwipalo secara hukum diakui oleh konstitusi dan peraturan daerah. Hal ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU Otsus Papua, serta secara spesifik diakui melalui Pasal 21 Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim.


"Dengan demikian secara hukum Bapak Vinsen Kwipalo berhak mempertahankan Wilayah Adat Marganya dari Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Adat atapun Tindak Pidana Pengelapan Tanah Adat yang dilakukan oleh siapapun termasuk PT. Murni Nusantara Mandiri yang difasilitasi oleh negara," tambah Koalisi.

Melihat situasi ini, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak berbagai pihak untuk segera turun tangan.

Pertama, mereka menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Kebijakan PSN dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024 yang dinilai melegalkan tindak pidana penyerobotan tanah adat. Kedua, Kapolri didesak untuk segera memerintahkan Kapolres Merauke agar menghentikan praktik kriminalisasi terhadap Vinsen Kwipalo dan keluarganya. Terakhir, Koalisi juga mendesak Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Bupati Kabupaten Merauke untuk bertindak sesuai Perda setempat.

"Gubernur Propinsi Papua Selatan Dan Bupati Kabupaten Merauke Segera Perintahkan PT. Murni Nusantara Mandiri Hentikan Tindak Pidana Penyerobotan Dan Penggelapan Tanah Adat Marga Kwipalo Dan Lindungi Bapak Vinsen Kwipalo Dari Ancaman Kriminalisasi Sesuai Perintah Pasal 21, Perda Kab Merauke No 5 Tahun 2013," tutup Koalisi.(Red)