Wujudkan PBD yang ASRI, Kadis LH Dorong Integrasi Program dan Alokasi DAK Pengelolaan Sampah

Wujudkan PBD yang ASRI, Kadis LH Dorong Integrasi Program dan Alokasi DAK Pengelolaan Sampah

SORONG KOTA, melanesiapost.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026. Mengusung tema "Sinergi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Mewujudkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Menuju Papua Barat Daya yang Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah)", rakor ini menyoroti pentingnya integrasi kebijakan dan dukungan anggaran khusus untuk penanganan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, S.T., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan, rencana, dan program pengelolaan sampah dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk periode 2026–2030 sudah terintegrasi dan wajib ditindaklanjuti oleh setiap daerah.


"Kinerja kepala daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, dinilai oleh Mendagri dan Presiden terkait program pengelolaan sampahnya. Apakah di wilayahnya ada TPA, program rumah maggot, atau pembuatan kompos? Itu semua menjadi indikator," ujar Julian Kelly dalam keterangannya.(5/11/26)

Terkait pembiayaan, Kelly menyoroti kendala penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk pengelolaan sampah secara umum. Menurutnya, meskipun saat ini masih menggunakan dana Otsus, hal tersebut dinilai kurang spesifik dan tidak tepat sasaran secara regulasi.

"Kita tidak mungkin membedakan mana sampah organik yang dihasilkan oleh orang Papua dan mana yang bukan untuk diurus menggunakan dana Otsus. Oleh karena itu, kami meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar Papua Barat Daya diberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengelolaan Sampah. Alternatif lain, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas atau DAU sektor lingkungan hidup bisa dinaikkan," tegasnya.

Di tingkat infrastruktur, Provinsi Papua Barat Daya saat ini belum memiliki TPA berskala regional dan masih bergantung pada TPA milik Kota Sorong. Ke depan, DLH menargetkan pembangunan TPA regional dengan regulasi ketat, di mana TPA hanya diperuntukkan bagi sampah residu—sampah yang sama sekali tidak bisa didaur ulang—sehingga beban TPA berkurang.

Untuk memperkuat regulasi, DLH juga tengah merencanakan usulan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah tingkat Provinsi PBD untuk mengakomodasi penanganan sampah organik maupun anorganik secara menyeluruh, sebelum melangkah lebih jauh pada penanganan limbah B3.


Guna memberikan wawasan teknis, rakor ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (terkait perencanaan anggaran), Pusdal LH (teknis persampahan), dan Balai Benih Ikan Hias, Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pemanfaatan sampah organik menjadi tepung ikan untuk pakan ternak. 

"Sampah organik jika dikelola dengan baik memiliki nilai ekonomis tinggi. Namun jika dibiarkan, akan menghasilkan gas metan yang menjadi pemicu pemanasan global dan perubahan iklim," jelas Kelly mengutip pemaparan narasumber.

Berkat keberhasilan menginisiasi indikator penanganan lingkungan seperti program "Rumah Maggot", DLH Papua Barat Daya berhasil mendapatkan Dana Apresiasi yang dicairkan langsung ke dinas. Dana tersebut telah dianggarkan untuk pengadaan dua unit truk sampah pada tahun ini.

"Satu unit truk sudah pasti kami peruntukkan bagi Kabupaten Raja Ampat guna mendukung statusnya sebagai wilayah tujuan wisata global. Satu unit lagi rencananya akan diberikan kepada Kabupaten Maybrat, sesuai surat permohonan yang masuk, namun ini masih akan kami bahas bersama Bapak Gubernur," ungkap Kelly.

Mengingat keterbatasan anggaran, DLH PBD juga terus berkolaborasi dengan pihak swasta dan BUMN. Saat ini, DLH telah mengajukan permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Bank Papua berupa enam unit motor sampah.

Kelly menutup keterangannya dengan komitmen untuk memperketat pengawasan bantuan armada sampah di masyarakat.(Red)