Oknum Pegawai Bea Cukai Papua Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak

Oknum Pegawai Bea Cukai Papua Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak

Kota Sorong, Melanesiapost – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota resmi menetapkan oknum pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua berinisial K alias Kris sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama, mengonfirmasi bahwa status hukum Kris dinaikkan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Korban dalam kasus ini adalah seorang bocah laki-laki berusia lima tahun.

"Kemarin kami sudah lakukan gelar perkara dan menetapkan terduga pelaku berinisial K alias Kris sebagai tersangka kasus asusila," ujar Ipda Eka, Sabtu (14/3/2026).

Setelah penetapan tersangka, penyidik sempat melayangkan surat panggilan pertama. Namun, tersangka mangkir dengan alasan sakit. Polisi kemudian mengirimkan surat panggilan kedua guna mengambil keterangan lebih lanjut.

"Setelah surat kedua masuk, kami sudah mengambil keterangannya sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan kemarin," jelasnya.

Pihak kepolisian berencana melakukan penahanan dalam waktu dekat setelah seluruh keterangan saksi rampung untuk memperkuat konstruksi perkara.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk orang tua korban. Penetapan status tersangka didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.

"Dasar penetapan tersangka adalah dua alat bukti yang sudah terpenuhi, sehingga statusnya kami tingkatkan," tambah Eka.

Lebih lanjut, jika diperlukan, pihak kepolisian akan memanggil saksi ahli yang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memberikan penjelasan medis atau psikologis secara mendalam.

Atas perbuatannya, oknum pegawai DJBC tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait pencabulan yakni, Pasal 415 huruf b KUHPidana, Pasal 418 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 473 Ayat (3) huruf a ke (4) KUHPidana.(Red)