59 Tahun Kontrak Freeport, Massa di Sorong Tuntut Tutup Freeport, Tolak PSN, hingga Minta Hak Penentuan Nasib Sendiri
Sorong, Melanesiapost - Momen 7 April, tepat 59 tahun kontrak karya Freeport ditandatangani pada 1967, diwarnai aksi unjuk rasa di Kota Sorong. Puluhan massa menggelar aksi damai di badan jalan kompleks Yohan, Klademak, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Selasa (7/4/2026).
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak yang dilakukan di sejumlah titik di Tanah Papua, meliputi Jayapura, Nabire, Manokwari, dan Timika. Di Sorong, massa yang tergabung dalam Front Rakyat Domberai Tolak PSN dan Militerisme memulai aksinya sekitar pukul 14.30 WIT.
Dengan menggunakan badan jalan sebagai lokasi mimbar bebas, massa membentangkan berbagai spanduk bernada protes. Beberapa di antaranya bertuliskan "59 Tahun PT Freeport Ilegal di Tanah Papua" hingga "Freeport Perusak Lingkungan".
Massa secara bergantian melakukan orasi dan menyuarakan yel-yel perlawanan seperti "Freeport Tutup", "Militerisme Lawan", dan "Papua Bukan Tanah Kosong".
Perwakilan massa aksi, Apey Tarami, dalam orasinya menegaskan bahwa sejarah Freeport yang dimulai sejak 7 April 1967 adalah catatan kelam yang cacat moral dan legalitas. Menurutnya, penandatanganan kontrak tersebut dilakukan tanpa melibatkan rakyat Papua.
"Kontrak Karya Freeport dilakukan dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Ini melanggar Perjanjian New York 1962. Negara lebih mementingkan sumber daya alam daripada manusia Papua," ujar Apey.
Ia juga menyoroti berbagai kebijakan pemerintah pusat, termasuk proyek strategis nasional (PSN) yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat. "Kami menolak PSN yang berpotensi merusak lingkungan, seperti yang terjadi di Merauke, perampasan tanah adat di Sorong, hingga konflik tambang di Blok Wabu," tambahnya.
Setelah menyampaikan rangkaian orasi, massa membacakan sejumlah tuntutan utama kepada pemerintah, di antaranya mendesak penutupan segera PT Freeport yang dianggap sebagai akar masalah di tanah Papua serta menolak pengoperasian Proyek Strategis Nasional (PSN) di seluruh pelosok Papua karena dinilai merusak lingkungan dan hutan adat.
Selain itu, mereka menuntut penarikan militer, baik organik maupun non-organik, yang dianggap sebagai aktor kekerasan di Tanah Papua. Dalam pernyataan sikapnya, massa juga menyatakan penolakan terhadap keberlanjutan Otonomi Khusus dengan meminta regulasi tersebut dikembalikan ke Jakarta karena dinilai gagal menyejahterakan rakyat, serta secara tegas menuntut diberikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua.
Massa menekankan bahwa Papua bukanlah "tanah kosong" yang bisa dieksploitasi, melainkan ruang hidup masyarakat adat yang memiliki identitas dan budaya.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan aparat ini berjalan kondusif. Setelah seluruh tuntutan disampaikan, massa membubarkan diri secara tertib pada pukul 17.30 WIT. (Red)