Uang Rakyat Sorong Selatan Diduga Dikorupsi, LP3BH Desak Kejaksaan Jangan Tutup Mata
Sorong Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH, kembali mempertanyakan nasib penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat penegak hukum.
Kami kembali mempertanyakan secara terbuka nasib laporan dugaan korupsi ini, karena sampai hari ini publik Sorong Selatan belum mendapatkan kejelasan hukum atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut, tegas Yan Warinussy dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Yan menjelaskan bahwa laporan tersebut pertama kali diajukan oleh Kelompok Intelektual Teminabuan (KIT) melalui surat resmi bernomor 04/KIT-TBN/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta.
Ini bukan laporan sembarangan. Ini adalah laporan resmi masyarakat sipil yang memuat dugaan kuat adanya penyimpangan keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan,” ujar Yan.
Menurutnya, laporan tersebut mencuat setelah muncul dugaan penyalahgunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD dalam beberapa sektor strategis pemerintahan dan Kami menerima informasi bahwa ada indikasi kuat penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” katanya.
Fakta terbaru yang diterima LP3BH menunjukkan bahwa laporan itu telah diteruskan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk ditindaklanjuti jadi Hal ini merujuk pada Surat Jampidsus Kejaksaan Agung RI Nomor: R-3298/F.6/Fo.2/11/2025 tertanggal 13 November 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Pengendalian Operasi Muhammad Syarifuddin, SH, MH.
Surat itu menegaskan bahwa penanganan laporan telah dilimpahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ini artinya, proses hukum secara struktural sudah berpindah kewenangan,” kata Yan.
Dengan pelimpahan itu, Yan menegaskan bahwa beban tanggung jawab hukum sepenuhnya kini berada di tangan Kajati Papua Barat dan Kami meminta Kajati Papua Barat tidak memperlambat penanganan perkara ini. Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Yan juga meminta informasi terbuka kepada publik terkait perkembangan penyelidikan laporan tersebut jadi tolong Transparansi adalah kunci. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kejelasan hukum,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal-pasal dalam KUHAP mengamanatkan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah,” kata Yan.
Selain KUHAP, Yan menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar utama penanganan perkara ini dan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jelas mengatur bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimum sampai Rp1 miliar dan Sementara Pasal 3 UU Tipikor menyasar penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jika benar ada penyalahgunaan kewenangan di Sorong Selatan, maka Pasal 3 sangat relevan untuk diterapkan,” ujar Yan.
Yan menegaskan bahwa LP3BH tidak akan tinggal diam jika laporan masyarakat ini tidak ditindaklanjuti secara serius jadi Kami siap mengawal perkara ini sampai ke pengadilan. Ini adalah komitmen kami sebagai lembaga bantuan hukum,” katanya.
Ia menilai bahwa lambannya penanganan laporan dugaan korupsi hanya akan memperburuk kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum jadi Jika hukum tumpul ke atas, maka rakyat akan bertanya: kepada siapa lagi kami harus mengadu?” sindir Yan.
Yan juga mengingatkan bahwa Kejaksaan memiliki mandat konstitusional untuk menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi jadi Jangan bermain main dengan laporan rakyat. Ini bukan laporan politik, ini laporan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera mengumumkan secara resmi status penanganan perkara tersebut: apakah masih tahap penyelidikan, penyidikan, atau sudah menetapkan tersangka dan Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup, tetapkan tersangka. Jangan menunda demi kepentingan apa pun,” katanya.
Yan juga mengingatkan bahwa Sorong Selatan merupakan daerah yang masih membutuhkan pembangunan yang bersih dan berkeadilan dan Kalau anggaran daerah dikorupsi, maka yang paling menderita adalah rakyat kecil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan dan Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun proses hukum harus berjalan,” katanya.
Yan juga mendesak agar aparatur pengawas internal pemerintah turut membuka dokumen anggaran yang diduga bermasalah dan Audit investigatif harus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara luar biasa pula dsn Korupsi bukan kejahatan biasa. Ini merusak sendi pemerintahan dan menghancurkan masa depan rakyat,” tegas Yan.
LP3BH, kata Yan, akan terus berkoordinasi dengan jaringan advokasi antikorupsi di Papua Barat dan Papua Barat Daya jadi Kami akan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki bukti tambahan terkait dugaan korupsi ini,” ungkapnya.
Yan menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada seluruh pejabat publik agar tidak menghalangi proses hukum dan Jika ada pihak yang menghambat penyelidikan perkara ini, itu juga bisa masuk tindak pidana baru. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” pungkasnya.