Seminar Nasional Magister Hukum UNAMIN Soroti    Aksiologi Hukum dan Substantif dalam Penegakan Keadilan

Seminar Nasional Magister Hukum UNAMIN Soroti Aksiologi Hukum dan Substantif dalam Penegakan Keadilan

Sorong, melanesiapost.com - Program Studi Magister Hukum  Universitas Muhammadiya Sorong UNAMIN  menggelar Seminar Nasional bertema “Aksiologi Hukum dalam Timbangan mencari Makna keadilan Substantif," bertempat di Aula Rektorat Lt 3 UNAMIN Sorong PBD, pada Kamis (6/11/2025).Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa, S2 hingga  mahasiswa S1 Fakultas Hukum, serta dosen. 

Seminar nasional ini menghadirkan Narasumber yang komponen pada bidangnya yaitu, Prof. H. Johni Najwan, S. H., M. H., Ph.D Guru Besar Perbandingan Hukum ( Comparative Law) Fakultas Hukum universitas Jambi. 

Kegiatan resmi dibuka oleh Rektor  UNAMIN Dr. H. Muhammad Ali, MM., MH.. Dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan atas pelaksanaan kegiatan tesebut. Narasumber kami yang didirikan dalam seminar ini adalah orang yang Mumpuni sesuai tema kegiatan hari ini.

" Melalui kesempatan  memberikan pencerahan serta inspiratif  kepada para mahasiswa dan dosen tentang pengetahuan ilmu hukum. Ia berharap melalui kegiatan seminar nasional ini ada dapat memberikan positif bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan keadaan dan kebenaran,"ujarnya Ali. 

Prof. H. Johni Najwan, S. H., M. H., Ph.D sebagai pemateri mengatakan penegakan hukum tidak hanya harus berpijak pada teks peraturan, tetapi juga pada nilai-nilai moral dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Kata dia Kepastian hukum penting, tetapi tanpa keadilan, hukum hanya menjadi alat kekuasaan. Filsafat hukum mengajarkan kita untuk menyeimbangkan antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” Ujarnya  dalam paparannya.

Katanya, lemahnya pemahaman terhadap filsafat hukum sering menyebabkan penegakan hukum bersifat formalistik dan jauh dari rasa keadilan masyarakat.

“Praktik hukum di Indonesia kerap terjebak dalam prosedur, bukan pada substansi nilai keadilan. Karena itu, pemahaman filsafat hukum harus menjadi landasan utama bagi para penegak hukum,”ujarnya Prof. H. 

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ilmu filsafat mengajak mahasiswa untuk berpikir Ideal. Karena memikirkan semua masalah Fundamental yang berkaitan dengan Gejala-gejala Hukum.  konteks teori McClelland, filsafat hukum Kebutuhan berprestasi  achievement mendorong pencapaian keadilan substantif, bukan hanya prosedural.

Kebutuhan kekuasaan power diarahkan bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memperkuat supremasi hukum dan melindungi masyarakat.  afiliasi  memperkuat hubungan sosial antara penegak hukum, masyarakat, dan lembaga hukum agar tercipta harmoni sosial.

“Dengan memahami dimensi filosofis hukum, aparat penegak hukum dapat bertindak tidak hanya berdasarkan teks hukum, tetapi juga berdasarkan nilai moral dan keadilan sosial,” tambah Narasumber ini. 

Prof. H. Johni Najwan, S. H., M. H., Ph.D Guru Besar Perbandingan Hukum Bilang saya mengambil tema untuk menyampaikan materi saya adalah Urgensi Filsafat hukum dalam mewujudkan kepastiaan hukum dan keadilan di Indonesia. Beliau menjelaskan  konteks  teori Hukum seperti Meuwissen, Guru besar filsafat hukum universitas Groningen Belanda, David McClelland Harvard University, Roscoe Pound An Introduction to the Philosophy of law, John Rawls A Theory of Justice, dan sebagainya terkait dengan para ahli teori Filsafat hukum," Tuturnya. 

Penyampaian materi suasana ruang itu tampak hidup dan serius antusias oleh mahasiswa serta dosen. Mereka juga memberikan pertanyaan  para pemateri terlihat saling interaksi  antara pemateri dan mahasiswa. Dengan penuh harapan kegiatan ini memberikan rekomendasi kebijakan hukum kepada masyarakat demi penegakan HAM di Indonesia lebih khusus di papua. (EW)