LBH Papua Pos Sorong Desak Ketua MRP PBD Mundur dari Barisan Merah Putih
Sorong, Melanesiapost - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD) untuk segera meninggalkan jabatannya sebagai Ketua Barisan Merah Putih (BMP) Provinsi Papua Barat Daya.
Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis, pada Kamis (12/2/2026). LBH Papua Pos Sorong menilai, rangkap jabatan tersebut mencederai profesionalitas pimpinan lembaga kultural dan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
Kuasa Hukum LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius, mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, MRP memikul tanggung jawab besar sebagai representasi kultural OAP dalam melindungi hak adat, perempuan, dan agama.
"Ketua MRP PBD harus fokus pada tugas dan kewenangan lembaga sebagaimana diatur pasal 20 UU Otsus. Posisi sebagai Ketua BMP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) karena secara struktural dan politis memiliki fokus yang berbeda dengan fungsi kultural MRP," ujar Ambrosius dalam rilisnya.
LBH Papua Pos Sorong menyoroti pernyataan Ketua MRP PBD baru-baru ini yang menyatakan BMP siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal program nasional, termasuk ketahanan pangan.
Menurut Ambrosius, pernyataan tersebut kontradiktif dengan peran MRP. Ia mencontohkan program ketahanan pangan di beberapa wilayah Papua sering kali berbenturan dengan masyarakat adat akibat isu perampasan lahan.
"Dalam kasus seperti ini, MRP seharusnya berdiri tegak melindungi hak OAP atas tanah dan sumber daya alam, bukan justru terjebak dalam kepentingan organisasi kemasyarakatan yang mendukung penuh program yang berisiko menggusur hutan adat," tegasnya.
Sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat adat dan demi menjaga marwah lembaga, LBH Papua Pos Sorong mengeluarkan tiga poin tuntutan utama:
- Mendesak Ketua MRP PBD segera mundur dari jabatan Ketua BMP Papua Barat Daya guna menjaga profesionalitas sebagai pimpinan lembaga kultural.
- Meminta yang bersangkutan memilih salah satu jabatan; jika ingin tetap memimpin BMP, maka harus mundur dari keanggotaan dan kursi Ketua MRP PBD.
- Mendesak Badan Kehormatan MRP PBD untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan tidak terjadi pelanggaran kode etik dan profesionalitas di tubuh lembaga.
"Langkah ini penting diambil agar MRP PBD tetap murni menjadi benteng perlindungan bagi hak-hak dasar Orang Asli Papua tanpa intervensi kepentingan organisasi lain," tutup Ambrosius.