Vonis 6 Tahun Penjara, Eksekusi Selviana Wanma Ditunda karena Sakit

Vonis 6 Tahun Penjara, Eksekusi Selviana Wanma Ditunda karena Sakit

Sorong, Melanesiapost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong terpaksa menunda eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi, Selviana Wanma. Meski telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, eksekusi belum dilakukan lantaran kondisi kesehatan terpidana yang tidak memungkinkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frenkie Son, melalui Kasi Intelijen Alfisius Adrian Sombo, mengonfirmasi bahwa tim Jaksa Eksekutor telah bertolak ke Jakarta sejak 6 Februari 2026 untuk melaksanakan putusan kasasi tersebut.

"Saat tim mendatangi kediamannya di Jakarta Timur, terpidana ditemukan dalam kondisi terbaring lemah didampingi suaminya," ujar Alfisius dalam keterangan resminya.

Keputusan penundaan ini diambil setelah jaksa melakukan pengecekan mendalam terhadap kondisi fisik dan dokumen rekam medis terpidana. Berdasarkan surat keterangan dari dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, terpidana dinyatakan dalam keadaan sakit yang membutuhkan perawatan.

Sebelumnya, tim jaksa juga sempat melakukan pengecekan di RS Metropolitan Medical Centre (MMC) Jakarta untuk memastikan status perawatan terpidana sebelum akhirnya mendatangi kediaman pribadinya.

Selviana Wanma merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5447 K/Pid.Sus/2025:

- Pidana Penjara: 6 tahun.

- Denda: Rp300.000.000 (subsider 4 bulan kurungan).

- Uang Pengganti: Rp1.360.811.580.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita aset terpidana. Apabila harta benda tidak mencukupi, terpidana akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

Pihak Kejari Sorong menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tetap berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht, namun tetap mengedepankan profesionalitas dan aspek kemanusiaan," tutup Alfisius. (Red)