Membangun Jembatan Dialog: Upaya Papua Barat Daya dan Maluku Utara Selesaikan Sengketa Pulau
Jakarta, Polemik mengenai status tiga pulau strategis—Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas—yang kini secara administratif masuk wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung Rabu (24/09/2025) di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Papua Barat Daya secara langsung menyampaikan aspirasi masyarakatnya, namun dengan pendekatan yang mengedepankan dialog dan persaudaraan antar daerah.
Alih-alih menyulut konflik, pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, ini justru menjadi momentum untuk membuka ruang komunikasi yang konstruktif. Kehadiran berbagai perwakilan penting dari Papua Barat Daya, mulai dari Ketua MRP, Pj. Sekda, Anggota DPRP, hingga tokoh adat dan lintas suku, menunjukkan komitmen kuat untuk mencari solusi damai. Sengketa ini bukan sekadar masalah batas wilayah, melainkan juga terkait erat dengan sejarah, budaya, dan identitas masyarakat adat Raja Ampat.
Gubernur Papua Barat Daya, dalam paparannya, menyoroti sejarah panjang ketiga pulau yang secara historis terikat dengan wilayah Raja Ampat, dibuktikan oleh dokumen-dokumen negara sejak era kolonial Belanda hingga peraturan tata ruang terbaru. Perubahan status administratif yang terjadi pada tahun 2021 dan 2022 disebut sebagai hal yang menyakitkan bagi masyarakat Papua, yang merasa hak-hak mereka atas tanah adat tidak dihormati. Namun, dalam penyampaiannya, Gubernur menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara adil dan bermartabat, tanpa mengorbankan hubungan baik antara kedua provinsi.
Respons positif datang dari Wakil Menteri Dalam Negeri, yang berjanji akan segera meninjau dokumen-dokumen yang diserahkan dan memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Maluku Utara. Langkah ini menjadi angin segar, menunjukkan bahwa pemerintah pusat berperan sebagai mediator yang netral untuk memastikan penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur musyawarah, bukan konfrontasi.
Pertemuan mendatang diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan batas administratif, tetapi juga menjadi model penyelesaian sengketa wilayah di Indonesia yang mengutamakan dialog, persaudaraan, dan saling pengertian. Kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana semangat kolaborasi dan keadilan dapat menyatukan berbagai pihak untuk mencapai kesepakatan terbaik, yang pada akhirnya akan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan pendekatan ini, polemik wilayah yang sensitif bisa diubah menjadi peluang untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama anak bangsa. Red