Tuntut Keadilan Kasus Penembakan Yahukimo: Mahasiswa Papua Mendesak Hukuman Maksimal dan Penyelidikan Pelanggaran HAM

Tuntut Keadilan Kasus Penembakan Yahukimo: Mahasiswa Papua Mendesak Hukuman Maksimal dan Penyelidikan Pelanggaran HAM

Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa-mahasiswi Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) Kota Studi Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar konferensi pers dan panggung budaya dengan tema "Justice For Tobias Silak, Justice For Naro Dapla, Justice For Viktor Deyal, Justice For All" terkait keputusan pengadilan Wamena terhadap pelaksanaan penembakan di Yahukimo.

Koordinator Justice for Tobias Silak, Fenius Kobak, menyatakan kasus yang menyebabkan kesalahan staf Bawaslu Yahukimo, Tobias Silak (meninggal dunia), dan melukai anak di bawah umur, Naro Dapla (luka berat), oleh gabungan Brimob Satuan Operasi Damai Cartenz pada 20 Agustus 2024, adalah salah satu dari sekian banyak kasus di Papua tanpa keadilan hukum.

Menurut FSPM-PRP, situasi hak asasi manusia (HAM) di Papua memburuk, ditandai dengan pembunuhan streaming di luar hukum, penghilangan paksa, dan diasingkan oleh aparat keamanan. Penembakan Tobias Silak dan Naro Dapla dinilai sebagai bukti nyata bahwa Papua menjadi daerah operasi militer. Keluarga korban dan 12 Suku di Yahukimo menolak perjanjian damai ("Bayar Kepala") dan menuntut pelaku hukum diproses.

Proses hukum kasus ini telah bergulir di PN Wamena sebanyak 17 kali sidang. Berdasarkan fakta konferensi:

Terdakwa Bribka. Muh Kurniawan Kudu terbukti melepaskan 8 tembakan yang mengenai kepala Tobias Silak (meninggal) dan melukai berat Naro Dapla.

Terdakwa Fernando Alexander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromat ikut serta menyebarkan informasi palsu tentang "kontak tembak" yang memicu aksi penembakan.

Korban terbukti adalah warga sipil dan anak di bawah umur, bukan anggota bersenjata.


FSPM-PRP bersama korban, Front Justice For Tobias Silak 12 Kota, dan Masyarakat Yahukimo 12 Suku Besar menyampaikan sikap tegas dengan menuntut:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan Pidana Maksimal sesuai Pasal 338 KUHP dan UU Perlindungan Anak terhadap para pembela.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman setimpal dan menegaskan perlindungan hukum bagi korban anak.

Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan untuk mengungkap keterlibatan atasan pelaku.

Negara memberikan Restitusi, Rehabilitasi, dan Kompensasi.

Penarikan Militer dari Yahukimo dan seluruh Tanah Papua.

Penghentian proses "Bayar Kepala" dan desakan pembentukan PERDA penyelesaian kasus pembunuhan oleh aparat melalui jalur hukum.

Tuntutan untuk pencopotan, penangkapan, pemecatan, dan pengadilan terhadap para pelaku dan pihak terkait lainnya (termasuk kasus Viktor Deyal).

Tuntutan terkait isu-isu yang lebih luas di Papua, seperti persetujuan proyek strategi nasional (PSN), persetujuan perusahaan asing (termasuk PT Freeport Indonesia), pembukaan akses jurnalis, pengusutan penyelesaian kasus HAM masa lalu, dan transmisi tahanan politik.(EW)