Ronal Kalilago: Tujuh Marga Belum Melaksanakan Musyawarah Adat Menolak Program Pemerintah daerah Terkait Investasi Air Bersih di Sungai Sembra

Ronal Kalilago: Tujuh Marga Belum Melaksanakan Musyawarah Adat Menolak Program Pemerintah daerah Terkait Investasi Air Bersih di Sungai Sembra

SORONG SELATAN, PAPUA BARAT DAYA — Pemuda Adat Suku Srer bersama tokoh masyarakat adat Suku Ogit menyatakan sikap tegas menolak rencana investasi pembangunan perusahaan air minum dalam kemasan yang direncanakan mengambil sumber air dari Sungai Sembra, Kampung Srer, Distrik Seremuk, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang berlangsung di bantaran Sungai Sembra, Rabu (14/10/2026).

Penolakan ini dilatarbelakangi kekhawatiran masyarakat adat terhadap potensi dampak investasi terhadap kelestarian lingkungan, sumber kehidupan masyarakat, serta hak ulayat yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur Suku Srer.

Sungai Sembra Merupakan Sumber Kehidupan Masyarakat Adat

Sungai Sembra merupakan salah satu destinasi wisata alam air tawar yang memiliki potensi wisata di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Selain dikenal dengan keindahan alamnya, sungai tersebut memiliki nilai ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat adat setempat.

Selama beberapa generasi, masyarakat adat Suku Srer menggantungkan kehidupan pada kekayaan alam Sungai Sembra, mulai dari menangkap ikan, udang, berkebun, hingga berburu secara tradisional di kawasan hutan sepanjang bantaran sungai.

Bagi masyarakat adat, Sungai Sembra bukan sekadar sumber air, melainkan bagian dari identitas budaya, sejarah leluhur, serta warisan alam yang harus dilindungi untuk generasi mendatang.

Namun, keberadaan sungai tersebut kini menjadi perhatian masyarakat setelah muncul rencana pembangunan perusahaan air minum dalam kemasan yang akan memanfaatkan sumber air Sungai Sembra.

Berdasarkan keterangan masyarakat adat, pemerintah telah melaksanakan sosialisasi awal mengenai rencana investasi tersebut pada 3 Oktober 2026, bertempat di Kantor Kampung Srer.

Meskipun demikian, sejumlah pemilik hak ulayat menyatakan belum memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut.

Mereka menegaskan bahwa musyawarah adat atau gelar tikar adat yang melibatkan tujuh marga pemilik hak ulayat Suku Srer belum dilaksanakan untuk menghasilkan keputusan bersama.

Ronal Kalilago: Tujuh Marga Belum Melaksanakan Musyawarah Adat

Pemuda Adat Suku Srer, Ronal Kalilago, menegaskan bahwa rencana investasi tidak boleh dilaksanakan secara sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah adat dan persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat.

Menurutnya, Sungai Sembra merupakan sumber kehidupan masyarakat adat yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan generasi Suku Srer.

"Kami tujuh marga di Suku Srer belum melakukan gelar tikar adat untuk mencapai kesepakatan terkait hak masing-masing marga. Sungai Sembra ini adalah kehidupan Suku Srer. Kalau mau membangun investasi, silakan bangun di sungai lain. Sungai ini Tuhan titipkan kepada Suku Srer sebagai anugerah," tegas Ronal.

Ia meminta pemerintah dan pihak investor tidak memaksakan kehendak sebelum seluruh masyarakat adat pemilik hak ulayat mencapai kesepakatan bersama.

"Kami berharap pemerintah dan investor jangan memaksakan kehendak. Kalau investor masuk dan menguasai sumber kehidupan kami, lalu kami masyarakat adat mau hidup di mana?" ujarnya.

Ronal menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian Sungai Sembra sebagai warisan leluhur yang harus diteruskan kepada anak cucu.

Karolis Kalilago: Investasi Jangan Menghilangkan Ruang Hidup Masyarakat Adat.

Sementara itu, Pemuda Adat Suku Srer, Karolis Kalilago, menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan berkurangnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam apabila investasi tersebut dilaksanakan.

Menurut Karolis, masyarakat adat selama ini memanfaatkan Sungai Sembra untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kami sangat peduli terhadap Kali Sembra karena sungai ini memberikan ruang hidup bagi masyarakat adat. Kami mencari ikan morea, ikan mujair, ikan gabus, belut, udang biru, berkebun, dan berburu secara tradisional di sepanjang bantaran Sungai Sembra," ungkapnya.

Karolis mempertanyakan jaminan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat apabila perusahaan mulai beroperasi dan memanfaatkan sumber air sungai tersebut.

"Kalau perusahaan investor ini masuk, ruang hidup kami masyarakat adat mau dikemanakan? Sungai Sembra bukan hanya air, tetapi merupakan sumber kehidupan kami sejak zaman leluhur," tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan sebelum mengambil keputusan mengenai investasi tersebut.

Kepala Suku Ogit Gamaro: Jangan Hancurkan Air Susu Mama yang Diwariskan Leluhur

Dukungan terhadap perjuangan Pemuda Adat Suku Srer juga disampaikan Kristian Segetmena, Kepala Suku Ogit dari Kampung Gamaro.

Kristian menyatakan bahwa masyarakat Suku Ogit memiliki hubungan sejarah, kekeluargaan, dan ketergantungan terhadap keberadaan Sungai Sembra, khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.

Menurutnya, keberadaan Sungai Sembra merupakan anugerah Tuhan yang harus dijaga dan dilestarikan.

