DEWAN ADAT KNAISAMUS BERSUARA: INVESTOR AIR KEMASAN JANGAN BEROPERASI SEBELUM GELAR TIKAR ADAT
Teminabuan Melanesia post Rencana investasi perusahaan air minum dalam kemasan di kawasan Sungai Sembra, Kampung Srer, Distrik Seremuk, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menuai penolakan dari sebagian Masyarakat Adat Suku Srer. Penolakan tersebut mencuat ketika sosialisasi yang dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak, dan pihak investor yang disebut bernama Andi berlangsung di kawasan wisata Sungai Sembra, Senin, 26 Oktober 2026.
Di tengah agenda sosialisasi yang berlangsung di dalam tenda berpagar di kawasan wisata tersebut, persoalan yang disuarakan masyarakat bukan semata-mata soal menerima atau menolak investasi.
Masyarakat yang menolak mempertanyakan proses pengambilan keputusan, penghormatan terhadap hak ulayat, serta belum dilaksanakannya Gelar Tikar Adat untuk membicarakan dan mengatur hak masing-masing marga di lingkungan Suku Srer.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar apakah investasi yang direncanakan telah melalui proses musyawarah adat yang dapat mengakomodasi seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas wilayah tersebut?
Bagi masyarakat yang menyampaikan penolakan, Sungai Sembra bukan sekadar kawasan yang memiliki potensi ekonomi. Sungai itu merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat adat yang selama ini menopang kehidupan, lingkungan, dan keberlangsungan generasi Suku Srer.
Mereka menilai pembahasan investasi tidak semestinya mendahului musyawarah adat internal, terutama ketika hak masing masing marga belum dibicarakan dan disepakati melalui mekanisme adat yang mereka minta.
Salah satu suara penolakan disampaikan Fredrik Serkadifat, yang mewakili massa aksi di bantaran Sungai Sembra. Di hadapan Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Sorong Selatan, ia menyampaikan keberatan atas pelaksanaan kegiatan tersebut serta menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui undangan maupun agenda sosialisasi yang berlangsung.
Fredrik menyatakan dirinya sebagai orang pribumi yang berasal dari kawasan Kali Sembra dan tanah Srer. Ia mempertanyakan bagaimana kegiatan yang berkaitan dengan wilayah tersebut dapat berlangsung sementara dirinya mengaku tidak memperoleh informasi sebelumnya.
Saya orang pertama dan pribumi dari Kali Sembra dan tanah Srer. Saya sampaikan kepada Bapak Gubernur Papua Barat Daya dan Ibu Bupati Sorong Selatan, saya sebagai pribumi tidak mengetahui undangan kegiatan Bapak dan Ibu masuk di Kali Sembra untuk kegiatan ini. Saya sedikit pun tidak tahu,” kata Fredrik.(26/10/2026).
Ia kemudian menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dan investor tidak serta-merta membuat dirinya menerima rencana perusahaan tersebut dan hari ini saya sebagai pribumi dan orang tua, saya menolak secara murni perusahaan ini,” tegasnya.
Pernyataan Fredrik memperlihatkan bahwa persoalan yang diangkat massa aksi berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan bagi mereka, masyarakat adat yang mempunyai hubungan dengan wilayah tersebut harus mendapatkan informasi dan kesempatan menyampaikan sikap sebelum keputusan mengenai investasi dilanjutkan.
Penolakan yang disampaikan Fredrik juga menjadi pengingat bahwa kehadiran sejumlah masyarakat yang menerima investasi tidak otomatis menghapus keberatan dari kelompok masyarakat lainnya.
Di wilayah adat, perbedaan pendapat perlu diselesaikan melalui musyawarah yang menghormati hak, kewenangan, dan tata cara pengambilan keputusan masyarakat setempat.
Penolakan juga disuarakan Karolis Kalilago, Pemuda Adat Suku Srer. Ia menyoroti potensi dampak lingkungan dan mempertanyakan bagaimana masyarakat akan mempertahankan ruang hidupnya apabila kegiatan perusahaan nantinya memengaruhi kawasan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Karolis menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan pemuda adat bukan semata-mata untuk menghalangi kegiatan ekonomi, melainkan untuk mempertanyakan konsekuensi jangka panjang dari keputusan yang diambil hari ini.
Seratus persen kami menolak investor ini karena merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat. Untuk ke depan, kalau perusahaan masuk, nanti masyarakat mau hidup di mana?” kata Karolis.
Ia meminta para orang tua dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan investasi agar tidak hanya mempertimbangkan manfaat ekonomi dalam waktu dekat, tetapi juga memikirkan kehidupan generasi mendatang.
Orang tua jangan pikir sesat, tetapi pikir ke depan, karena anak-anak kita ini masih hidup. Kalau kita mau kasih lingkungan, nanti ke depan bagaimana? Karena kita Suku Srer ini wilayah peta adat kecil saja,” ujarnya.
