Membongkar Praktik Buruk Investasi Ekstraktif di Tanah Papua
Sorong, - Kehadiran investasi industri ekstraktif di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat Daya, telah menjerat masyarakat adat dan memicu kerusakan lingkungan. Perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan kayu sering melakukan praktik pengambilan tanah secara paksa dengan modus pemalsuan dan janji manis yang tak terealisasi.
Masyarakat Adat Suku Moi Sub Suku Salkma, Yordan Malamo mengaku merasa tertipu oleh perusahaan sawit yang mengambil tanah adatnya melalui pemalsuan tanda tangan. Di Distrik Sayosa Timur, janji perbaikan ekonomi yang diucapkan secara lisan oleh perusahaan kayu ternyata hanya isapan jempol.
“Janji perusahaan hanya diucapkan secara lisan, bukan tulisan. Ini yang membuat kami masyarakat adat selalu tertipu. Namun, kesadaran kami sekarang mulai menolak perusahaan HPH masuk di kampung,” ujar Yordan, pada diskusi memperingati hari pangan internasional di Kota Sorong, pada Sabtu (18/10/2025).
Hal senada diungkapkan Masyarakat Adat Suku Moi Sigin, Distrik Moi Sigin, Nelson. Ia menyerahkan perjanjian kontrak yang dibacanya setelah tanah adat dibongkar oleh perusahaan sawit sejak 2007. Awalnya perusahaan berjanji tanah hanya mengelola dan akan kembali setelah masa kontrak.
"Saat saya memeriksa isi perjanjian dan kontrak, saya menyesal. Semua kesepakatan itu tidak ada. Tidak ada dalam kontrak tanah akan kembali. Semua akan diserahkan ke negara jika masa kontrak perusahaan selesai," kata Nelson.
Nelson juga menyayangkan hilangnya hutan dan dusun sagu, serta penerobosan hutan sakral. Ia menyoroti salah satu klausul kontrak yang menyebut “Semua hasil yang ada di perut bumi yang masuk ke wilayah pengelolaan perusahaan hak perusahaan”, padahal awalnya disepakati masih bisa dikelola pribumi.
Perwakilan Direktorat Koordinasi dan Pengawasan (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria yang hadir dalam diskusi tersebut, memaparkan bahwa kondisi di Tanah Papua menunjukkan potret kerusakan lingkungan akibat dampak investasi.
Dian mengatakan, Indeks Integrasi Nasional KPK tahun 2024 menunjukkan Pemda Se-Papua termasuk kategori rentan, yang berindikasi korupsi anggaran secara besar-besaran, didukung penegakan hukum yang lemah, dan partisipasi masyarakat yang rendah.
“Tahun 2021 ada pencabutan izin perusahaan di Papua Barat, karena pelanggaran administrasi, lingkungan, dan keuangan. Ini yang membuktikan bahwa kehadiran sawit di Papua Barat yang sekarang setelah mekar menjadi Papua Barat Daya tidak punya praktik yang berdampak baik masyarakat pada adat dan lingkungan,” ujar Dian.
Ia juga mengingatkan ancaman dari industri kayu dan pertambangan nikel di Raja Ampat, yang merugikan akan menghabiskan hutan dan kekayaan alam. Dian mendesak pentingnya partisipasi masyarakat untuk mengawasi izin investasi.( RY )