66.000 Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Kota Sorong Dinonaktifkan
Sorong, Melanesiapost – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sorong resmi memulai mekanisme reaktivasi bagi puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang telah dinonaktifkan. Langkah ini diambil menindaklanjuti arahan Kementerian Sosial Republik Indonesia per Februari 2026.
Kepala Dinas Sosial Kota Sorong, Muliani menjelaskan bahwa terdapat sedikitnya 66.000 peserta di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, yang kepesertaannya telah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
"Sesuai arahan Kementerian Sosial, per Februari ini usulan reaktivasi sudah bisa dilakukan. Kami di daerah menjalankan mekanisme tersebut agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses kesehatan," ujarnya pada Rabu (11/2/2026).
Masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya diminta untuk proaktif melengkapi persyaratan administrasi. Adapun berkas yang harus disiapkan meliputi:
- Surat keterangan berobat dari Puskesmas/Klinik/RS.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
-Kartu BPJS lama.
Dinsos menegaskan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan 11 Puskesmas di Kota Sorong untuk mempermudah warga mendapatkan surat keterangan berobat, meskipun warga tidak dalam kondisi sakit.
"Tidak perlu menunggu sakit baru mengurus. Yang penting ada surat keterangan berobat untuk kelengkapan administrasi. Puji Tuhan, 11 puskesmas bekerja sama dengan baik untuk melayani warga," katanya.
Setelah berkas diterima, Dinsos akan melakukan verifikasi data sebelum mengunggah usulan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos. Namun, Muliani menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat.
"Kalau Pusdatin sudah menyetujui, kami informasikan ke BPJS. Nanti BPJS yang menindaklanjuti pengaktifan kembali kepesertaannya," jelasnya.
Terkait alasan penonaktifan massal ini, pihak Dinsos memaparkan bahwa mayoritas peserta yang dicoret berada pada Desil 6 hingga 10 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikategorikan sebagai kelompok mampu hingga sangat mampu.
Beberapa indikator penilaian meliputi:
- Penghasilan dan Pekerjaan: Peserta yang lulus CPNS atau PPPK otomatis keluar dari skema PBI-JK.
- Kelistrikan: Rumah tangga dengan daya listrik di atas 450 KWH umumnya dikategorikan mampu.
- Sinkronisasi Data: Warga yang datanya belum terdaftar atau tidak sinkron dengan DTKS.
Pemerintah Kota Sorong mengaku sulit jika harus menanggung seluruh peserta yang dinonaktifkan melalui skema Jamkesda (APBD). Dibutuhkan anggaran sekitar Rp40 hingga Rp60 miliar per tahun untuk mengcover 66 ribu peserta tersebut.
"Kemampuan anggaran daerah terbatas, sehingga mekanisme reaktivasi ke pusat ini menjadi solusi utama yang kita tempuh saat ini," tutupnya.