LBH Papua Kecam Pencabutan Salib Merah oleh OTK di Kampung Nakias, Merauke
Merauke, Melanesiapost – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Merauke mengecam keras aksi pencabutan simbol 'Salib Merah' milik masyarakat adat Marga Kamuyend di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pencabutan simbol penolakan aktivitas perusahaan tersebut diduga dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dan dinilai sebagai upaya untuk menciptakan konflik horizontal antar-sesama masyarakat adat di wilayah tersebut.
"Kami mengecam tegas pihak-pihak yang sengaja mencabut Salib Merah. Tindakan ini adalah bagian dari skenario untuk menciptakan konflik di tengah masyarakat adat serta memperlemah perjuangan warga dalam mempertahankan tanah ulayat mereka," tulis LBH Papua Merauke dalam siaran pers resminya, Kamis (12/3/2026).
Simbol Salib Merah tersebut awalnya ditancapkan oleh Marga Kamuyend pada (8/3/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes dan pelarangan terhadap seluruh aktivitas PT Jhonlin Group yang dianggap telah menyerobot hutan adat mereka untuk pembangunan jalan sepanjang 135 KM—bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ketahanan pangan.
Namum, saat anggota marga melakukan patroli pada 3 Maret 2026, mereka mendapati Salib Merah tersebut telah hilang. Posisinya digantikan oleh sebatang kayu terlilit janur kuning, yang menyerupai simbol sasi adat Marind.
LBH Papua menilai penggantian simbol ini sebagai provokasi berbahaya yang meminjam identitas adat untuk mengadu domba warga.
Peristiwa pencabutan simbol ini merupakan puncak dari rangkaian intimidasi yang dialami Ketua Marga Kamuyend, Esau Kamuyen. Sebelumnya, pada Januari 2026, sejumlah aksi kekerasan dilaporkan terjadi, di antaranya:
23 Januari 2026: Pembakaran rumah singgah (bevak) milik Esau dan penganiayaan terhadap anaknya, Norton Kamuyen.
24 Januari 2026: Penyerangan rumah Esau oleh sekelompok orang bersenjata tajam dan senapan angin yang menyebabkan kerusakan bangunan serta penjarahan satu unit sepeda motor.
Atas rentetan kejadian tersebut, Marga Kamuyend didampingi LBH Papua telah resmi melapor ke Polres Merauke dengan nomor laporan LP/B/39/II/2026/SPKT/Res Merauke/Polda Papua pada 14 Februari lalu.
Merespons situasi yang kian memanas di Distrik Ngguti, LBH Papua Merauke mengeluarkan pernyataan sikap:
- Mengecam keras pencabutan Salib Merah sebagai upaya sistematis menciptakan konflik antar-masyarakat adat.
- Mendesak Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk memantau langsung perjuangan Marga Kamuyend.
- Mendesak MRP Selatan, DPR Papua Selatan, dan Polda Papua untuk aktif mencegah terjadinya konflik sosial di Distrik Ngguti.
- Menegaskan langkah hukum terhadap pihak manapun yang merusak simbol larangan dan properti milik Marga Kamuyend.
LBH Papua menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah ulayat dilindungi oleh hukum, dan tindakan intimidasi fisik maupun manipulasi simbol adat tidak boleh dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas. (Red)