Yan Christian Warinussy: Seratus Tahun Nubuatan Kijne, Gereja dan Negara Harus Bangkit Menegakkan Keadilan di Tanah Papua

Yan Christian Warinussy: Seratus Tahun Nubuatan Kijne, Gereja dan Negara Harus Bangkit Menegakkan Keadilan di Tanah Papua

Sorong - Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, SH, ia menegaskan bahwa peringatan 100 tahun pemindahan guru pendidikan oleh Domine Isaac Semuel Kijne harus menjadi momentum bagi gereja dan negara untuk menegakkan kembali nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan di Tanah Papua.

Pada Hari ini, Sabtu, 25 Oktober 2025, genap seratus tahun (25 Oktober 1925–25 Oktober 2025) dan sejak Domine Isaac Semuel Kijne memindahkan guru sekolah pendidikan dari Pulau Mansinam ke Miei, Wondama, yang kini menjadi Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, ujar Warinussy.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan catatan sejarah dalam buku Sedjarah Ringkas Gereja Kristen Injili di Irian Barat karya Pdt. FJS Rumainum (Sukarnapura, 1 November 1956), guru pendidikan pertama kali dibuka di Mansinam pada tahun 1917 di bawah pimpinan Pdt. Van Hasselt.

Pada tahun 1923 pusat pendidikan itu berubah menjadi Sekolah Sambungan Pria selama enam tahun dan ditambah Sekolah Guru Bawah (SGB) selama tiga tahun, dengan pengajarnya Pdt. IS Kijne. Lalu, pada tahun 1925, pusat pendidikan dipindahkan ke Aitumieri (Miei) dan berlangsung hingga tahun 1942, jelasnya.

Menurut Warinussy bahwa guru pendidikan pada masa itu bertujuan untuk mempersiapkan generasi Papua asli yang berlandaskan iman Kristen dan memiliki ilmu pengetahuan untuk membangun peradaban bangsanya sendiri.

Jadi Sejak tahun 1925 hingga hari ini, orang Papua asli telah memiliki banyak pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di berbagai bidang kehidupan jadi sosial, ekonomi, politik hukum, kesehatan, dan pendidikan, tegasnya

Namun ia lanjut Warinussy, dalam perjalanan panjang bangsa ini, terutama setelah integrasi Papua ke dalam Republik Indonesia pada 1 Mei 1963, negara masih belum menempatkan orang asli Papua secara adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jadi saya Sebagai seorang Elder, Advokat, dan Pembela Hak Asasi Manusia, saya terus memasukkan perlakuan negara terhadap orang asli Papua sejak integrasi dan Sebab hingga hari ini, setelah hampir 24 tahun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, justru masih banyak terjadi dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua, ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa sejumlah wilayah seperti Intan Jaya Tolikara, Yahukimo, Deiyai, Dogiyai, Puncak Puncak Jaya dan Paniai yang hingga kini terus mengalami kekerasan dan pembunuhan terhadap warga sipil.

Selalu saja alasan aparat keamanan adalah bahwa korban merupakan bagian atau simpatisan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) faktanya Padahal, banyak fakta menunjukkan bahwa korban korban itu adalah warga sipil tak bersenjata, kata Warinussy.

Warinussy Ia juga menyoroti peristiwa di Wasior, sebelum wilayah itu menjadi Kabupaten Teluk Wondama dan yang menurutnya menjadi salah satu catatan kelam pelanggaran HAM di Tanah Papua.

Waktu itu dilakukan operasi keamanan dengan alasan mengejar kelompok bersenjata pimpinan Daniel Awom dan Otis Koridama dan Namun kenyataannya, operasi tersebut justru menimbulkan banyak korban sipil, ungkapnya.

Menurut Warinussy bahwa operasi yang dipimpin mantan Kapolres Manokwari Letkol Bambang Budi Santoso diduga kuat menyebabkan pembunuhan di luar proses hukum dan pengasingan, terpencil secara sewenang-wenang, hingga pengungsian warga sipil.

Sampai hari ini, menjelang peringatan satu abad nubuatan Kijne, kasus Wasior itu belum juga masuk ke jalur hukum dan Padahal negara sudah memiliki perangkat hukum untuk menegakkan keadilan, katanya dengan tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Jadi Gereja Kristen Injili di Tanah Papua harus berani bersuara kenabian untuk mendorong penegakan hukum atas kasus Wasior 2001 dan Ini sangat mendesak dan sejalan dengan amanat Pasal 45 Undang Undang Otonomi Khusus Papua Tahun 2001 tegas Warinussy.

Ia juga menambahkan bahwa suara kenabian gereja penting karena merupakan bagian dari panggilan moral dan spiritual dalam sejarah iman di Tanah Papua.

Kami minta Para korban dan keluarga korban kasus Wasior sudah menantikan perdamaian itu selama 24 tahun. Mereka ingin pemulihan atas perasaan keadilan yang terkubur begitu lama, ucapnya lirih

Dikatakan juga peringatan 100 tahun guru pendidikan oleh Domine Kijne ini harus menjadi pengingat bahwa peradaban Papua tidak bisa dipisahkan dari nilai iman dan kejujuran, dan keberanian moral untuk memperjuangkan kemanusiaan.

Domine Kijne menanamkan dasar iman dan ilmu bagi orang Papua untuk membangun bangsanya dan tetapi kini, tugas kita adalah menegakkan kembali keadilan dan kemanusiaan yang diwariskan oleh semangat pendidikan Kijne itu, pungkas Yan Christian Warinussy. ( GK )