Pernyataan Karolis menempatkan persoalan lingkungan sebagai salah satu perhatian utama dalam penolakan tersebut. Ia mengkhawatirkan kemungkinan menyempitnya ruang hidup masyarakat apabila pemanfaatan kawasan berlangsung tanpa pembahasan yang menyeluruh.
Bagi pemuda adat, keberlanjutan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan kehidupan masyarakat. Sungai, tanah, dan kawasan sekitarnya memiliki arti penting bagi generasi yang hidup sekarang maupun anak-anak yang akan mewarisi wilayah adat tersebut.
Karena itu, menurut sikap yang mereka sampaikan, pembicaraan mengenai investasi perlu menjawab pertanyaan mendasar tentang perlindungan lingkungan, keberlanjutan sumber kehidupan masyarakat, serta batas-batas pemanfaatan wilayah adat.
Namun, kekhawatiran mengenai dampak lingkungan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang dapat menjelaskan rencana kegiatan perusahaan, potensi dampak, serta langkah perlindungan yang akan diterapkan.
Dalam aksi penolakan tersebut, massa membawa spanduk stekmen Elisa Kambu gubernur Papua Barat daya dengan tulisan yang menyuarakan kegelisahan mengenai ketimpangan penguasaan tanah dan hutan.
Orang Jakarta punya hutan, jenderal punya hutan, konglomerat punya hutan, orang Papua tidak punya, kita hanya numpang
Pesan dalam spanduk itu menggambarkan kekhawatiran massa aksi bahwa masyarakat adat berisiko kehilangan kendali atas wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka ketika investasi masuk tanpa proses yang mereka anggap memadai.
Tulisan tersebut juga menyuarakan tuntutan agar pembangunan dan investasi tidak menempatkan masyarakat adat sekadar sebagai pihak yang menyaksikan pemanfaatan tanahnya oleh pihak lain.
Bagi massa aksi, investasi yang membawa nama pembangunan seharusnya menjelaskan secara terbuka siapa yang berhak mengambil keputusan, bagaimana hak masyarakat adat dilindungi, serta apa manfaat nyata yang akan diterima masyarakat dalam jangka panjang.
Dengan demikian, persoalan Sungai Sembra tidak cukup dijawab hanya dengan menyampaikan bahwa investasi akan membantu masyarakat.
Pemerintah dan investor juga perlu menjelaskan bagaimana proses persetujuan dilakukan, siapa saja yang telah dilibatkan, dan bagaimana keberatan dari kelompok yang menolak akan ditangani.
Setelah pertemuan antara pemerintah, investor, dan sebagian masyarakat yang menerima rencana investasi berlangsung, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu bersama Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak mendatangi massa aksi yang menyampaikan penolakan.
Kedatangan kedua kepala daerah tersebut menjadi kesempatan bagi massa untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Dalam pertemuan itu, Gubernur Elisa Kambu menyatakan bahwa dirinya bertanggung jawab atas perkataannya dan menyampaikan bahwa investor yang dibawanya bertujuan membantu masyarakat setempat.
Saya bertanggung jawab atas perkataan saya. Saya bawa investor yang bantu masyarakat di sini, jadi mari kita musyawarah, karena sebagian besar juga sudah menerima. Yang penting investasi yang baik dan bukan yang merusak,” kata Elisa Kambu gubernur Papua Barat daya.
Pernyataan Gubernur tersebut menekankan pentingnya musyawarah serta harapan agar investasi yang direncanakan memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak merusak lingkungan.
Namun, pernyataan bahwa sebagian masyarakat telah menerima investasi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan yang disampaikan kelompok penolak keberatan mengenai belum dilaksanakannya Gelar Tikar Adat dan pengaturan hak masing-masing marga masih menjadi pokok tuntutan yang harus dibicarakan.
Musyawarah yang dimaksud juga perlu menjawab bagaimana aspirasi kelompok yang menolak dapat didengar dan dipertimbangkan, bukan hanya menghitung jumlah pihak yang menyatakan menerima.
Bagi masyarakat yang meminta Gelar Tikar Adat, proses tersebut penting untuk memastikan pembahasan mengenai wilayah dan hak ulayat berlangsung menurut mekanisme adat yang mereka kehendaki.
Dengan demikian, tantangan bagi pemerintah daerah dan pihak investor bukan sekadar meyakinkan masyarakat tentang manfaat ekonomi, melainkan juga memastikan bahwa proses pembahasan menghormati keberatan, hak, dan tata cara adat masyarakat Suku Srer.
Permintaan agar kegiatan investasi tidak dilanjutkan sebelum musyawarah adat juga disampaikan Ketua Dewan Adat Fredrik Sagisolo, dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.
Ia meminta investor dan pemerintah tidak terburu-buru melangkah ke tahap operasional sebelum masyarakat Suku Srer menyelenggarakan Gelar Tikar Adat untuk membicarakan hak masing-masing marga.
Investor dan pemerintah, saya harap jangan dulu beroperasi sebelum Suku Srer gelar tikar adat terlebih dahulu, agar kami bisa atur hak masing-masing marga,” kata Fredrik Sagisolo.