LBH Papua Desak Polisi Penyiksa Warga di Sorong Segera Diadili
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak agar anggota polisi dari Polresta Sorong Kota yang diduga menyiksa seorang warga sipil bernama Ortizan F. Tarage segera ditetapkan sebagai tersangka dan diadili. Desakan ini disampaikan setelah LBH Papua Pos Sorong melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, pada Jumat (5/9/2025).
Kuasa hukum LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius, mengatakan bahwa Ortizan menjadi korban penyiksaan saat ditangkap oleh sejumlah polisi berpakaian preman pada (10/5/2025). Penangkapan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat perintah yang sah.
Menurut keterangan korban yang diterima LBH, setelah ditangkap, Ortizan dibawa ke Polresta Sorong Kota dan dipaksa untuk mengakui perbuatan pencurian dua unit motor. Saat menolak, korban disiksa dengan berbagai benda, seperti kayu, bambu, besi, hingga selang. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya dan bahkan diancam agar tidak menempuh jalur hukum.
Ambrosius menegaskan, tindakan polisi tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Penyiksaan terhadap korban yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polresta Sorong Kota merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar HAM,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut melanggar sejumlah peraturan, termasuk Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlindungan. Pelanggaran ini juga menyentuh hak non-derogable atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, seperti yang tercantum dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang masuk kategori pelanggaran HAM berat,” kata Ambrosius.
LBH Papua Pos Sorong menuntut:
- Komnas HAM RI Perwakilan Papua untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan independen.
- Kepala Polresta Sorong Kota untuk segera menetapkan para pelaku penyiksaan sebagai tersangka, karena kasus ini dinilai telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sorong Kota untuk menindak tegas para anggota yang terlibat.
(Rabin.Y)