Sidang Makar Tanpa Bukti Solidaritas Rakyat Papua Desak Hakim Bebaskan Empat Aktivis
Sorong, melanesiapost.com - Empat aktivis Papua dari NFRPB dituduh makar tanpa bukti kuat. Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan damai rakyat Papua dan menuntut pembebasan tanpa syarat Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya mengeluarkan pernyataan keras menuntut pembebasan empat tahanan politik (Tapol) Papua yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar dan Mereka menilai tuduhan makar yang diarahkan kepada empat aktivis tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap perjuangan damai rakyat Papua.
Koordinator Umum Solidaritas Rakyat Papua, Simon Nauw ia menegaskan bahwa keempat Tapol Abraham G. Gamam, Nikson Mai, Maksi Sangkek, dan Piter Robaha mereka bukan pelaku makar dan melainkan pejuang damai yang berupaya membuka ruang dialog dengan pemerintah Indonesia.
Ia juga mengungkapkan penggeledahan di rumah Abraham G. Gamam hanya menemukan satu helai baju bermotif Bintang Kejora dan surat ajakan damai dan Itu bukan barang bukti makar. Tapi tetap saja dipaksakan untuk memenjarakan mereka, kata Simon dengan nada tajam saat konferensi pers.
Bahkan menurutnya, Kejaksaan Negeri Sorong sempat menolak berkas perkara yang diajukan Polres Sorong karena dinilai tidak cukup bukti Tapi polisi memaksa dan kasus ini tetap dilimpahkan ke pengadilan dan Ini jelas pelanggaran prosedur hukum ujarnya.
Simon juga menyoroti pemindahan sidang dari Kota Sorong ke Makassar yang menurutnya sarat manipulasi dan penuh kebohongan dan “Alasannya karena bencana alam dan gangguan keamanan di Sorong Itu tidak benar dan Tidak ada bencana, tidak ada kerusuhan, tegasnya
Ia juga menilai, langkah itu adalah bentuk ketakutan aparat dan pengadilan menghadapi rakyat Sorong dan Mereka tidak berani sidang di Sorong karena tahu rakyat akan datang dan melihat ketidakadilan ini, katanya lantang.
Mereka tidak pernah menyerang, tidak pernah melakukan kekerasan dan Mereka hanya menulis surat untuk mengajak pemerintah berdialog soal penyelesaian Papua Barat. Apanya yang makar?” tegas Simon saat melakukan konfrensipers, Senin (3/11/2025) di sorong Papua Barat daya.
Ia juga mengatakan bahwa sejak penangkapan pada April lalu, tidak ada bukti kuat yang menguatkan tuduhan makar dan Jaksa tidak bisa menghadirkan bukti fisik, tidak ada senjata, tidak ada rencana kekerasan Tuduhan makar itu mengada ada ujarnya.
Menurut Simon juga bahwa pernyataan ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Muhamad Fataliah Akbar, S.H., LL.M., dalam persidangan pada 16 Oktober 2025 menegaskan bahwa tindakan mengundang pemerintah berdialog tidak bisa dikategorikan sebagai makar.
Ahli menjelaskan bahwa makar adalah tindakan melawan hukum dan Sementara dialog dan surat perundingan damai justru adalah cara paling konstitusional dalam negara demokrasi, katanya menirukan pendapat ahli tersebut.
Simon juga menambahkan bahwa penggunaan atribut Bintang Kejora tidak serta merta bisa dianggap makar jadi Selama tidak diiringi kekerasan atau tindakan melawan hukum, itu tidak bisa dijadikan dasar pidana dan Itu ekspresi politik yang dijamin UUD 1945, ujarnya.
Menurut Simon juga tindakan aparat dan jaksa dalam kasus ini menunjukkan bahwa negara masih menganggap rakyat Papua sebagai ancaman, bukan warga negara yang setara Ini diskriminasi hukum yang terang benderang, ujarnya
Ia juga menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap empat aktivis damai itu hanyalah upaya sistematis untuk membungkam suara rakyat Papua dan Mereka takut pada kata dialog Mereka takut pada perdamaian, ucapnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya menyampaikan lima poin tuntutan utama sebagai berikut :
1. Mendesak Hakim PN Makassar menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
2. Menuntut pembebasan murni tanpa syarat bagi keempat aktivis Papua.
3. Meminta pemulangan mereka ke Kota Sorong dan penghentian segala bentuk teror terhadap keluarga aktivis.
4. Menuntut negara memenjarakan pelaku pelanggaran HAM dan membebaskan seluruh aktivis Papua di seluruh Indonesia.
5. Menegaskan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua sebagai solusi demokratis untuk mengakhiri konflik.
Ini bukan sekadar tuntutan politik, ini adalah panggilan moral untuk menegakkan keadilan,” tegas Simon dan Ia menyebut perjuangan rakyat Papua selama ini selalu diarahkan pada jalan damai dan dialog dan Kami tidak mengangkat senjata, kami mengangkat surat Tapi negara malah mengangkat pasal makar katanya sinis.
Simon juga menilai, jika negara terus menutup pintu dialog dan memenjarakan orang orang damai, maka Indonesia sedang mempermalukan dirinya sendiri di mata dunia dan Dunia tahu, rakyat Papua tidak melawan dengan kekerasan, tapi dengan pikiran dan nurani, ujarnya
Ia juga menegaskan, Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya akan terus mengawal sidang hingga vonis akhir dan Kami tidak akan diam Kami akan bersuara sampai keempat Tapol itu bebas dan pulang ke Sorong, kata Simon.
Rilis itu ditutup dengan seruan keras bahwa Bebaskan Empat Tapol Papua! Kembalikan mereka ke Sorong! Hentikan kriminalisasi rakyat Papua yang berjuang dengan damai.(GK)