Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Kecam PSN Merauke, Sebut Kebijakan "Serakahnomics"

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Kecam PSN Merauke, Sebut Kebijakan "Serakahnomics"

JAKARTA – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat melontarkan kecaman keras terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke. Mereka menuding kebijakan pemerintah tersebut sebagai wujud "serakahnomics", sebuah istilah yang sebelumnya dipakai oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengkritik keserakahan korporasi. Yayasan ini menilai proyek tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merusak lingkungan.

Dalam siaran pers yang dirilis pada 22 September 2025, Yayasan Pusaka menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menargetkan pembebasan lahan hingga 1 juta hektar untuk kawasan pangan, energi, dan air di Wanam, Merauke, Papua Selatan.


Menurut Yayasan Pusaka, pernyataan Zulhas yang mempermudah dan mempercepat alih fungsi kawasan hutan secara besar-besaran adalah wujud kesewenang-wenangan kekuasaan yang menguntungkan korporasi. Hal ini disebut bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945, melanggar HAM, dan mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.

"Ini menunjukkan praktik serakahnomics," tulis Yayasan Pusaka dalam rilisnya. "Kesewenang-wenangan Menteri Zulhas dalam mendorong dan menerbitkan perubahan tata ruang, HGU, dan perizinan lainnya, adalah wujud serakahnomics dan tidak adil, yang menguntungkan korporasi dengan mengorbankan rakyat."

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat juga membeberkan sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proyek berlangsung. PSN Merauke disebut dilaksanakan tanpa konsultasi yang bermakna dengan masyarakat adat terdampak. Proyek ini tidak menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yang seharusnya menjadi pedoman untuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat.

Sejak 2024 hingga Agustus 2025, proyek ini telah menyebabkan deforestasi lebih dari 19.000 hektar. Hutan adat, rawa, dan savana dihancurkan oleh operator perusahaan, seperti PT Global Papua Abadi (GPA) dan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), yang dikawal oleh aparat militer. Perusakan ini berdampak pada hilangnya sumber pangan, mata pencarian tradisional, serta tempat-tempat keramat bagi masyarakat adat Malind Anim dan Yei.

"Angka deforestasi ini berkontribusi mempertebal emisi Gas Rumah Kaca, sekaligus wujud pengabaian komitmen negara untuk mengatasi perubahan iklim," lanjut Yayasan Pusaka.


Masyarakat adat juga dilaporkan terpaksa menerima kompensasi "uang tali asih" sebesar Rp300.000 per hektar, nilai yang dianggap sangat tidak adil dan tidak sebanding dengan manfaat sosial-ekonomi dan jasa lingkungan dari tanah serta hutan mereka.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan. Mereka meminta agar:

Pemberian izin pelepasan kawasan hutan skala luas dan praktik ekstraktif yang merusak lingkungan dihentikan.

Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan meninjau kembali PSN Merauke yang dianggap hanya menguntungkan segelintir penguasa dan pengusaha.

Pemerintah mengambil langkah efektif untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat, bukan hanya sebatas retorika.

Selain itu, Yayasan Pusaka juga menyerukan kepada pejabat pemerintah daerah Merauke dan Provinsi Papua Selatan agar menggunakan kewenangan khusus dalam UU Otonomi Khusus Papua untuk melindungi hak dan aspirasi masyarakat adat, serta mewujudkan perekonomian yang adil dan berkelanjutan.Red