PBD Darurat Kekerasan terhadap Perempuan: MRPBD Soroti Pembunuhan Vita Manibuy, Desak Hukuman Mati bagi Pelaku

PBD Darurat Kekerasan terhadap Perempuan: MRPBD Soroti Pembunuhan Vita Manibuy, Desak Hukuman Mati bagi Pelaku

Sorong Melanesia post Kasus pembunuhan terhadap perempuan kembali mengguncang Papua Barat Daya. Anggota Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), Selly Kareth, turun langsung menemui keluarga almarhumah Vita Manibuy, korban penikaman di Kota Sorong, dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Papua Barat Daya telah berada pada situasi darurat serius.

Selamat pagi seluruh masyarakat Papua Barat Daya. Hari ini saya berada langsung di rumah keluarga almarhumah Vita Manibuy, salah satu korban kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang perempuan Papua. Kehadiran saya di sini adalah untuk menerima aspirasi keluarga dan memastikan bahwa hak-hak korban benar-benar diperjuangkan,” tegas Selly Kareth.(7/2/2026).

Ia menyebut, kehadirannya bukan sekadar simbol empati, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan MRPBD untuk berdiri bersama keluarga korban dan saya hadir atas undangan keluarga kami duduk bersama, mendengar langsung jeritan hati keluarga. Dan dari tempat ini saya menyatakan, seluruh aspirasi keluarga akan saya tindak lanjuti secara serius melalui lembaga MRP Papua Barat Daya,” ujarnya.

Selly dengan tegas meminta seluruh institusi negara yang memiliki kewenangan untuk tidak tinggal diam saya meminta dengan sangat tegas kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, serta seluruh pihak yang peduli terhadap isu perempuan dan anak, untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Terlebih khusus kepada pihak kepolisian, Polresta Kota Sorong, yang sedang menangani perkara ini,” katanya.

Menurutnya, pembunuhan terhadap Vita Manibuy bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan terhadap perempuan Papua pelaku telah menghilangkan nyawa seorang perempuan Papua. Seorang ibu. Seorang perempuan yang seharusnya melahirkan generasi Papua. Ini bukan kejahatan biasa. Ini kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa negara wajib memastikan keadilan ditegakkan tanpa kompromi korban harus mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Dan pelaku pembunuhan ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal, seberat-beratnya, agar ada efek jera,” ucap Selly.

Anggota Pokja Perempuan MRP Papua Barat Daya, Selly Kareth, menegaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap Vita Manibuy memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk dijatuhi hukuman maksimal jadi negara sebenarnya sudah punya undang undang yang sangat jelas dan tegas untuk melindungi perempuan dari kekerasan yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian aparat penegak hukum untuk menegakkan undang undang itu secara maksimal, tanpa kompromi,” tegas Selly Kareth.

Ia menyebut, tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan undang undang TPKS secara tegas menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan, terlebih yang menyebabkan luka berat dan kematian, adalah kejahatan serius yang harus dihukum berat. Kasus ini tidak boleh diperlakukan ringan,” ujarnya.

Selain itu, Selly juga menekankan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang undang PKDRT jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup hubungan personal yang mengakibatkan kematian, wajib dipidana berat. Ini bukan ruang abu-abu hukum, katanya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaku juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jadi dalam KUHP, pembunuhan diatur secara tegas, baik Pasal 338 tentang pembunuhan maupun Pasal 340 jika unsur perencanaan terpenuhi. Apalagi jika pelaku adalah residivis, maka hukuman harus diperberat,” tegas Selly.

Menurutnya, penerapan hukuman maksimal bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi untuk menyelamatkan perempuan lain di Papua Barat Daya penegakan hukum yang tegas adalah bentuk perlindungan negara terhadap perempuan. Kalau hukum ditegakkan setengah setengah, maka perempuan Papua akan terus menjadi korban,” ujarnya.

Dua Perempuan Dibunuh dalam Satu Tahun Selly Kareth menegaskan bahwa kasus Vita Manibuy bukan peristiwa tunggal. Sepanjang tahun 2026, setidaknya dua perempuan Papua dibunuh oleh mantan pasangannya.

Tahun ini sudah ada dua perempuan yang dibunuh. Pertama Kristina Syufi di Kabupaten Sorong, dan kedua Vita Manibuy di Kota Sorong. Ini alarm keras. Papua Barat Daya darurat kekerasan terhadap perempuan,” katanya lantang.

Ia mempertanyakan sampai kapan perempuan harus terus menjadi korban harus berapa banyak lagi perempuan yang dibunuh? Sampai kapan perempuan harus terus menjadi korban kekerasan oleh laki-laki?” ujarnya 

Selly menyerukan perlawanan kolektif terhadap segala bentuk kekerasan mari semua perempuan bangkit dan melawan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kita tidak boleh diam,” serunya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang bergerak cepat kami memberikan apresiasi penuh kepada Polresta Kabupaten Sorong dan Polresta Kota Sorong yang telah menangkap para pelaku pembunuhan terhadap Kristina Syufi dan Vita Manibuy,” katanya.

Namun apresiasi itu dibarengi tuntutan hukuman maksimal harapan kami, pelaku diberikan hukuman seberat beratnya bila perlu hukuman mati Aagar tidak ada lagi Kristina atau Vita-Vita berikutnya,” tegasnya.

Perempuan Papua melahirkan laki-laki Papua. Tapi mengapa laki-laki Papua justru membunuh perempuan Papua? Apakah perempuan dianggap binatang? Apakah perempuan tidak berharga sehingga harus dibunuh?” katanya.

Perempuan juga adalah anak kesayangan orang tuanya. Mereka layak dihormati, bukan dibunuh. Save Perempuan Papua. Papua Barat Daya darurat kekerasan terhadap perempuan,” pungkas Selly Kareth.

Ia kembali menegaskan tuntutan hukuman paling berat kami mendorong agar jaksa dan hakim menjatuhkan hukuman seberat beratnya bila memenuhi unsur, hukuman mati atau penjara seumur hidup harus dipertimbangkan demi keadilan dan efek jera,” kata Selly.

Selly dengan pernyataan keras bahwa hukum harus berpihak pada korban, bukan pelaku jadi undang undang dibuat untuk melindungi yang lemah dalam kasus ini, perempuan adalah korban. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan

Keluarga Korban Menangis, Menuntut Keadilan dalam pertemuan tersebut, perwakilan keluarga korban, Vita Rukian Manibui, menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus tuntutan tegas agar keadilan ditegakkan.

Kami, keluarga besar korban, mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Polresta Kota Sorong dan seluruh jajaran yang telah bergerak cepat menangkap pelaku namun kami ingin menegaskan, rasa duka ini tidak boleh terulang kepada keluarga lain,” ujar Vita Rukian dengan suara bergetar.

Ia juga menegaskan bahwa keluarga menuntut hukuman seadil adilnya bagi pelaku 

Kami menuntut keadilan sebesar-besarnya untuk adik kami. Dia tidak pantas diperlakukan dengan cara-cara yang sangat tidak manusiawi. Kami mohon agar proses hukum ini berjalan dengan baik, jujur, dan adil, katanya

Keluarga juga menyampaikan permohonan maaf dan harapan agar kasus ini menjadi yang terakhir kami mohon maaf apabila semasa hidup almarhumah memiliki kesalahan kepada siapa pun dan kami mohon bantuan dari semua pihak agar proses hukum ini benar benar berpihak pada keadilan,” tuturnya.