"Saya turut merasakan apa yang sedang diperjuangkan Pemuda Adat Suku Srer untuk mempertahankan Kali Sembra. Wilayah ini milik Tuhan. Tuhan menitipkan alam ini kepada manusia untuk hidup bersama dan menjaganya," ungkap Kristian.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat selama ini memanfaatkan air Sungai Sembra untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kami bisa langsung minum air Kali Sembra. Saya dari Suku Ogit yang berada di hilir Kali Sembra merasa sedih mendengar rencana investasi perusahaan air kemasan ini, karena saya juga merupakan keturunan dari Kampung Srer," katanya.

Kristian mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengorbankan warisan alam masyarakat adat demi kepentingan investasi.

"Saya berharap saudara-saudara jangan menghancurkan air susu mama, yaitu Sungai Sembra. Hanya inilah yang leluhur titipkan kepada kami, keluarga besar Suku Srer dan Suku Ogit," tegasnya.

Ia menilai bahwa pembangunan ekonomi seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat adat, bukan menghilangkan sumber kehidupan yang selama ini menopang masyarakat.


TIGA TUNTUTAN PEMUDA ADAT SUKU SRER

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di bantaran Sungai Sembra, Pemuda Adat Suku Srer menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan pihak investor.

Pertama: Menolak segala bentuk investasi yang masuk dan berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, hak ulayat, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di kawasan Sungai Sembra.

Kedua: Mendesak pemerintah dan pihak investor segera menghentikan seluruh rencana maupun aktivitas investasi perusahaan air minum dalam kemasan di kawasan Sungai Sembra.

Ketiga: Menolak segala bentuk survei, pengukuran, maupun kegiatan persiapan investasi oleh pihak mana pun di wilayah Sungai Sembra tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Pemuda adat menegaskan bahwa seluruh keputusan mengenai pemanfaatan wilayah adat harus menghormati mekanisme musyawarah adat dan hak masyarakat adat yang telah hidup secara turun-temurun di wilayah tersebut.

LANDASAN HUKUM PERLINDUNGAN SUNGAI, HUTAN, DAN HAK MASYARAKAT ADAT

Penolakan yang disampaikan masyarakat adat Suku Srer berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum nasional yang mengatur pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan lingkungan hidup, kehutanan, serta pemanfaatan sumber daya air.

1. UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2)

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Makna hukumnya:

Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk hak tradisional atas wilayah dan sumber daya alamnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1)

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Makna hukumnya:

Masyarakat yang tinggal di sekitar Sungai Sembra memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Rencana kegiatan usaha harus memperhatikan perlindungan kualitas air, ekosistem sungai, dan kesehatan masyarakat.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang ini, sebagaimana telah diubah, mengatur perlindungan lingkungan hidup, pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Pasal 65 memberikan landasan bagi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, akses informasi, partisipasi, serta akses keadilan dalam persoalan lingkungan hidup.

Makna hukumnya:

Masyarakat adat Suku Srer berhak menyampaikan pendapat, memperoleh informasi mengenai potensi dampak lingkungan, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait rencana kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan mereka.

4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-undang ini, sebagaimana telah diubah, mengatur pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.

Perlindungan kawasan hutan di sekitar Sungai Sembra perlu memperhatikan status kawasan, fungsi hutan, dan hak masyarakat adat yang diakui menurut ketentuan hukum.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi dikategorikan sebagai hutan negara.

Namun, penetapan status hutan adat tetap memerlukan pemenuhan persyaratan pengakuan masyarakat hukum adat dan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Undang-undang ini mengatur pengelolaan sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan prioritas pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Pemanfaatan sumber daya air untuk kegiatan usaha wajib mengikuti persyaratan dan perizinan yang berlaku.

Makna hukumnya:

Rencana pengambilan air Sungai Sembra untuk kepentingan industri air minum kemasan perlu memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, kelestarian sumber air, hak masyarakat hukum adat yang diakui, serta persyaratan perizinan.

6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-undang ini, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, memberikan landasan bagi pengakuan hak asal usul dan kewenangan desa berdasarkan ketentuan hukum.

Dalam konteks masyarakat adat, prinsip penghormatan terhadap asal usul, adat istiadat, dan partisipasi masyarakat menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kampung.

7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua

Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, perlindungan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah, menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2001 beserta perubahannya menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Tanah Papua.

Makna hukumnya:

Pemerintah daerah perlu memastikan rencana pembangunan dan investasi mempertimbangkan keberadaan serta hak masyarakat hukum adat sesuai ketentuan Otonomi Khusus Papua.

Pemuda Adat Suku Srer meminta Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, dan pihak investor menghormati keberadaan masyarakat adat serta tidak melanjutkan rencana investasi secara sepihak.


Mereka menegaskan bahwa Sungai Sembra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat, baik sebagai sumber pangan, sumber air, kawasan berburu, tempat berkebun, maupun warisan budaya leluhur.

Pemerintah juga diharapkan membuka informasi secara transparan mengenai identitas perusahaan, rencana lokasi kegiatan, volume air yang akan dimanfaatkan, dokumen lingkungan, dan status perizinan.

Selain itu, masyarakat meminta adanya ruang musyawarah adat yang melibatkan seluruh marga pemilik hak ulayat sebelum keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam diambil.

Bagi masyarakat adat Suku Srer dan Suku Ogit, perlindungan Sungai Sembra bukan semata-mata persoalan penolakan investasi, melainkan perjuangan mempertahankan identitas, keberlanjutan kehidupan, dan hak generasi mendatang.

"Sungai Sembra adalah air susu mama, sumber kehidupan, dan warisan leluhur. Jangan korbankan kehidupan masyarakat adat demi kepentingan investasi."

Demikian pesan utama yang disampaikan dalam pernyataan sikap masyarakat adat di bantaran Sungai Sembra.

Hingga penyusunan rilis berdasarkan keterangan yang tersedia, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan maupun pihak perusahaan yang dimaksud mengenai penolakan tersebut. Tutupnya.