Serobot Hutan Adat untuk Kebun Tebu, PT MNM Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Tanah dan Pidana Perkebunan

Serobot Hutan Adat untuk Kebun Tebu, PT MNM Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Tanah dan Pidana Perkebunan

Jakarta, Melanesiapost.com – Pejuang lingkungan sekaligus pimpinan Marga Kwipalo, Vincent Kwipalo, asal Merauke, Papua Selatan, secara resmi melaporkan perusahaan perkebunan tebu PT Murni Nusantara Mandiri (PT MNM) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan tindak pidana penggelapan tanah adat dan pidana perkebunan. Laporan ini merupakan penolakan Marga Kwipalo terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai merusak wilayah adat mereka tanpa persetujuan.

Laporan Polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP / B / 544 / XI / 2025 / SPKT / BARESKRIM POLRI pada Selasa, (5/11/2025). Pihak yang dilaporkan adalah Direktur dan Komisaris PT MNM, serta pejabat negara dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mengeluarkan perizinan.

Vincent Kwipalo, didampingi tim advokat dari Solidaritas Merauke, menegaskan bahwa wilayah adat Marga Kwipalo—yang meliputi tanah, dusun, hutan, dan rawa—merupakan sumber pangan, mata pencaharian, dan obat-obatan yang menjadi jaminan hidup turun-temurun.


“Sampai kapanpun sejengkal tanah tidak kami berikan kepada PT Murni Nusantara Mandiri, karena kami tahu luas wilayah adat Kwipalo, kalau hutan kami habis, maka kami dan anak cucu mau kemana,” ujar Kwipalo.

Sejak tahun 2024, Kwipalo telah menolak operasi PT MNM. Namun, perusahaan terus berekspansi dengan melakukan pengukuran, pematokan, dan penggusuran hutan adat, termasuk di hutan keramat Cacibi, Abakin, Agodai, dan Congyap. Penggusuran ini dilakukan tanpa musyawarah dan persetujuan Marga Kwipalo.

Ironisnya, perusahaan hanya bermodal perizinan berusaha berbasis risiko dan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang, tanpa memiliki hak guna usaha (HGU). Bahkan, ditemukan pembangunan sarana prasarana militer di dusun bernama Muckai sejak Juni 2025, yang memicu rasa tidak nyaman dan tekanan terhadap Kwipalo dan masyarakat adat.

Advokat dan Kuasa Hukum Marga Kwipalo, Emanuel Gobay, S.H. M.H., menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 385 ayat (1) KUHP (Penggelapan Tanah Adat) dan dugaan tindak pidana perkebunan pada Pasal 55 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Perusahaan PT MNM tidak menghormati dan mengabaikan hak Marga Kwipalo, langsung memasuki wilayah dan tanah adat, menghancurkan hutan adat, merusak tanaman tradisional, dan menghilangkan lahan pangan serta tempat sakral milik marga Kwipalo,” tambah kuasa hukum lainnya, Asep Komarudin, S.H.

Marga Kwipalo merupakan masyarakat adat Malind Anim dari Suku Yei yang telah mendapatkan pengakuan wilayah adat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1413/Tahun 2024.

Atas dasar ini, Solidaritas Merauke meminta Kapolri untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta agar seluruh kegiatan merusak hutan yang dilakukan PT MNM di wilayah adat Marga Kwipalo dihentikan sementara. Perlindungan hukum dan keamanan bagi Vincent Kwipalo dan masyarakat adat juga didesak, merujuk pada Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 yang menjamin perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup.(RY)