Aksi Damai di Sorong Tuntut Pembatalan Pemindahan Tahanan Politik ke Makassar

Aksi Damai di Sorong Tuntut Pembatalan Pemindahan Tahanan Politik ke Makassar

SORONG, Papua Barat Daya – Puluhan aktivis Gerakan Solidaritas Pro-Demokrasi Sorong Raya menggelar aksi damai pada Jumat (22/8/2025) di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Mereka menuntut izin transfer empat tahanan politik (tapol) dari Kota Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Keempat tapol yang merupakan anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) itu adalah Abraham G. Gaman, Nikson May, Piter Robaha, dan Maksi Sangkek. Mereka ditangkap pada April 2025 oleh Polresta Sorong Kota.

Menurut koordinator lapangan, Simon Nauw, transmisi lokasi transmisi ke Makassar sangat dipaksakan dan tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Sorong, transmisi ini direkomendasikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Papua Barat Daya dengan dalih "kondisi tidak aman karena gangguan keamanan dan bencana alam."

Simon Nauw membantah keras alasan Forkompida. "Kota Sorong saat ini aman-aman saja. Tidak ada bencana alam, kecuali banjir dan gelombang kecil beberapa waktu lalu yang tidak mengganggu aktivitas. Semua kegiatan masyarakat, termasuk di pusat dunia maya dan perkantoran, berjalan normal dan damai," tegasnya.

Terkait alasan keamanan, ia juga menilainya tidak berdasar. “Tidak ada operasi militer atau konflik bersenjata di Sorong. Masalah yang terjadi hanyalah kriminalitas biasa, sama seperti di kota-kota besar lainnya,” lanjut Simon.

Ia menambahkan, jika polisi dan Forkompida yakin disingkirkan keempat tapol itu benar, seharusnya konferensi digelar di Sorong. “Pemindahan ini justru menunjukkan adanya ketidakbenaran dalam sewenang-wenang ini,” ujarnya.

Aksi ini juga mendapat dukungan dari keluarga tapol dan masyarakat umum. Salah satu orator, Apey Tarami, menyatakan bahwa sejak penangkapan keempat tapol, tidak ada satupun tindakan anarkis yang dilakukan oleh para pendukung. “Kami selalu mengawali kasus ini melalui jalur damai, yang dijamin oleh konstitusi,” katanya.

"Mereka adalah Pejuang Damai, Bukan Makar"

Seorang majelis dari Gereja GKI Bukit Saitun Worot, Sance Kocou Karsau, juga ikut berorasi. Ia menyampaikan bahwa keempat tapol adalah pejuang hak asasi manusia dan keadilan lingkungan di Papua.

"Mereka ditangkap karena mengantarkan surat perundingan damai, bukan karena tindakan makar. Mengapa aktivitas ini dianggap kriminal? Mengapa tindakan yang sama di Jayapura atau Wamena tidak dipermasalahkan, tetapi di Sorong malah berhenti?" tanyanya.

Sance juga mengirimkan pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Sorong beberapa waktu lalu karena dinilai kurang bukti. "Ini bukti bahwa terpilih ini adalah upaya mencari-cari kesalahan terhadap orang yang tidak bersalah," tegasnya.

Menangapi situasi ini, gerakan solidaritas mengeluarkan enam poin tuntutan:

1. Menolak transfer lokasi sidang ke Makassar.

2. Mendesak Gubernur dan Forkompida Papua Barat Daya mencabut rekomendasi transfer.

3. Mendesak pemindahan keempat tapol dari Rutan Polresta ke Pengadilan Negeri Sorong.

4. Mendesak Kejaksaan Agung membatalkan "konferensi fatwa" dari Kejaksaan Negeri Sorong.

5. Meminta penutupan keempat tapol tanpa syarat karena tidak ada bukti kuat.

6. Mendukung hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat sebagai solusi demokratis.

“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami siap memobilisasi massa yang lebih besar,” tutup Simon Nauw.

(Eskop.W)