Tuntut Keadilan, Massa Desak Polres Sorong Usut Tuntas Pembunuhan di Aimas

Tuntut Keadilan, Massa Desak Polres Sorong Usut Tuntas Pembunuhan di Aimas

Sorong, Melanesiapost – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam keluarga korban, Kelompok Cipayung, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMS, dan masyarakat Nusa Ina Seram Selatan (NISSEL) menggelar demonstrasi di Aimas, Kabupaten Sorong, pada Senin (9/3/2026). Mereka mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sorong untuk melakukan penyidikan secara komprehensif dan transparan terhadap seluruh rangkaian tindak pidana dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang pria penyandang disabilitas, Aji Umar Gayam.

Aksi dimulai pukul 13.00 WIT dengan titik kumpul di depan Hotel Aquarius, Aimas. Massa kemudian bergeser ke lampu merah Alun-alun, Aimas pada pukul 15.00 WIT. Di lokasi tersebut, massa membentangkan berbagai spanduk tuntutan dan membakar ban hingga menutup badan jalan. Orasi bergantian disampaikan oleh keluarga korban dan mahasiswa yang menuntut keadilan hukum.


Koordinator Lapangan, Amir Mahmud Rumakat, dalam orasinya menyatakan bahwa penetapan dua tersangka, yakni Muhammad Fadjrin La Ode (18) dan Safir Anatsyah (17/ABH), belum cukup menyentuh seluruh rangkaian pidana yang terjadi.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/7/III/2026/SPKT-1/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya, pembunuhan di Jalan Gambas, Kelurahan Malawele, Aimas ini dipicu motif dendam dan cemburu. Namun, massa menilai ada fakta hukum lain yang terabaikan.

"Kami melihat ada unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Selain itu, ada dugaan pencurian sepeda motor milik korban yang melanggar Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023, serta upaya penghilangan barang bukti," ujar Amir.

Massa juga menuntut agar pihak berinisial N (penghuni kos) dan kakaknya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam penyediaan sarana dan peragaan adegan pembunuhan. Faktor korban sebagai penyandang disabilitas juga ditekan agar menjadi poin pemberat hukuman sesuai UU No. 8 Tahun 2016.

Sekitar pukul 16.00 WIT, massa bergerak menuju Mapolres Sorong. Setelah 30 menit berorasi, Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran hadir langsung menemui massa untuk menerima pernyataan tuntutan.

Dalam tanggapannya, AKBP Edwin menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi pihak manapun.


"Saya tegaskan tidak ada penangguhan. Percayakan kepada kami untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Kami sudah melakukan press release dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam hingga ke wilayah Seget," tegas Edwin di hadapan massa.

Kapolres juga menyatakan keterbukaan penyidik 1x24 jam bagi pihak keluarga atau masyarakat yang memiliki fakta-fakta baru untuk memperkuat penyidikan. 

"Silakan datang ke kantor, Kasat Reskrim dan anggota siap menampung. Tidak ada kepentingan kami untuk berpihak kepada siapa pun selain kebenaran," tambahnya.

Meski membubarkan diri dengan tertib pada pukul 17.15 WIT, massa menyampaikan jika tuntutan penyidikan komprehensif tidak dipenuhi, mereka akan melakukan aksi demonstrasi jilid II dengan massa yang lebih besar.

Selain itu, massa akan mengirimkan tembusan perkara ini kepada Kapolri, Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, Komisi Perlindungan Disabilitas di Jakarta, Gubernur Papua Barat Daya, hingga Bupati Sorong untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kinerja Polres Sorong.

Saat ini, kedua tersangka utama dijerat dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Red)